Wanita di Denpasar Dipolisikan gegara Tak Lahiran di RS Pilihan Suami

Wanita Denpasar Hadapi Laporan Polisi Karena Melahirkan di Luar RS Pilihan Suami

Ceritaberkat.com – Seorang perempuan dengan inisial KC kini menjadi sorotan setelah dilaporkan oleh sang suami, RSL, ke Polresta Denpasar. Laporan ini diajukan dengan tuduhan penggelapan asal-usul orang, sebuah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Alasan utama dari laporan tersebut adalah ketidaksesuaian tempat dan waktu persalinan yang terjadi. RSL merasa kecewa karena KC melahirkan bayi mereka lebih cepat dari jadwal yang telah disepakati, dan proses persalinan dilakukan di rumah sakit yang berbeda dari pilihan suaminya.

Kehadiran KC dan Ibu ke Polresta Denpasar

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari detikBali pada hari Selasa, 21 Juli 2026, KC bersama dengan ibunya telah datang ke Polresta Denpasar. Kedatangan mereka bertujuan untuk memenuhi panggilan resmi dari para penyidik yang menangani kasus ini. Dalam perjalanan menuju kantor polisi, KC tidak sendirian. Ia didampingi oleh tim kuasa hukum yang dipimpin oleh pengacara Siti Sapurah, yang lebih dikenal dengan panggilan Ipung.

“Kami dampingi saat ini, dan untuk ibunya (diperiksa) hari Kamis nanti. Ya kami hanya mengharap sekarang ini, kalau bisa ya hentikan (pelaporan) ini,” ujar Ipung saat ditemui di Mapolresta Denpasar.

Pernyataan dari pengacara KC tersebut menunjukkan harapan agar proses hukum dapat dihentikan lebih awal. Namun, hingga saat ini, penyelidikan masih terus berlangsung sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Timeline Persalinan dan Perbedaan Pilihan Rumah Sakit

Kasus ini sebenarnya sudah berlangsung sejak beberapa bulan yang lalu. RSL resmi mengajukan laporan ke Polresta Denpasar pada bulan Maret 2026. Sebelumnya, KC telah melahirkan bayinya pada tanggal 14 Februari 2026 di Rumah Sakit Prima Medika. Proses persalinan ini dilakukan secara caesar atau SC karena KC mengalami kontraksi darurat yang mengharuskan tindakan segera.

Sementara itu, RSL memiliki rencana lain yang berbeda. Suami KC menginginkan agar proses persalinan dilakukan pada tanggal 22 Februari 2026, tepatnya di Rumah Sakit BaliMed. Perbedaan jadwal dan lokasi ini menjadi salah satu pemicu munculnya laporan hukum. Ipung menjelaskan bahwa kondisi KC saat itu memang mendesak, sehingga keputusan untuk melahirkan di RS Prima Medika diambil secara spontan.

Dasar Hukum dan Prosedur Administrasi di Rumah Sakit

Laporan yang diajukan RSL didasarkan pada Pasal 401 KUHP yang mengatur tentang penggelapan asal-usul orang. Namun, ada aspek administratif lain yang menjadi pertimbangan dalam kasus ini. Nama RSL tidak tercantum sebagai penjamin dalam prosedur administrasi rumah sakit tempat KC melahirkan. Sebagai gantinya, nama ibu kandung KC yang tercatat sebagai pihak penjamin.

Ketidakhadiran nama RSL dalam dokumen penjaminan ini menjadi salah satu alasan kuat bagi suami KC untuk mengajukan laporan. Dalam sistem administrasi rumah sakit, identitas penjamin sangat penting untuk memastikan tanggung jawab dan kepastian hukum terkait pasien. Ketidaksesuaian ini kemudian ditafsirkan oleh RSL sebagai bentuk penggelapan yang menyangkut identitas atau asal-usul dalam konteks hukum keluarga.

Proses Penyidikan oleh Polresta Denpasar

Pihak Polresta Denpasar telah mengonfirmasi bahwa laporan tersebut benar adanya. Beberapa tahapan penyidikan telah dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan yang masuk. Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, menyatakan bahwa para penyidik sudah mengambil langkah-langkah yang diperlukan.

“Dalam hal ini penyidik Polresta Denpasar sudah melakukan langkah-langkah,” ungkap Iptu I Gede Adi Saputra Jaya saat ditemui di kantornya pada hari Selasa.

Penyelidikan meliputi verifikasi dokumen rumah sakit, wawancara dengan pihak terkait, serta pemeriksaan terhadap KC dan ibunya. Proses ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai kebenaran dari setiap klaim yang diajukan oleh kedua belah pihak. KC dijadwalkan untuk diperiksa lebih lanjut, sementara ibunya akan menjalani pemeriksaan pada hari Kamis mendatang.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak-hak dalam pernikahan dan keputusan medis yang dilakukan oleh istri. Hingga saat ini, belum ada keputusan final dari pihak kepolisian mengenai hasil penyelidikan. Kedua belah pihak masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang sedang berjalan.