Berita

KPK Gelar Perkara OTT BPN Kabupaten Bogor, Kasus Naik ke Penyidikan

jubir-kpk-budi-prasetyo-1781526629129_169
Foto : Matthew Martinez - ceritaberkat.com
Daftar Isi
  1. KPK Tingkatkan Penanganan OTT BPN Bogor ke Tahap Penyidikan
  2. Related Reading
  3. Frequently Asked Questions

KPK Tingkatkan Penanganan OTT BPN Bogor ke Tahap Penyidikan

Ceritaberkat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan penanganan operasi tangkap tangan di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut diambil setelah lembaga antirasuah menggelar perkara pada tingkat pimpinan terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).

“KPK telah melakukan gelar perkara di tingkat pimpinan, dan diputuskan atas perkara ini naik ke tahap penyidikan,”

Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan pada Selasa, 15 September 2026. Meski proses telah memasuki tahap penyidikan, KPK belum merinci apakah telah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penyidikan menjadi fase penting dalam penanganan perkara pidana karena penyidik mulai mengumpulkan dan memperkuat alat bukti untuk membuat terang dugaan peristiwa hukum yang terjadi. Pada tahap ini, status hukum setiap pihak yang diamankan tetap harus ditentukan melalui proses yang berjalan sesuai ketentuan.

17 Orang Diamankan dalam OTT

Operasi tangkap tangan berlangsung pada Senin malam, 14 September 2026, di Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor. Tim KPK mengamankan total 17 orang dalam kegiatan tersebut. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, kepala kantor pertanahan, hingga pihak swasta.

“Di mana dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang. Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,”

Budi menyampaikan keterangan itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin malam. Selain pejabat dan kalangan swasta, politikus Partai Golkar Fahd El Foz alias Fahd A Rafiq juga termasuk pihak yang diamankan.

Seluruh orang yang dibawa untuk pemeriksaan pada awal penanganan perkara masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan langkah hukum lanjutan terhadap mereka.

Dugaan Suap Terkait Pengurusan HGB

Perkara yang ditangani KPK diduga berkaitan dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor. HGB merupakan salah satu bentuk hak atas tanah yang memberikan kewenangan kepada pemegang hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya, dalam jangka waktu tertentu sesuai aturan pertanahan.

Pengurusan hak pertanahan memiliki dampak langsung terhadap kepastian status dan pemanfaatan suatu bidang tanah. Karena itu, dugaan adanya suap dalam proses tersebut menjadi perhatian serius, terutama apabila melibatkan pejabat yang memiliki kewenangan dalam administrasi dan pengendalian pertanahan.

“Adapun peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, Hak Guna Bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya,”

KPK juga menelusuri dugaan penerimaan lain yang berhubungan dengan pihak-pihak dalam perkara ini. Rincian mengenai bentuk penerimaan, pihak pemberi, serta pihak penerima belum dipaparkan secara lengkap kepada publik.

Uang Rupiah dan Valas Disita

Dalam operasi tersebut, penyelidik turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing. Uang itu ditemukan dalam kemasan boks, kardus, hingga koper. Jumlah wadah yang diamankan disebut mencapai sekitar 20 koper.

“Dalam penyelidikan tertutup ini, tim juga mengamankan barang bukti, di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper,”

Nominal pasti uang tersebut masih dihitung. Namun, KPK memperkirakan nilainya dapat mencapai ratusan miliar rupiah.

“Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,”

Penghitungan barang bukti diperlukan untuk memastikan jumlah sebenarnya, termasuk pemisahan nilai uang rupiah dan valuta asing. Hasil penghitungan itu dapat menjadi bagian dari informasi yang akan dijelaskan KPK dalam perkembangan penanganan perkara berikutnya.

Sejumlah Nama yang Diamankan

Sejauh ini, informasi yang terungkap menyebut ada pejabat Kementerian ATR/BPN, kepala kantor pertanahan di kawasan Jabodetabek, tokoh politik, mantan kepala daerah, serta pimpinan perusahaan yang diamankan dalam OTT tersebut.

Nama-nama yang disebut telah diamankan antara lain Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor; serta Tardi, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang.

Selain itu, terdapat Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq selaku Ketua DPP Golkar, Arif Sugiyanto yang merupakan mantan Bupati Kebumen, dan Adrianto Pitojo Adhi selaku Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.

Masuknya perkara ke penyidikan belum berarti seluruh pihak yang diperiksa otomatis menjadi tersangka. Penetapan status hukum akan bergantung pada hasil pemeriksaan, kecukupan alat bukti, serta pendalaman yang dilakukan penyidik KPK. Perkembangan lebih lanjut akan menentukan konstruksi perkara, peran masing-masing pihak, dan asal-usul uang yang disita dalam operasi tersebut.

Frequently Asked Questions

What is KPK Gelar Perkara OTT BPN Kabupaten?

KPK Gelar Perkara OTT BPN Kabupaten is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does KPK Gelar Perkara OTT BPN Kabupaten matter?

KPK Gelar Perkara OTT BPN Kabupaten matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.