7 Tersangka Peredaran Narkoba di White Rabbit Jaksel Segera Diadili
Table of Contents
Proses Hukum Kasus Narkoba White Rabbit Jaksel Menuju Tahap Pengadilan
7 Tersangka Peredaran Narkoba di White – Kasus peredaran narkotika yang terjadi di tempat hiburan malam White Rabbit, yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, kini memasuki fase penting dalam perjalanan hukumnya. Tujuh orang tersangka yang telah ditangkap dalam rangka penyelidikan kasus ini akan segera menjalani proses persidangan. Langkah ini menandai dimulainya babak baru dalam penanganan perkara tersebut oleh aparat penegak hukum. Para tersangka tersebut menghadapi berbagai dakwaan terkait peran mereka dalam jaringan distribusi narkoba di kelab malam tersebut.
Pelimpahan Berkas ke Kejaksaan
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa ketujuh tersangka akan segera disidang setelah berkas perkara dinyatakan sudah lengkap atau dalam istilah hukum dikenal sebagai P-21. Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan oleh penyidik Bareskrim kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pelimpahan ini dilakukan secara resmi pada pukul 14.00 WIB hari Kamis, 16 Juli 2026, sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh Brigjen Eko Hadi.
Proses pelimpahan tahap kedua bagi ketujuh tersangka ini dilakukan dengan pengamanan ketat. Sebanyak tujuh penyidik dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terlibat dalam proses ini, yang dipimpin langsung oleh Kombes Handi Zusen. Setelah proses pelimpahan selesai, jaksa penuntut umum atau JPU akan menyusun dakwaan terhadap para tersangka. Setelah dakwaan selesai disusun, para tersangka akan dibawa ke meja hijau untuk menjalani persidangan. Tahap selanjutnya adalah pembacaan dakwaan di hadapan hakim yang akan memutus perkara ini.
Barang Bukti yang Dilimpahkan
Selain para tersangka, penyidik juga melimpahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini. Total terdapat 75 item barang bukti yang diserahkan kepada pihak kejaksaan. Barang-barang tersebut meliputi satu brankas, buku catatan, berbagai jenis narkotika ekstasi dengan logo kepala harimau, TMT, dan Transformer. Selain itu, terdapat delapan bungkus plastik klip yang berisi cartridge etomidate, sejumlah ponsel, kartu kredit, serta alat ATM. Semua barang bukti ini akan menjadi dasar kuat dalam proses persidangan nanti.
Identitas Tujuh Tersangka
Tujuh tersangka yang dilimpahkan dalam kasus ini memiliki peran masing-masing dalam jaringan peredaran narkoba di White Rabbit. Berikut adalah identitas lengkap ketujuh tersangka tersebut:
Pertama, Farid Ridwan berusia 38 tahun, yang berperan sebagai penyedia dan pengedar narkotika. Kedua, Rully Endrae berusia 41 tahun, bertindak sebagai supervisior yang memanggil Ridwan apabila ada pesanan narkoba dari tamu setelah dihubungi dan diasemen oleh Yaser. Ketiga, Memo Hasian Nababan atau yang dikenal dengan nama Sean berusia 27 tahun, berperan sebagai captain yang memanggil supervisor untuk mengasemen tamu yang memesan narkoba.
Keempat, Rizky Fridayanti atau Kiki berusia 23 tahun, bertugas sebagai waiter yang memanggil captain jika ada tamu yang ingin memesan barang narkotika. Kelima, Erwin Septian atau Ewing berusia 36 tahun, berperan sebagai bandar atau apoteker atau penyedia narkoba. Keenam, Alex Kuniawan berusia 42 tahun, merupakan pemilik sekaligus direktur White Rabbit. Ketujuh, Yaser Leopold Talahatu berusia 38 tahun, menjabat sebagai menajer operasional.
Sejarah Penggerebekan dan Perkembangan Kasus
Sebelumnya, tempat hiburan malam White Rabbit di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, digerebek oleh penyidik Bareskrim Polri pada hari Senin, 16 Maret 2026. Penggerebekan ini dilakukan setelah penyidik melakukan operasi undercover buy setelah adanya informasi mengenai peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut.
Praktik peredaran narkotika di tempat hiburan malam Jakarta Selatan ini telah berlangsung selama sekitar dua tahun. Dalam pengembangan kasus, polisi berhasil menangkap pemilik sekaligus direktur serta manajer operasional kelab malam tersebut. Menurut keterangan Brigjen Eko Hadi, tersangka Alex Kurniawan selaku pemilik telah mengakui bahwa ia mengetahui adanya peredaran narkotika di tempat hiburan malam tersebut sejak tahun 2024.
“Tersangka mengakui adanya peredaran narkotika di White Rabbit sejak 2024,” kata Eko melalui keterangannya, Rabu (20/3).
Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat dan menjadi efek jera bagi pelaku peredaran narkoba di tempat hiburan malam. Dengan adanya proses persidangan yang akan segera dilaksanakan, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan secara tuntas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Masyarakat dapat mengikuti perkembangan kasus ini melalui media massa dan laporan resmi dari kepolisian.
