Oditur Militer ungkap alasan tolak gabung perkara kacab bank Jakarta

Oditur Militer Tolak Permintaan Pemisahan Berkas Perkara Kasus Kacab Bank Jakarta

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (13/4), Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Mayor (Chk) Wasinton Marpaung, membantah permintaan pemisahan berkas perkara terkait dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP. Pernyataan ini menanggapi eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum para terdakwa sebelumnya.

Pernyataan Oditur Militer

“Dalil penasihat hukum terkait perbedaan peran dan kontribusi, sehingga perkara ini lebih tepat jika di- splitsing. Namun, pemisahan berkas perkara tidak berdasar dan harus ditolak,” ujar Wasinton.

Oditur Militer menilai bahwa pemisahan perkara (splitsing) bukanlah hak terdakwa atau penasihat hukum, melainkan keputusan yang diambil penuntut umum untuk memudahkan proses pembuktian. Menurutnya, mempertahankan berkas perkara dalam satu file justru memberikan keuntungan dalam peradilan, yaitu memperjelas hubungan antarperbuatan para terdakwa.

Para terdakwa, yakni Serka MN (terdakwa 1), Kopda FH (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3), disangkakan terlibat dalam rangkaian penculikan disertai pembunuhan MIP. Wasinton menegaskan bahwa alat bukti yang diajukan dalam kasus ini sudah memenuhi syarat hukum berdasarkan Pasal 172 ayat (2) UU No. 31/1997. Dengan demikian, tidak ada alasan untuk memutuskan pemisahan perkara.

Argumen Tim Kuasa Hukum

Sebelumnya, tim kuasa hukum terdakwa mengajukan eksepsi dengan menyatakan bahwa pemisahan berkas perkara lebih efektif dalam menggambarkan perbedaan tanggung jawab masing-masing pelaku. “Setelah kami telaah Surat Dakwaan Oditur Militer II-07 Jakarta Nomor Sdak/49/K/III/2026, lebih tepat jika perkara dipisahkan,” tutur Letkol Chk Nugroho Muhammad Nur, yang memimpin tim tersebut.

Menurut tim kuasa hukum, penggabungan perkara dalam satu berkas tidak mencerminkan keadilan karena ada perbedaan peran para terdakwa. Mereka mengatakan bahwa hal ini mengurangi kepastian hukum dan membuat dakwaan menjadi cacat.

Penjelasan tentang Splitsing

Wasinton menjelaskan bahwa splitsing adalah kebijakan diskresi penuntut umum, yang dapat dilakukan jika dibutuhkan untuk memperkuat proses pembuktian. “Kewenangan ini berdasarkan aturan hukum, bukan hak terdakwa,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa pemisahan berkas perkara justru bisa menciptakan kebingungan dalam membuktikan rangkaian peristiwa pidana.

Oditur Militer juga menekankan bahwa penggabungan berkas perkara sejalan dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan hemat biaya. “Ini memastikan pembuktian dapat dilakukan secara utuh tanpa hambatan,” jelas Wasinton.

Dalam rangkaian sidang tersebut, Wasinton meminta majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi yang diajukan. Ia berharap proses peradilan tetap berjalan optimal, serta mengucapkan terima kasih kepada hakim atas kesempatan untuk memberikan tanggapan.

Emily Thomas

Writer

Explore Topics

Most Popular

  • All Posts
  • All Sport
  • ASEAN
  • Balap
  • Berita
  • Bisnis
  • Bola Basket
  • Bulutangkis
  • Bursa
  • Cekfakta
  • Dunia
  • edukasi
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Global
  • Hiburan
  • Hukum
  • Humaniora
  • Hype
  • Indonesia
  • Internasional
  • Kehidupan
  • Kisah Inspiratif
  • Kolaborasi
  • Kriminalitas
  • Kumparannews
  • Lenggang Jakarta
  • Lifestyle
  • Liga Champions
  • Liga Inggris
  • Liga Italia
  • Liga Spanyol
  • Liga-Liga Lain
  • Lintas Kota
  • Manfaat
  • Megapolitan
  • Melindungi Tuah Marwah
  • Metro
  • metropolitan
  • News
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Politik
  • Politik Dan Hukum
  • Read
  • Regional
  • Research
  • Rilis Pers
  • Sepak Bola
  • Syariah
  • Tech
  • Tekno
  • Teknologi
  • Tenis
  • Tips Donasi
  • Tren
  • Uang
  • Warta Bumi

About Us

ceritaberkat.com adalah blog yang berisi tentang informasi-informasi manfaat kebaikan dan moto kehidupan yang dapat dijadikan sebagai inspirasi untuk di terapkan sehari-hari.

© 2025 Cerita Berkat. All Rights Reserved.