Special Plan: AMI Dorong Pemerintah Bikin UU Permuseuman dan Revisi UU Cagar Budaya

AMI Mendorong Penguatan Regulasi untuk Kembangkan Museum Nasional

Special Plan – Museum, menurut Putu, tidak hanya menjadi tempat penyimpanan benda-benda bersejarah, tetapi juga penting dalam membangun identitas dan karakter bangsa. Sebagai institusi yang menggali, memelihara, serta menyebarkan kekayaan peradaban, museum memiliki peran strategis dalam keberlanjutan budaya Indonesia. Pernyataan ini disampaikan oleh Putu dalam keterangannya pada hari Kamis (4/6/2026), saat ia menyoroti urgensi pembuatan Undang-Undang Permuseuman serta revisi Undang-Undang Cagar Budaya.

Museum: Pilar Budaya yang Masih Perlu Dikuatkan

Indonesia kini memiliki total 516 museum, dengan 373 di antaranya telah terdaftar secara resmi. Sebanyak 289 museum telah menjalani proses standardisasi dan evaluasi, yang menunjukkan upaya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan institusi ini. Namun, Putu menekankan bahwa tantangan utama masih terletak pada kurangnya kebijakan hukum yang memadai. Terbentuknya Direktorat Sejarah dan Permuseuman setelah Kementerian Kebudayaan lahir pada 2024, menurutnya, menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola museum nasional.

Sebagian besar museum di Indonesia dikelola oleh swasta, yayasan, maupun individu. Hal ini menyebabkan berbagai hambatan, seperti keterbatasan dana dan infrastruktur. “Museum swasta sering kali kesulitan memperoleh pendanaan yang memadai, sehingga pengelolaannya tergantung pada kapasitas pribadi atau organisasi,” kata Putu. Ia menilai, untuk memastikan keseimbangan, diperlukan kebijakan yang memberikan dukungan yang setara antara museum pemerintah dan swasta.

Revisi UU Cagar Budaya dan Harapan untuk UU Khusus Permuseuman

Putu menyebut bahwa kongres pertama kalinya Kalangan Permuseuman telah menyatakan keinginan untuk memiliki regulasi khusus yang mengatur museum secara menyeluruh. Pernyataan ini muncul karena museum dianggap sebagai tempat yang paling tepat untuk menyimpan dan melindungi artefak serta benda cagar budaya yang menjadi bukti sejarah bangsa. “Jika kita berbicara tentang tempat menyimpan koleksi arkeologi, tidak ada institusi lain selain museum yang bisa menjadi rumah bagi mereka,” jelasnya.

Museum juga perlu dimaknai ulang dalam konteks Indonesia saat ini. Ia menegaskan bahwa institusi ini bukan sekadar tempat pengepungan masa lalu, tetapi berperan aktif dalam membangun kebudayaan yang relevan dengan era modern. “Museum adalah pencapaian luhur sebuah bangsa, tempat penyambung budaya, serta penggerak pengembangan karakter masyarakat,” tambah Putu, yang menekankan bahwa peran museum harus diakui secara lebih luas.

Momentum ‘Ayo Kunjungi Museum Pertama’ dan Inisiatif Pemuda

Dalam upaya meningkatkan akses masyarakat terhadap museum, AMI mendorong kembali gerakan nasional “Ayo Kunjungi Museum Pertama.” Gerakan ini diharapkan bisa membuat museum menjadi tujuan utama ketika orang berkunjung ke suatu daerah. Dengan demikian, masyarakat dapat memahami sejarah, nilai, serta identitas lokal sebelum menikmati destinasi wisata lainnya.

Putu juga mengapresiasi inisiatif yang menarik minat generasi muda untuk lebih dekat dengan museum, seperti gagasan Museum Passport. “Inisiatif ini menjadi langkah penting untuk membuka keterlibatan masyarakat, terutama pemuda, dalam melestarikan kebudayaan,” ujarnya. Ia menilai, jika ada kebijakan yang lebih mendukung, museum bisa menjadi pusat edukasi dan pengembangan budaya yang lebih dinamis.

Kurangnya Regulasi Spesifik dan Peran UU Permuseuman

Pada aspek hukum, Putu menyebutkan bahwa Indonesia masih belum memiliki Undang-Undang Permuseuman. Padahal, negara ini telah mengeluarkan beberapa peraturan, seperti UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. “Meski ada regulasi, posisi museum di dalamnya masih terbatas,” katanya. Dalam UU Cagar Budaya, museum hanya dilihat sebagai tempat penyimpanan, sementara UU Pemajuan Kebudayaan belum mengakui peran sentral mereka dalam pengembangan kebudayaan nasional.

Putu menekankan bahwa keberadaan UU Permuseuman menjadi kebutuhan mendesak. Undang-Undang tersebut diharapkan bisa memperkuat posisi Indonesia dalam memperjuangkan pemulangan artefak dan benda budaya yang berada di luar negeri. “Tanpa regulasi khusus, kita kesulitan melindungi koleksi asli dari ancaman reproduksi atau penggunaan replika yang berlebihan,” ujarnya. Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan yang konsisten akan membantu mengatasi masalah pengelolaan yang selama ini dihadapi museum.

Dalam konteks pemajuan kebudayaan, Putu menilai bahwa pengakuan terhadap museum sebagai institusi strategis harus ditingkatkan. Ia mencontohkan, jika UU Permuseuman terbentuk, maka akan ada kesetaraan dalam penyaluran dana, peningkatan infrastruktur, serta program revitalisasi yang merata. “Kesetaraan ini mampu mengurangi kesenjangan antara museum pemerintah dan swasta, sehingga seluruh institusi dapat bersama-sama menjaga kekayaan budaya bangsa,” jelasnya.

Upaya Menyeluruh untuk Perlindungan Warisan Budaya

Putu menegaskan bahwa regulasi yang konsisten adalah kunci dalam menjaga kelestarian warisan budaya. Ia menyoroti bahwa UU Cagar Budaya dan UU Pemajuan Kebudayaan belum cukup memadai. “Kita punya dua undang-undang, tetapi belum punya satu yang mengatur museum secara khusus. Ini menjadi kelemahan yang perlu diatasi segera,” ujarnya. Dengan adanya UU Permuseuman, pemerintah dapat menguatkan posisi museum dalam kebijakan nasional, sekaligus memudahkan pengelolaan benda cagar budaya.

Dalam wawancara terpisah, Putu juga mengapresiasi upaya pemuda dalam memperkenalkan museum melalui berbagai inisiatif. “Semangat generasi muda sangat penting untuk menumbuhkan minat pada sejarah dan ke