Table of Contents
TPS dan Permainan Ruang Kota
Kota Surabaya, Jawa Timur, masih menghadapi tantangan dalam pengelolaan sampah, terutama di tahap awal proses. Masalah yang muncul di TPS menjadi perhatian utama, karena ruang tempat penyimpanan sementara ini sering kali terisi hingga penuh. Beberapa titik mengalami kesulitan dengan bau yang mengganggu, sampah yang menumpuk, serta keberadaan gerobak sampah yang ditempatkan secara tidak terencana.
Kebijakan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengenai larangan parkir gerobak di TPS bertujuan untuk memperbaiki fungsi ruang. Langkah ini seolah menyentuh akar masalah pengelolaan, yaitu pengaturan ruang yang kacau antara kebutuhan kota dan kegiatan ekonomi informal. Meski terdengar sederhana, kebijakan tersebut memicu perubahan dalam sistem pengelolaan yang sebelumnya terganggu oleh penumpukan dan aktivitas pemilahan yang berlebihan.
Dengan produksi sampah sekitar 1.600 ton per hari, tekanan pada TPS semakin besar. Fungsi ruang yang semestinya menjadi titik transit sementara justru tergeser, ketika digunakan sebagai tempat parkir atau tempat pemilahan. Hal ini mengakibatkan hambatan pada alur pengangkutan dan risiko penumpukan sampah yang mengarah ke jalan raya.
Langkah penataan dari pemerintah kota menunjukkan upaya untuk memperbaiki efisiensi sistem. Namun, perubahan ini juga memicu pertanyaan lebih dalam mengenai dinamika sosial dan ekonomi yang terjadi di sekitar TPS. Ruang terbatas ini sebenarnya dirancang untuk melayani alur cepat, mulai dari pengumpulan sampah, penyimpanan sementara, hingga pengangkutan ke tempat pengolahan akhir. Kehadiran gerobak yang tidak teratur dan kegiatan pemilahan yang intensif mengurangi kapasitas dan memperlambat proses.
