DPD IKM Kota Semarang Polisikan Abu Janda Buntut Dugaan Hina Suku Minang
Table of Contents
DPD IKM Kota Semarang Laporkan Abu Janda atas Dugaan Penistaan Suku Minang
DPD IKM Kota Semarang Polisikan Abu Janda – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Keluarga Minangkabau (DPD IKM) Kota Semarang mengambil langkah tegas dengan melaporkan figur publik Permadi Arya, yang akrab disapa Abu Janda, ke Polrestabes Semarang. Langkah ini diambil setelah ditemukan indikasi kecilnya keberatan dari kelompok masyarakat Minangkabau terhadap pernyataan yang disampaikan Abu Janda. Dugaan hinaan terhadap suku Minang menjadi penyebab utama laporan tersebut, yang dilakukan sebagai bentuk upaya memperkuat keterlibatan organisasi dalam menjaga keharmonisan sosial.
Detail Laporan dan Tujuannya
Laporan yang diajukan oleh perwakilan pengurus DPD IKM Kota Semarang memiliki nomor STTLP/158/V/2026/SPKT/POLRESTABES SEMARANG/POLDA JAWA TENGAH. Laporan ini dibuat setelah melalui proses musyawarah internal yang berisi perwakilan dari berbagai kelompok masyarakat Minang yang tinggal di Kota Semarang. Tujuan utama dari pelaporan ini adalah menjamin kondusivitas sosial dan mencegah tindakan-tindakan provokatif yang bisa memicu konflik antar kelompok etnis.
Pelaporan ini tidak hanya bertujuan untuk menangani isu segera, tetapi juga untuk memberikan ruang yang adil bagi aparat hukum untuk mengambil langkah-langkah tindak lanjut. Dengan adanya laporan resmi, seluruh proses penanganan akan lebih terstruktur dan berimbang, sehingga tidak terjadi penyelewengan atau kesalahan penafsiran dari pihak-pihak tertentu. Menurut Aidil Syafri, sebagai perwakilan pengurus DPD IKM, langkah ini merupakan bentuk respons terhadap aspirasi yang telah dikumpulkan dari masyarakat Minangkabau yang tinggal di wilayah tersebut.
Pernyataan dari Pelapor
Aidil Rajo Endah, Sekretaris Daerah DPD IKM Kota Semarang, menyampaikan bahwa warga Minangkabau yang tinggal di Kota Semarang merasa kecewa akibat pernyataan Abu Janda yang menyebut masyarakat Sumatera Barat sebagai “bar-bar.” Ucapan tersebut dianggap sebagai bentuk provokasi yang bisa menimbulkan gesekan antar kelompok. “Kami mengambil jalur hukum sebagai bentuk keberanian masyarakat Minangkabau dalam menegakkan hak-hak mereka. Tujuan kami adalah memastikan setiap pernyataan yang dianggap merendahkan bisa ditangani secara objektif oleh pihak berwenang,” ujarnya dalam keterangan yang diberikan, Sabtu (30/5/2026).
Kelompok Minangkabau di Kota Semarang menganggap pernyataan Abu Janda sebagai gangguan terhadap martabat budaya mereka. Kata-kata “bar-bar” yang digunakan dianggap tidak hanya menghina, tetapi juga mengaitkan karakteristik budaya Minangkabau dengan sifat-sifat negatif yang bersifat umum. Selain itu, ucapan itu dianggap mengabaikan kekhasan budaya dan sejarah yang dimiliki oleh masyarakat Minangkabau, yang telah menetap di Jawa Tengah selama beberapa dekade.
Dalam upaya mencegah tindakan anarkis yang bisa terjadi akibat emosi masyarakat yang memuncak, DPD IKM Kota Semarang menginginkan agar pernyataan Abu Janda disikapi secara bijaksana dan tidak berlebihan. Pelaporan ini diharapkan menjadi bukti bahwa masyarakat Minangkabau bersikap dewasa dalam menghadapi masalah sosial yang memicu perdebatan.
Dukungan dari Sekretaris Jenderal DPP IKM
Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey, memberikan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang diambil oleh DPD Kota Semarang. Menurutnya, pelaporan ini merupakan langkah strategis untuk menjaga persatuan dan menghindari konflik yang bisa berujung pada kerusakan keharmonisan masyarakat. “Kami mengapresiasi upaya DPD IKM Kota Semarang dalam menyelesaikan masalah secara legal. Ini menunjukkan bahwa organisasi Minangkabau tidak hanya peduli terhadap aspirasi anggota, tetapi juga berkomitmen menjaga ketertiban umum,” kata Braditi Moulevey.
Braditi juga menekankan pentingnya masyarakat Minangkabau tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh berbagai isu yang beredar di ruang publik. Ia mengimbau agar semua pihak mempercayakan proses hukum, karena langkah tersebut akan lebih adil dan objektif dibandingkan reaksi spontan yang mungkin terjadi. “IKM adalah organisasi yang berperan sebagai penengah dan penjaga hubungan harmonis antar suku. Kami berharap semua pihak bisa bekerja sama dalam menjaga stabilitas sosial,” lanjutnya.
Pesan dan Harapan Organisasi
Dalam peryataannya, Aidil Rajo Endah menegaskan bahwa pelaporan ini bukan sekadar untuk memperpanjang perdebatan, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab organisasi dalam menjaga kredibilitas dan martabat warga Minangkabau. Ia menyampaikan bahwa IKM berharap proses hukum bisa menjadi alat untuk menyelesaikan masalah secara adil, serta memberikan kejelasan kepada masyarakat tentang apa yang dianggap sebagai pelanggaran.
Sebagai kelompok masyarakat yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, IKM juga berharap masyarakat Minangkabau di Kota Semarang dan sekitarnya tetap bersatu dalam menghadapi tantangan dari luar. “Kami mengajak seluruh anggota IKM untuk tetap menjaga persaudaraan dan menghormati proses hukum. Jika ada pernyataan yang dianggap tidak tepat, kita bisa menyelesaikannya melalui jalur yang lebih formal,” tambah Aidil.
Braditi Moulevey menambahkan bahwa pelaporan ini juga menjadi kesempatan untuk memperkuat citra IKM sebagai organisasi yang proaktif dan profesional. Ia meminta seluruh masyarakat Minangkabau untuk tetap kritis, tetapi juga bijak dalam mengambil sikap terhadap berbagai informasi yang mungkin menyebarkan kebencian. “Selama ini, IKM telah berperan sebagai penyambung rasa kebangsaan dan kebersama
