‘Politik Outsourcing’ Bupati Fadia Dibongkar KPK

Politik Outsourcing Bupati Fadia Dibongkar KPK

KPK Ungkap Skenario Penyalahgunaan Kekuasaan dalam Pengadaan Jasa

Politik Outsourcing Bupati Fadia Dibongkar KPK – KPK telah mengungkap praktik ‘politik outsourcing’ yang dilakukan Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, sebagaimana dijelaskan oleh jurubicara KPK Budi Prasetyo kepada sejumlah wartawan pada Jumat (29/6/2026). Dalam penyelidikan kasus dugaan konflik kepentingan terkait pengadaan jasa di Kabupaten Pekalongan, lembaga antikorupsi itu menemukan adanya upaya manipulasi melalui relasi kuasa dan ketergantungan pekerjaan para staf outsourcing. Temuan ini menunjukkan bahwa Fadia diduga menggunakan posisi jabatannya untuk memperkuat keberadaan perusahaan keluarganya dalam proses pengadaan.

“Dari penyidikan perkara dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan di lingkungan Kabupaten Pekalongan, KPK mendapati adanya dugaan penyalahgunaan pengaruh, relasi kuasa, maupun ketergantungan pekerjaan yang kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis tertentu,” ujar Budi Prasetyo.

Ketergantungan Politik dalam Pemilihan Staf Outsourcing

Fadia Arafiq dianggap memegang kendali penuh atas proses pemilihan staf outsourcing yang bekerja di lingkungan Pemkab Pekalongan. Menurut Budi, kebijakan ini memungkinkan bupati terdakwa itu mengarahkan para pekerja secara langsung, sehingga mereka bisa menjadi bagian dari upaya memperoleh dukungan politik. Para staf outsourcing yang ditempatkan di berbagai dinas kabupaten diduga diberikan instruksi untuk memilih Fadia saat pemilihan kepala daerah.

“Sehingga pemilihan pegawai outsourcing itu juga dalam kendali Saudari FAR,” tambahnya.

Menurut Budi, kebijakan ini mencerminkan penggunaan sistem outsourcing sebagai alat untuk memperkuat pengaruh politik. Bupati nonaktif itu diduga memobilisasi staf-staf tersebut dengan cara menyampaikan perintah secara langsung maupun melalui pihak ketiga. Hal ini menciptakan kondisi di mana ketergantungan pekerjaan menjadi faktor penentu dalam keputusan politik.

Intervensi dalam Proses Pemilihan dan Pengadaan Jasa

Penyidik KPK menemukan indikasi bahwa Fadia tidak hanya memilih staf outsourcing, tetapi juga mengondisikan siapa saja yang akan ditugaskan dalam pekerjaan tersebut. KPK menduga bupati itu menempatkan personel tertentu di sejumlah dinas untuk memastikan keberhasilan perusahaan keluarganya dalam tender jasa outsourcing.

“Selain pengondisian agar PT RNB ini dimenangkan, dalam PBJ outsourcing tersebut, FAR juga diduga mengondisikan personel-personel yang akan ditugaskan sebagai staf outsourcing di sejumlah dinas tersebut,” papar Budi.

Kasus ini menunjukkan bahwa Fadia menggunakan kekuasaan jabatan untuk menjamin keberhasilan perusahaan yang dipimpin oleh anggota keluarganya. Dengan mengendalikan pemilihan staf, ia bisa memastikan bahwa tim kerjanya tidak hanya mendukung proyek jasa outsourcing, tetapi juga ikut serta dalam proses politik lokal.

Penyalahgunaan Kekuasaan dan Pemecatan Pemilih

Dalam rangka memperkuat kepentingan politik, Fadia diduga memberikan ancaman kepada para staf outsourcing untuk memastikan mereka memilihnya. Budi menjelaskan bahwa ada dugaan Fadia meminta karyawan untuk mendukung kandidatnya dalam pilkada. Jika ada staf yang tidak memilihnya, mereka akan diberhentikan atau diganti oleh personel lain yang dianggap lebih setia.

“Para staf outsourcing ini, jika tidak mendukung FAR dalam kontestasi pilkada, akan diberhentikan atau diganti oleh personel lainnya. Artinya, memang di sini ada dugaan mobilisasi atau pengerahan staf-staf outsourcing ini dalam pilkada di Pekalongan,” ungkap Budi.

Langkah ini menciptakan dinamika di mana keputusan politik dan kepegawaian saling terkait. Dengan mengontrol posisi staf, Fadia bisa memastikan bahwa kebijakan pengadaan jasa tidak hanya menguntungkan perusahaan keluarganya, tetapi juga memperkuat dukungan untuk dirinya dalam pemilihan kepala daerah. Penyidikan KPK menyoroti bahwa praktik ini berpotensi mengakibatkan bias dalam pengambilan keputusan publik.

Penyebaran Dana dan Penarikan Tunai

Dalam kasus ini, KPK mencatat bahwa Fadia Arafiq diperkirakan membagikan dana sebesar Rp 46 miliar kepada berbagai pihak selama periode 2023 hingga 2026. Jumlah ini didistribusikan ke berbagai anggota keluarga dan mitra bisnis, dengan rincian sebagai berikut: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menerima Rp 5,5 miliar, suaminya Ashraff mendapat Rp 1,1 miliar, direktur PT RNB Rul Bayatun diberi Rp 2,3 miliar, anak pertamanya Sabiq menerima Rp 4,6 miliar, dan anak keduanya Mehnaz Na mendapat Rp 2,5 miliar. Selain itu, ada juga penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.

Pelanggaran Hukum dan Status Tersangka

Kini, Fadia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan ditahan sebagai bagian dari penyelidikan kasus korupsi yang sedang berjalan. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal-pasal tersebut menyangkut tindak pidana korupsi melalui pemberian keuntungan atau pengaruh yang memperkuat kepentingan politik.

Sebagai bagian dari upaya menyita bukti, KPK telah menyita sejumlah mobil milik pihak-pihak terkait yang terlibat dalam kasus ini. Mobil-mobil tersebut termasuk Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire. Penyitaan ini menunjukkan bahwa KPK tidak hanya mengungkap kegiatan politik Fadia, tetapi juga mencoba memperkuat bukti-bukti yang mengarah pada penuntutan pidana.

Implikasi untuk Sektor Publik dan Penegakan Hukum

Kasus Fadia Arafiq menjadi contoh nyata bagaimana sistem outsourcing bisa dimanfaatkan sebagai alat untuk memperkuat dominasi politik di lingkungan pemerintahan. KPK menjelaskan bahwa praktik ini menunjukkan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang menyeret berbagai pihak ke dalam skema korupsi. Dengan mengontrol perekrutan dan penguasaan kekuasaan politik, Fadia memastikan bahwa kepentingan keluarga menjadi prioritas dalam pengadaan jasa.

Sebagai upaya mencegah penyalahgunaan kekuasaan di sektor publik, KPK juga menggunakan temuan ini sebagai bahan kajian dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Budi Prasetyo menekankan bahwa penyidik akan terus menggali lebih dalam untuk memastikan semua aspek kegiatan politik Fadia terungkap. Hal ini menunjukkan komitmen KPK untuk menegakkan hukum secara konsisten, terlepas dari status politik individu yang terlibat.