Solving Problems: Soal Pemadaman Bergilir, Komisi XII DPR Minta ESDM Jalankan UU Minerba

Solving Problems: Komisi XII DPR Minta ESDM Jalankan UU Minerba Atasi Pemadaman Bergilir di Jawa

Solving Problems – Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggarisbawahi pentingnya memperbaiki sistem pasokan batu bara guna mengatasi masalah pemadaman listrik bergilir di Jawa. Wakil Ketua Komisi XII, Bambang Haryadi, menyoroti bahwa kekurangan pasokan batu bara bagi PT PLN tidak seharusnya terjadi karena aturannya sudah jelas tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Dengan menerapkan kebijakan ini, Pemerintah bisa menjaga stabilitas pasokan energi dan mengurangi dampak negatif pemadaman bergilir yang merugikan masyarakat.

Kewajiban Pemenuhan Batu Bara dalam UU Minerba

Menurut Bambang, Pasal 5 Ayat 3 UU Minerba memerinci bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Khusus (IUPK) wajib memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri sebelum melakukan ekspor. Kebutuhan ini harus didahulukan untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menangani sektor energi, seperti PLN, serta perusahaan lain yang menunjang kebutuhan masyarakat luas, seperti produsen pupuk. “Solving Problems ini harus dijalankan ESDM dengan tegas, karena UU sudah menegaskan peran dan kewajiban para pemegang IUP/IUPK,” imbuh Bambang dalam wawancara dengan media pada hari Minggu (21/6/2026).

ESDM: Penjelasan dan Strategi Pemenuhan Pasokan

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, memberikan penjelasan bahwa kebutuhan batu bara PLN telah diantisipasi melalui penugasan terhadap perusahaan batu bara nasional. Dalam keterangan tertulis yang dikutip dari situs resmi Kementerian ESDM, Sabtu (20/6/2026), ia menyebut bahwa kebutuhan PLN mencapai 154 juta ton per tahun. Dirjen Minerba telah menugaskan perusahaan batu bara nasional sebesar 180-190 juta ton, di mana 134 juta ton sudah terkontrak. “Solving Problems dalam pemenuhan batu bara PLN tidak terjadi karena adanya mekanisme yang sudah diatur secara rinci dalam UU Minerba,” ujarnya.

Kebutuhan PLN, menurut Bahlil, terpenuhi secara signifikan oleh penugasan tersebut. Namun, ia menjelaskan bahwa proses distribusi batu bara ke power plant menjadi tanggung jawab manajemen logistik PLN, bukan pihak Dirjen Minerba. “Kita tidak bisa memaksakan kebutuhan PLN jika sistem distribusi tidak berjalan optimal. Maka, kunci utama adalah menjaga koordinasi antarinstansi,” tambahnya.

Persoalan Pemadaman Bergilir dan DMO

Bambang menekankan bahwa kekurangan batu bara PLN tidak perlu terjadi jika ESDM secara konsisten menerapkan aturan UU Minerba. Ia mengkritik adanya DMO (Domestik Mining Obligation) sebagai alasan utama untuk memperbolehkan ekspor batu bara, karena UU tersebut sudah memberikan panduan yang jelas. “Solving Problems bisa dicapai dengan menjalankan UU Minerba tanpa perlu menambah aturan baru. DMO justru bisa menjadi pelengkap, bukan penyebab utama ketidakseimbangan pasokan,” katanya.

Dalam konteks ini, Bambang menyoroti realisasi produksi batu bara pada RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran) tahun 2025 yang mencapai 800 juta metrik ton, sementara kebutuhan PLN hanya sekitar 152 juta metrik ton. “Solving Problems terkait pasokan batu bara bisa dijawab dengan memastikan seluruh pemegang IUP/IUPK memenuhi kewajiban sesuai aturan UU Minerba. Tidak perlu ada penugasan tambahan, karena sudah cukup jelas di dalam undang-undang,” lanjutnya.

Komisi XII DPR juga menyoroti kondisi listrik di Jawa yang semakin kritis akibat penurunan produksi batu bara. Pemadaman bergilir yang dilakukan PLN belakangan ini dianggap sebagai indikator bahwa pasokan energi tidak dikelola secara optimal. Bambang menegaskan bahwa dengan UU Minerba, pemerintah bisa memastikan pasokan batu bara tetap stabil, sehingga kebutuhan domestik tidak terganggu. “UU Minerba harus menjadi pedoman utama, karena ini adalah Solving Problems untuk kebutuhan masyarakat sehari-hari,” pungkasnya.

“Kita harus menerapkan aturan yang sudah ada, karena UU Minerba sudah memberikan jaminan pasokan energi. Solving Problems ini bisa diukur dari sejauh mana ESDM mampu menjalankan peran sebagai pengawas sektor pertambangan,” kata Bambang.

Komisi XII DPR meminta ESDM untuk mengawasi lebih ketat kinerja perusahaan batu bara nasional, terutama dalam menjalankan kewajiban memenuhi kebutuhan BUMN. Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi ketergantungan pada impor batu bara, yang bisa memperburuk situasi pasokan energi. Dengan memastikan penggunaan batu bara dalam negeri mencapai target sebesar 1 miliar metrik ton per tahun, Solving Problems dalam mencukupi kebutuhan listrik bisa dipercepat.