Geledah Kantor Bupati dan Dinas di Sukoharjo, KPK Sita Uang hingga Perhiasan
Table of Contents
Geledah Kantor Bupati dan Dinas di Sukoharjo, KPK Sita Barang Bukti
Geledah Kantor Bupati dan Dinas di Sukoharjo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi penggeledahan besar-besaran di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Fokus utama dalam operasi kali ini adalah kantor Bupati Etik Suryani bersama beberapa kantor dinas yang terkait dengan dugaan kasus pemerasan serta pemotongan bayaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, tim penyidik berhasil mengamankan berbagai barang bukti berharga, termasuk uang tunai dan koleksi perhiasan berharga.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan keterangan resmi kepada media di Gedung Merah Putih yang berlokasi di Jakarta Selatan pada hari Rabu, tanggal 15 Juli 2026. Ia menjelaskan bahwa dalam rangkaian kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti elektronik, dokumen penting, uang, dan juga perhiasan sebagai bukti pendukung kasus.
Di mana dalam rangkaian kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti sejumlah barang bukti elektronik, dokumen, uang, dan juga perhiasan.
Hingga saat ini, Budi belum memberikan rincian lengkap mengenai uang dan perhiasan yang disita dari lokasi mana saja. Ia juga belum menyebutkan nominal uang yang disita secara spesifik. Namun, ia berjanji akan memberikan informasi lebih detail pada kesempatan berikutnya kepada publik dan media.
Untuk detail nominalnya nanti kami akan sampaikan pada kesempatan berikutnya.
Selanjutnya, Budi mengatakan penggeledahan masih berlanjut sampai hari ini. Penyidik menyasar kantor Dinas Pendidikan, kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Operasi ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat dalam kasus pemerasan.
Kemudian, hari ini penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan di tiga titik. Yang pertama di kantor Dinas Pendidikan, kemudian di kantor BPKAD dan juga di kantor Kesbangpol.
Profil Tersangka dan Mekanisme Pemerasan
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Etik Suryani sebagai tersangka kasus pemerasan di Pemkab Sukoharjo. KPK juga menetapkan dua anak buah Etik sebagai tersangka. Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers, Sabtu (11/7), menyatakan bahwa KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Berikut ini tiga orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka:
1. Bupati Sukoharjo Etik Suryani 2. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko 3. Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo.
Asep menduga Etik Suryani menerima setoran upah di lingkungan BPKAD Sukoharjo. Asep mengatakan Etik meminta Richard mengumpulkan sekitar 40% dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai BPKAD. Mekanisme ini diyakini telah berlangsung selama bertahun-tahun dan melibatkan banyak pegawai daerah.
Permintaan ETS ini diduga melanjutkan ‘tradisi’ Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS, dengan kode perintah ‘tambahan upah pungut kae ono tho?’ (tambahan upah pungut itu ada kan?); ‘kowe mrene kan ora bayar’ (kamu ke sini kan tidak membayar); ‘padakno karo Bapak’ (samakan dengan Bapak). Maksudnya adalah besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran saat dengan bupati sebelumnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan mekanisme pemotongan yang sudah berlangsung lama di lingkungan pemerintahan daerah. Para pegawai BPKAD yang menerima insentif harus menyisihkan sebagian besar dari uang mereka untuk disetorkan kepada atasan. Tradisi ini diyakini telah dimulai sejak masa pemerintahan bupati sebelumnya, yang merupakan suami dari Etik Suryani.
Dengan penetapan tersangka dan penggeledahan yang masih berlangsung, KPK berharap dapat menemukan bukti-bukti tambahan yang dapat memperkuat kasus. Para penyidik juga tengah memeriksa dokumen-dokumen keuangan dan catatan transaksi yang berkaitan dengan mekanisme pemotongan bayaran ASN tersebut.
Kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pejabat daerah yang terlibat dalam praktik pemerasan. Selain itu, KPK juga akan memastikan bahwa hak-hak para ASN yang dirugikan dapat dikembalikan melalui proses hukum yang berjalan dengan baik. Operasi penggeledahan ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di tingkat daerah.
