Solving Problems: Legislator Desak Bandar Judi Berkedok Timezone di Jakut-Jakbar Ditangkap

Legislator Mendorong Penangkapan Bandar Judi Berpura-pura sebagai Tempat Hiburan Anak-anak

Solving Problems – Sejumlah anggota legislatif mengingatkan perlunya tindakan keras terhadap praktik perjudian yang mengatasnamakan arena hiburan anak-anak atau Timezone di wilayah Jakarta Utara (Jakut) dan Jakarta Barat (Jakbar). Salah satu anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti kasus ini sebagai contoh bagaimana kejahatan perjudian terus beradaptasi dengan memanfaatkan ruang publik yang dianggap aman oleh masyarakat.

Perjudian Modern Menggunakan Teknologi dan Pemukiman

Dalam wawancara dengan media pada Rabu (17/6/2026), Sarifuddin Sudding menegaskan bahwa pengelola tempat hiburan seperti Timezone wajib diberi hukuman tegas karena aktivitasnya mencampurkan permainan anak-anak dengan taruhan dan keuntungan ekonomi. Ia menilai keberadaan dua lokasi judi di Jakbar dan Jakut menjadi bukti bahwa perjudian modern tidak lagi terbatas pada kasino gelap atau tempat konvensional.

“Setiap pelaku kejahatan harus diberikan hukuman yang jelas, termasuk pengelola lokasi perjudian yang menyamar sebagai tempat rekreasi,” ujar Sarifuddin Sudding.

Ia juga mengungkapkan bahwa kasus ini bukan hanya menunjukkan praktik perjudian yang adaptif, tetapi juga membawa pergeseran dalam pola perjudian di Indonesia. Dulu, perjudian identik dengan permainan tradisional seperti sabung ayam, tetapi kini lebih sulit dikenali karena berpura-pura sebagai pusat hiburan.

“Kasus ini menunjukkan bagaimana perjudian modern muncul di ruang-ruang yang dianggap sebagai tempat keluarga dan anak-anak,” tambah Sudding.

Sudding menegaskan bahwa meski secara visual menyerupai tempat rekreasi, setiap aktivitas di dalamnya memiliki unsur perjudian. “Terdapat taruhan, peluang menang-kalah, serta keuntungan ekonomi yang menjadi ciri khas perjudian,” ujarnya.

Kasus Penggerebekan dan Pengungkapan Tersangka

Kasus perjudian berpura-pura di Jakarta Utara dan Jakarta Barat terus memperoleh perhatian setelah operasi penggerebekan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Jumlah pelaku tindak pidana perjudian yang terlibat dalam dua lokasi ini meningkat, dengan total 69 orang diamankan.

“Dari penggerebekan dua tempat judi, total orang yang diamankan mencapai 69 orang, termasuk pemilik, karyawan, dan pemain,” jelas Kanit 2 Jatanras PMJ, AKP Reza Arif Hadafi, dalam keterangannya pada Sabtu (13/6/2026).

Pengungkapan ini terjadi setelah operasi yang dilakukan sekitar pukul 21.45 WIB pada Rabu (10/6). Selama operasi, para pelaku menggunakan mesin permainan elektronik sebagai alat untuk menjalankan praktik perjudian. “Mesin permainan anak-anak diubah menjadi sarana taruhan dengan variasi permainan seperti Mickey Mouse, roulette, naga putar, bola angin, dan slot,” kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim.

Kasus tersebut mengungkapkan bahwa para pemain mengirimkan uang secara tunai atau transfer untuk menukar voucher. Voucher ini kemudian digunakan sebagai koin untuk bermain di mesin perjudian, dan setelah selesai, koin bisa dikonversi kembali menjadi emas atau uang tunai.

Kelompok Tersangka dan Modus Operasi

Dua lokasi yang diamankan adalah Dissney Timezone di Penjaringan, Jakut, serta Sky Timezone di Kalideres, Jakbar. Dari Dissney Timezone, polisi mengamankan 76 unit mesin perjudian, sedangkan Sky Timezone memiliki 58 unit. Dalam peran mereka, tiga orang dimasukkan sebagai tersangka pengelola, 19 sebagai penyelenggara, dan 47 sebagai pemain.

“Para pelaku memanfaatkan teknologi digital untuk menyamarkan praktik perjudian di tengah permukiman rakyat,” ujar AKP Reza Arif Hadafi.

Sudding menambahkan bahwa fenomena ini memperlihatkan bagaimana perjudian bisa bersembunyi dalam ruang yang tidak terduga. “Aktivitas mereka tidak hanya menimbulkan risiko bagi anak-anak, tetapi juga memberi kesempatan bagi orang dewasa untuk berjudi tanpa menimbulkan kecurigaan,” jelasnya.

Kasus ini juga menggambarkan pergeseran dari pola perjudian tradisional ke bentuk yang lebih modern dan tersembunyi. Dulu, perjudian terkait dengan pertandingan hewan dan kartu, tetapi kini lebih canggih dengan menggunakan mesin dan teknologi.

“Perjudian saat ini berubah menjadi alat yang tersembunyi di tengah hiburan keluarga, membuat masyarakat sulit mendeteksinya,” tegas Sudding.

Legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini menilai penggunaan mesin Timezone menjadi ancaman serius karena menarik minat anak-anak dan keluarga. “Meski terlihat seperti tempat bermain, nyatanya mereka menjalankan bisnis perjudian yang berdampak pada ekonomi dan perilaku sosial,” tambahnya.

Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa perjudian modern tidak lagi mudah dideteksi. “Lokasi seperti ini bisa menjadi tempat menggelapkan aktivitas berjudi dari mata publik, sehingga perlu pengawasan lebih ketat,” ujarnya.

Sarifuddin Sudding juga menyoroti bagaimana kejahatan perjudian terus berkembang dalam era digital. “Dengan teknologi, bandar bisa menghindari penegak hukum dan menarik partisipasi masyarakat secara diam-diam,” pungkasnya.