Table of Contents
KUHP dan KUHAP Baru Berdampak pada BUMN
Jakarta – Dalam sesi seminar nasional yang digelar di Jakarta, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI Prof Narendra Jatna menyoroti dampak perubahan KUHP dan KUHAP terhadap operasional BUMN. Menurutnya, adanya perubahan tersebut menciptakan tantangan baru bagi perusahaan milik pemerintah. “Perbedaan antara KUHP baru dan lama, menurutnya, tidak terlalu signifikan. Keduanya bersifat pidana, tetapi perbedaannya terletak pada perubahan mazhab hukum,” jelas Narendra.
UMKM dan Perusahaan Umum Berbeda
Dalam penyampaian, Narendra menegaskan bahwa BUMN tidak bisa hanya mempercayai businnes judgment rule (BJR) ketika menghadapi proses hukum. “Perusahaan milik pemerintah tidak bisa bergantung sepenuhnya pada BJR,” ujarnya. Perubahan mendasar dalam hukum pidana, lanjut Narendra, menggunakan pendekatan in personam dan in rem. KUHP baru, katanya, tidak hanya berfokus pada penjara, tetapi juga pada penyitaan aset. “Yang paling krusial adalah membedakan BUMN dengan perusahaan umum. BJR tidak otomatis diterapkan pada BUMN,” tambahnya.
“Perbedaan antara BUMN dan perusahaan umum adalah bahwa BJR tidak mutlak menjadi penghalang bagi BUMN,” ujar Narendra.
Dalam konteks internasional, Narendra menyoroti pentingnya standar seperti UNCAC dan OECD. Ia menyebut, korupsi di sektor swasta juga dianggap sebagai korupsi, tetapi Indonesia belum memadukan standar tersebut ke dalam hukumnya. “Dalam era KUHP baru, selain peraturan nasional, BUMN juga perlu mematuhi standar bisnis dan akuntansi yang baik,” katanya. Kepatuhan dan mitigasi risiko, menurut Narendra, lebih penting daripada ketakutan terhadap undang-undang baru.
Perbedaan Pandangan Hakim dan Peneliti
Berbeda dengan Narendra, Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Achmad Setyo Pudjoharsoyo mengatakan MA mengakui BJR sebagai perlindungan yang sah. Namun, ia menegaskan bahwa kekebalan BJR tidak mutlak. “Contoh yang diberikan Setyo menunjukkan dua kasus identik dengan hasil hukum yang berbeda,” ujarnya. Menurut Setyo, BJR melindungi direksi dan pengurus selama keputusan diambil sesuai aturan yang berlaku.
“Ada dua kasus yang sama di mana satu dikenakan pidana yang satu tidak,” kata Setyo.
Pramudiya, Ketua Iluni UI sebagai panitia penyelenggara, menyatakan bahwa KUHP dan KUHAP baru memberi ruang untuk berbagai alternatif dalam menyelesaikan masalah pidana. “Berbeda dengan KUHP lama yang lebih berorientasi pada penjara dan denda,” ujarnya. Dalam forum tersebut, Pramudiya berharap peserta dapat merapatkan pandangan tentang cara menjalankan bisnis yang baik di Indonesia, untuk mencegah over kriminalisasi, terutama dalam kebijakan pemerintah.
“Dari berbagai materi ini harapannya menjadi masukan dan bisa dipakai bersama menjadi basis untuk diskusi dengan semua pemangku kepentingan,” kata Pramudiya.
Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Guru Besar Hukum Pidana UI, menyoroti pentingnya pedoman dari MA. Menurutnya, kunci adalah bagaimana hakim bisa memiliki indikator yang konsisten. “Indikator harus sama antara satu hakim dengan hakim lainnya,” ujarnya. Ia menambahkan, kasus yang terjadi seringkali menunjukkan ketidakseimbangan antara perusahaan dan pengurusnya. “Yang mengkhawatirkan adalah MA belum menentukan kapan seseorang menjadi terdakwa dan kapan BO (beneficial owner) yang menjadi sasaran,” kata Tuti.
