What Happened During: Polda Kaltim Pecat Oknum Polisi Beking Kampung Narkoba Gang Langgar

Polda Kaltim Tetapkan Hukuman Etik terhadap Anggota Polisi yang Diduga Dukung Kampung Narkoba

What Happened During – Dalam upaya menegakkan disiplin di lingkungan kepolisian, Polda Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengambil keputusan untuk memberhentikan seorang oknum polisi yang terlibat dalam kasus pengawasan narkoba di Kampung Langgar, Samarinda. Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yuliyanto, membenarkan bahwa proses hukuman etik telah berakhir dengan putusan resmi. “Ya, sudah di-PTDH,” ujarnya saat diwawancara, Kamis (4/6/2026).

Kasus Terungkap melalui Operasi Bareskrim

Keterlibatan oknum polisi tersebut terungkap setelah tim penyidik dari Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di Kampung Langgar, Samarinda. Operasi yang dilakukan pada Kamis (16/5) lalu menangkap 11 orang tersangka, termasuk bandarnya yang dikenal sebagai Fernandes alias Nando. Seorang anggota polisi bernama Bripka Dedy Wiratama, atau DW, disebut sebagai ‘sniper’ dalam kasus ini. Peran tersebut mengacu pada fungsi dia sebagai pengawas aktivitas pengedar narkoba di wilayah kampung tersebut.

“Bripka Dedy Wiratama ini adalah ‘sniper’ atau orang yang mengawasi pergerakan orang yang datang ke kampung narkoba,”

Keterangan ini diungkapkan oleh Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam siaran persnya, Senin (18/5/2026). Menurut Eko, oknum polisi ini tidak hanya mendukung aktivitas narkoba, tetapi juga berperan dalam memastikan kelancaran operasi para pengedar di kampung yang menjadi pusat produksi dan distribusi narkoba. “Yang bersangkutan sudah diamankan oleh Satbrimob Polda Kaltim,” tambah Eko.

Proses Etik dan Langkah Hukum Berikutnya

Proses hukuman etik yang melibatkan Bripka DW dilakukan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), yang diadakan pada 2 Juni lalu. Yuliyanto menjelaskan bahwa keputusan pemecatan ini diambil setelah tim penyidik mengumpulkan bukti kuat mengenai keterlibatan oknum tersebut dalam kasus narkoba. “Sidang KKEP digelar 2 Juni,” imbuh Yuliyanto.

Kasus ini menunjukkan upaya Polda Kaltim untuk menegakkan hukum secara tegas terhadap anggota polisi yang terbukti melakukan pelanggaran etik. Selain memberhentikan DW, lembaga tersebut juga menegaskan akan menindaklanjuti langkah hukum pidana terhadap oknum tersebut. “Setelah pemeriksaan kode etik selesai, Bripka DW akan dihadapkan pada proses pidana,” jelas Yuliyanto.

Bareskrim Polda Kaltim: Tidak Ada Pengecualian untuk Pelanggar Etik

Brigjen Eko Hadi Santoso menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan ruang bagi siapa pun, termasuk oknum polisi, untuk melakukan pelanggaran terhadap aturan etik. “Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas tanpa kompromi,” tegas Eko.

Keterangan ini menunjukkan komitmen Bareskrim Polri untuk memastikan keadilan dalam penyidikan kasus narkoba. Eko menyatakan bahwa selama proses penyelidikan, tim telah menemukan keterlibatan oknum polisi dalam melindungi para pelaku kejahatan narkoba. “Dalam pengungkapan tersebut, terendus adanya keterlibatan oknum polisi yang memberikan perlindungan bagi para pengedar narkoba di wilayah kampung Langgar,” tambah Eko.

Hasil Operasi dan Pengembangan Kasus

Operasi di kampung Langgar mengungkapkan bahwa kepolisian berperan dalam mempermudah akses para pengedar narkoba. Tim gabungan yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury berhasil menangkap 11 tersangka, termasuk bandar utama. Menurut informasi yang didapat, kampung Langgar menjadi lokasi yang aktif dalam produksi dan penyebaran narkoba di Samarinda. “Kampung Langgar di Samarinda merupakan sentral pengawasan narkoba,” kata Eko.

Kasus ini bukan hanya tentang penangkapan pelaku, tetapi juga menyentuh peran oknum polisi dalam memperkuat jaringan kejahatan. Polda Kaltim mengungkapkan bahwa keberadaan oknum yang memberikan perlindungan bagi para pengedar telah memicu kecurigaan masyarakat terhadap integritas polisi. “Kami memperketat pengawasan di seluruh unit kepolisian,” tambah Eko.

Dampak pada Pemberantasan Narkoba

Dengan ditetapkan hukuman etik terhadap Bripka DW, Polda Kaltim berharap dapat memberikan contoh tindakan disiplin kepada seluruh anggota polisi. Eko menegaskan bahwa langkah ini bertujuan memperkuat kemitraan antara kepolisian dan masyarakat dalam menekan penyebaran narkoba. “Kami ingin menegaskan bahwa kepolisian tidak akan membiarkan adanya korupsi atau pemberatan dalam pemberantasan narkoba,” ujarnya.

Selain itu, Eko juga menjelaskan bahwa kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi kepolisian. “Dari pengungkapan ini, kami melihat adanya kerjasama yang tidak sehat antara anggota polisi dengan pelaku narkoba,” tambahnya. Eko menambahkan bahwa Polda Kaltim akan terus mengintensifkan operasi untuk mengungkap pelaku kejahatan narkoba di berbagai wilayah.

Langkah Pemulihan dan Peningkatan Kinerja

Setelah pemecatan terhadap Bripka DW, Polda Kaltim berencana untuk memperbaiki sistem pengawasan internal. Yuliyanto menyatakan bahwa pihaknya akan melaksanakan audit terhadap kegiatan kepolisian di kampung Langgar. “Kami akan evaluasi seluruh proses penyidikan dan pengawasan di wilayah tersebut,” jelas Yuliyanto.

Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. “Pemecatan ini juga merupakan bentuk penegakan hukum untuk menunjukkan komitmen kami mengatasi kasus korupsi dan pelanggaran etik,” lanjut Yuliyanto. Eko menambahkan bahwa lembaga tersebut akan meningkatkan pelatihan dan pengawasan terhadap anggota polisi untuk menghindari tindakan serupa di masa depan.

Sebagai hasil dari operasi tersebut, masyarakat kampung Langgar menyambut baik langkah Polda Kaltim dalam mengungkap kejahatan narkoba. “Kami berharap kepolisian bisa memberantas narkoba secara lebih efektif,” kata warga kampung Langgar, Senin (18/5/2026). Dengan adanya oknum polisi yang ditetapkan hukuman etik, masyarakat berharap proses pemberantasan narkoba bisa berjalan lebih transparan dan mendorong peningkatan kinerja pihak kepolisian.