Table of Contents
KPK: Perantara aliran uang dari Yaqut ke Pansus Haji DPR berinisial ZA
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa seseorang berinisial ZA menjadi pihak yang menengahi dana korupsi kuota haji yang diduga dialirkan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI. Pernyataan ini disampaikan oleh Achmad Taufik Husein, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, di Gedung Merah Putih, Senin (13/4) malam.
“Fakta yang kami temukan menunjukkan bahwa ada saksi bernama ZA yang bertindak sebagai perantara dalam proses penyerahan uang kepada anggota pansus,” ujarnya.
KPK menyebutkan bahwa saksi ZA telah menerima dana dari Yaqut, namun belum sempat menyalurkannya kepada para anggota pansus. “Uang tersebut masih dipegang oleh ZA,” tambah Achmad. Pernyataan ini muncul saat menjelaskan dugaan aliran dana sebesar satu juta dolar AS dari Yaqut ke Pansus Haji.
Sebelumnya, penyidikan terhadap kasus korupsi kuota haji dimulai pada 9 Agustus 2025. Pada 9 Januari 2026, Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai staf khusus Yaqut, ditetapkan sebagai tersangka. Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, tidak menjadi tersangka meski sempat dilarang ke luar negeri.
Pada 27 Februari 2026, KPK menerima laporan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian negara dalam kasus tersebut. Hasilnya diumumkan pada 4 Maret 2026, dengan nilai kerugian mencapai Rp622 miliar. Pada 12 Maret 2026, Yaqut Cholil ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Di hari yang sama, Ishfah Abidal Aziz juga ditahan di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Keluarga Yaqut mengajukan permohonan tahanan rumah, yang diturunkan oleh KPK pada 19 Maret 2026. Namun, pada 24 Maret 2026, mantan menteri itu kembali ditahan setelah status penahanannya diproses. Pada 30 Maret 2026, dua tersangka baru ditetapkan, yakni Ismail Adham dari Maktour dan Asrul Aziz Taba dari Kesthuri.
