Topics Covered: Audiensi dengan Legislator Yogyakarta, Wamensos Bahas DTSEN
Table of Contents
Audiensi dengan Legislator Yogyakarta, Wamensos Bahas DTSEN
Pertemuan Menteri Sosial dan Legislatif Yogyakarta
Topics Covered – Di Jakarta, hari ini, Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menyambut audiensi para anggota legislatif dari Kota Yogyakarta. Pertemuan ini dilakukan di Kantor Kementerian Sosial dan menjadi wadah untuk mengupas dinamika kewilayahan, khususnya terkait penyusunan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). DTSEN, yang dianggap sebagai alat penting dalam mengelola informasi sosial dan ekonomi secara nasional, saat ini sedang dalam fase transisi untuk menyesuaikan kebutuhan daerah.
Menurut Agus, DTSEN dirancang untuk mengintegrasikan data dari berbagai sumber ke dalam satu sistem yang terpadu. Namun, ia menekankan bahwa perlu ada fleksibilitas dalam penerapannya, terutama untuk mengakomodasi kondisi lokal yang berbeda. Misalnya, pembagian desil—yaitu pengelompokan tingkat ekonomi—dapat disesuaikan dengan realitas masyarakat di setiap wilayah. Hal ini bertujuan agar kebijakan sosial lebih tepat sasaran dan mencerminkan perbedaan ekonomi antar daerah.
Penjelasan tentang DTSEN dan Desil
Dalam wawancara, Agus menjelaskan bahwa terdapat dua pendekatan yang diusulkan dalam penerapan DTSEN. Pendekatan pertama mengacu pada standar nasional yang konsisten untuk seluruh wilayah. Sementara itu, pendekatan kedua memungkinkan pemerintah daerah mengadaptasi kriteria berdasarkan tingkat sosial dan ekonomi masing-masing. Ia menambahkan bahwa DTSEN masih dalam proses pengembangan dan belum sepenuhnya stabil, sehingga memerlukan koordinasi lebih lanjut antar institusi.
“Dalam pembahasan tersebut, kami menyampaikan bahwa DTSEN perlu diintegrasikan dengan payung hukum daerah, baik melalui peraturan kota maupun kebijakan lokal. Ini memungkinkan daerah lebih responsif dalam memenuhi kebutuhan warga,” ujar Agus dalam pernyataannya, Senin (22/6/2026).
Agus juga mengatakan bahwa selama proses verifikasi data berlangsung, pemerintah daerah memiliki ruang untuk mengeluarkan kebijakan sendiri. Ia menyarankan agar pembuatan peraturan tersebut dilakukan bersama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dinas Sosial setempat. Hal ini bertujuan untuk memastikan kriteria penerima manfaat bantuan sesuai dengan kondisi sosial dan ekonomi yang ada di lapangan.
Kebijakan Jaminan Pendidikan Daerah (JPD)
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta, Triyono Hari Kuncoro, mengungkapkan bahwa Yogyakarta memiliki Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kota tersebut. JPD saat ini berdasarkan DTSEN, sehingga bantuan pendidikan ditujukan kepada masyarakat yang berada pada desil 1 hingga desil 5. Namun, di lapangan masih ada warga yang terdaftar di atas desil 5, tetapi dianggap membutuhkan bantuan sesuai kondisi ekonomi mereka.
Triyono menegaskan bahwa Komisi D telah sepakat untuk melakukan konsultasi ke Kementerian Sosial. Tujuannya adalah mengklarifikasi mekanisme DTSEN dan memastikan bahwa data yang digunakan untuk menentukan kriteria penerima manfaat secara akurat. “Dengan adanya penjelasan yang valid, kita dapat menerapkan kebijakan lebih efektif ketika menghadapi berbagai tantangan di masyarakat,” tuturnya.
Proses Verifikasi dan Pemutakhiran Data
Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta, Darini, mengatakan bahwa pemerintah daerah perlu memahami batas-batas kewenangannya dalam mengatur kebijakan sosial. Menurutnya, kebijakan seperti JPD memperoleh masukan langsung dari masyarakat, sehingga bisa disesuaikan dengan aspirasi dan kebutuhan yang lebih aktual. “Pemerintah daerah diwajibkan melakukan verifikasi terhadap data yang diterima dari pusat. Setelah itu, hasilnya dikirimkan kembali untuk dievaluasi dan diperbaiki,” jelas Darini.
Menurut informasi yang disampaikan, masyarakat yang data ekonominya tidak sesuai bisa mengajukan pengusulan ulang. Proses ini membutuhkan waktu sekitar tiga bulan, sesuai dengan jangka waktu pemutakhiran data yang ditetapkan. “Waktu tersebut diperlukan untuk memastikan data akurat dan tidak ada kesalahan yang berdampak pada penyaluran bantuan,” tambahnya.
Kehadiran Tokoh Lain dalam Audiensi
Dalam audiensi tersebut, tidak hanya Agus Jabo Priyono yang hadir, tetapi juga beberapa tokoh lainnya. Wakil Ketua Komisi D Yogo Prasetyo Pri Hutomo, Sekretaris Komisi D Sholihul Hadi, serta anggota komisi lainnya turut serta dalam diskusi. Mereka memberikan masukan tentang langkah-langkah yang dapat diambil untuk mengoptimalkan penggunaan DTSEN dalam pembuatan kebijakan lokal.
Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat kolaborasi antara pusat dan daerah. Dengan adanya komunikasi yang terbuka, Agus yakin bahwa DTSEN bisa menjadi alat yang lebih relevan dalam memperbaiki sistem kewilayahan. “Kita perlu bersinergi untuk memastikan bahwa data yang dihasilkan mampu mendorong pengambilan keputusan yang tepat dan berdampak positif bagi masyarakat,” pungkasnya.
Dengan adanya mekanisme verifikasi yang terstruktur dan kolaborasi antar instansi, Yogyakarta dan daerah lainnya diharapkan dapat memanfaatkan DTSEN secara maksimal. Meski masih dalam transisi, sistem ini dianggap sebagai langkah strategis untuk mengevaluasi kebutuhan sosial secara lebih objektif. Sebagai informasi, kehadiran para tokoh dalam audiensi ini menunjukkan komitmen untuk memperbaiki kerangka kebijakan sosial nasional dan lokal secara bersamaan.
