New Policy: KKP Berhasil Hapus Hambatan Ekspor Rajungan ke Pasar AS

KKP Berhasil Hapus Hambatan Ekspor Rajungan ke Pasar AS

New Policy – Langkah penting dalam meningkatkan daya saing produk perikanan Indonesia di pasar internasional telah tercapai setelah KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) sukses mengatasi hambatan ekspor rajungan ke Amerika Serikat (AS). Keberhasilan ini memungkinkan eksportir lokal dan importir AS untuk mempercepat transaksi, terutama untuk rajungan yang ditangkap menggunakan metode tertentu. Sebagai pendukung strategi ekonomi biru, KKP menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pertumbuhan sektor perikanan dan perlindungan lingkungan laut.

AS sebagai Pasar Utama

Ekspor rajungan ke AS menjadi bagian penting dari komoditas perikanan Indonesia, dengan nilai rata-rata mencapai US$ 321 juta dalam tiga tahun terakhir. Angka ini menyumbang sekitar 16,6% dari total ekspor produk perikanan ke negeri tersebut. Meski AS memegang peran kunci, regulasi lokal sering kali menjadi penghalang bagi para pelaku usaha Indonesia.

“Pada awalnya, rajungan yang ditangkap dengan alat gillnet dilarang diekspor ke AS,” ujar Machmud, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP). “Untuk membedakannya dari rajungan yang menggunakan alat tangkap bubu, ekspor diwajibkan menggunakan sertifikasi tambahan yaitu Certificate of Admissibility (COA) sesuai ketentuan Marine Mammal Protection Act (MMPA).”

Proses Peninjauan Hukum

Perjuangan KKP dimulai setelah NFI (National Fisheries Institute) dan sejumlah importir seafood menggugat pemerintah AS ke Court of International Trade (CIT) pada Oktober 2025. Gugatan ini menargetkan larangan ekspor rajungan Indonesia yang dianggap terlalu ketat, khususnya terkait keharusan memenuhi standar perlindungan mamalia laut dan pengendalian bycatch. Setelah evaluasi, CIT menyepakati penangguhan sementara larangan tersebut selama 180 hari, sekaligus meminta revisi atas pengajuan comparability finding dari Indonesia serta negara-negara lain seperti Vietnam, Filipina, dan Sri Lanka.

Erwin Dwiyana, Direktur Pemasaran Ditjen PDSPKP, menjelaskan bahwa KKP langsung mengambil langkah untuk mempersiapkan data revisi dan merespons permintaan informasi dari AS secara berkala. “Kami terus mengkoordinasikan penyusunan bahan peninjauan kembali serta aktif menjawab berbagai pertanyaan yang muncul dari pihak AS sejak November 2025 hingga April 2026,” tambah Erwin.

Kolaborasi Lintas Sektor

Pelaksanaan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada KKP, tetapi juga melibatkan sejumlah lembaga mitra. Unit eselon I KKP, BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional), serta Asosiasi Pengelolaan Rajungan Indonesia (APRI) menjadi bagian penting dalam proses penyusunan dokumen. Selain itu, KKP juga bekerja sama dengan organisasi non pemerintah (NGO) seperti Yayasan Konservasi RASI, WWF, EDF Indonesia, SFP, Cetasi, dan KBRI Washington DC. “Upaya ini mencakup keterlibatan berbagai pihak untuk memastikan kepatuhan terhadap standar internasional,” kata Erwin.

Hasil peninjauan menunjukkan bahwa Indonesia telah memenuhi kriteria comparability finding yang diakui oleh NOAA Fisheries. Pada 8 Mei 2026, pemerintah AS memberikan konfirmasi bahwa reviu pengajuan dari Indonesia telah selesai, serta menyetujui komparabilitas sistem pengelolaan perikanan nasional dengan regulasi AS. Sementara itu, negara lain seperti Filipina ditolak pengajuan comparability finding-nya, yang memengaruhi ekspor rajungan dari negara tersebut.

Impak pada Industri Perikanan

Dengan dihapuskannya sertifikasi tambahan, ekspor rajungan Indonesia ke AS kini lebih fleksibel. Diperkirakan nilai ekspor yang “diselamatkan” dari larangan mencapai US$ 80 juta, atau 25% dari total ekspor ke AS. Angka ini menunjukkan perbaikan signifikan dalam akses pasar, yang sebelumnya dibatasi oleh aturan MMPA. “Beban sertifikasi tambahan yang sebelumnya menghambat bisa dihilangkan,” ujar Erwin.

Erwin juga menegaskan bahwa KKP tetap berkomitmen pada kebijakan ekonomi biru, yang menempatkan perlindungan ekosistem laut sebagai prioritas. Hal ini sejalan dengan tujuan MMPA untuk meminimalkan kematian dan cedera mamalia laut dalam kegiatan perikanan komersial. “KKP terus memperkuat upaya pengendalian bycatch, termasuk pelaporan dan pemantauan secara berkala,” lanjut Erwin.

Strategi Jangka Panjang

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono telah menekankan pentingnya sinkronisasi sistem mutu dan pengawasan karantina untuk mendukung ekspor perikanan nasional. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menyelaraskan regulasi domestik dengan standar internasional, yang diharapkan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global. Selain itu, keberhasilan peninjauan comparability finding juga memberikan peluang bagi eksportir lokal untuk memperluas pasar, sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen internasional terhadap kualitas produk.

Erwin menambahkan bahwa penghapusan sertifikasi tambahan tidak hanya mengurangi beban administratif, tetapi juga memberikan keuntungan kompetitif. “Daya saing rajungan Indonesia di pasar AS dapat dipertahankan dan ditingkatkan melalui penerapan kebijakan yang lebih efisien,” jelas Erwin. Keberhasilan ini diharapkan menjadi contoh bagi negara-negara lain dalam mengatasi hambatan perdagangan internasional.

Pengembangan Sistem Pengelolaan

Penghapusan hambatan ekspor ini memperkuat komitmen KKP dalam mendorong pengelolaan perikanan yang berkelanjutan. Dalam memenuhi standar comparability finding, Indonesia menunjukkan kemampuan untuk memadukan teknologi dan kebijakan yang mendukung pertanggungjawaban lingkungan. “Kami fokus pada penguatan ekosistem laut melalui regulasi yang mendorong penerapan teknik tangkap yang ramah lingkungan,” tambah Erwin.

Langkah KKP ini juga memperlihatkan keberhasilan dalam menjembatani antara ekonomi dan lingkungan. Dengan memberlakukan COA dan mengharmonisasi standar pengelolaan, KKP memastikan bahwa produk Indonesia tetap layak dipasarkan di pasar AS. “Pengakuan dari AS merupakan penghargaan terhadap keberhasilan Indonesia dalam menunjukkan konsistensi pengelolaan perikanan,” kata Machmud.

Perspektif Global

Keberhasilan peninjauan comparability finding menggarisbawahi pentingnya kerja sama internasional dalam menegakkan standar ekonomi biru. Pemerintah AS, melalui NOAA Fisheries, telah menyetujui komparabilitas program pengelolaan perikanan Indonesia hingga 31 Desember 2029, sama seperti rajungan bubu/trap yang sudah memiliki status tersebut. “Ini adalah kemenangan besar bagi sektor perikanan Indonesia,” ujar Machmud.

Mengenai masa depan, KKP berharap kebijakan ini menjadi fondasi untuk ekspor yang lebih berkualitas dan berkelanjutan. “KKP terus berupaya meningkatkan daya saing produk melalui inovasi dan penguatan kapasitas industri,” tutup Machmud. Dengan kebijakan yang lebih