What Happened During: Ahli BPKP Sebut Negara Rugi Rp 4,7 T di Kasus Duta Palma, Begini Hitungannya
Table of Contents
Ahli BPKP Ungkap Kerugian Negara Rp 4,7 Triliun dalam Kasus Korupsi PT Duta Palma
What Happened During – Dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait kegiatan perkebunan kelapa sawit ilegal, ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Anjaz Rustamaji Pratama, memberikan penjelasan mengenai besaran kerugian keuangan negara yang mencapai sekitar Rp 4,7 triliun serta USD 7,8 juta. Pernyataan ini disampaikan saat ia hadir sebagai ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (8/5/2026). Dalam kesempatan tersebut, jaksa meminta Anjaz menjelaskan metode perhitungan kerugian yang digunakan.
Metode Perhitungan Kerugian Keuangan Negara
Menjawab pertanyaan jaksa, Anjaz menjelaskan bahwa proses audit dimulai dengan pengidentifikasian fakta-fakta yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami terlebih dahulu memastikan kondisi di lapangan yang menyimpang dari ketentuan,” ujarnya dalam wawancara. Selanjutnya, ia mengevaluasi apakah ada hak negara yang hilang atau kewajiban negara yang timbul akibat pelanggaran tersebut. “Dari situ, kami menentukan komponen-komponen yang berdampak pada kerugian,” tambah Anjaz.
“Pendekatan kami menggunakan konsep hak, yaitu menghitung dana reboisasi, provisi sumber daya hutan, denda, serta kompensasi yang seharusnya diterima negara tapi tidak terealisasi,” kata Anjaz. Metode ini diikuti dengan standar audit intern pemerintah (SAIPI) yang menjadi dasar analisis.
Menurut Anjaz, perhitungan kerugian dilakukan dengan membandingkan nilai yang seharusnya masuk ke kas negara dan yang benar-benar diterima. Ia juga menyebutkan adanya pendekatan pemulihan lingkungan atau recovery cost, yang didasarkan pada keterangan ahli kerusakan lingkungan. “Dalam kasus ini, kerugian tidak hanya berupa uang tetapi juga dampak lingkungan yang terjadi,” jelasnya.
Breakdown Kerugian Perusahaan Terkait
Kerugian yang diperkirakan Anjaz terbagi dalam beberapa komponen berdasarkan kontribusi dari setiap perusahaan dalam PT Duta Palma Group. “Total kerugian dalam rupiah adalah Rp 4.798.706.951.640, sementara dalam dolar Amerika Serikat mencapai USD 7.885.857,” papar Anjaz. Dalam penjelasannya, ia merinci jumlah kerugian untuk masing-masing perusahaan, yang mencakup:
- PT Panca Agro Lestari: Kerugian senilai Rp 522 miliar dan USD 1,5 juta.
- PT Palma Satu: Nilai kerugian mencapai Rp 1,4 triliun dan USD 3,2 juta.
- PT Banyu Bening Utama: Kerugian sebesar Rp 919 miliar dan USD 429 ribu.
- PT Seberida Subur: Rp 716 miliar dan USD 116 ribu.
- PT Kencana Amal Tani: Kerugian sekitar Rp 1,2 triliun dan USD 2,2 juta.
Menurut Anjaz, nilai dalam dolar diperoleh melalui konversi berdasarkan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang ditetapkan pemerintah. “Dana reboisasi, provisi, dan kompensasi dibayarkan dalam USD sesuai aturan PNBP, sehingga nilai kerugian terkait uang asing juga dihitung secara proporsional,” terangnya.
Penjelasan Detail Hitungan Kerugian
Anjaz menekankan bahwa perhitungan kerugian sudah memenuhi prinsip konsistensi dan kepastian. “Kami pastikan bahwa dana reboisasi, provisi, denda, serta kompensasi belum pernah diterima negara, berdasarkan konfirmasi dari Kementerian Kehutanan,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa kawasan hutan yang berubah menjadi area nonhutan menjadi bukti kerugian fisik dan ekonomi.
“Dengan rumus yang disesuaikan berdasarkan peraturan pemerintah, kami memastikan perhitungan ini valid,” ujar Anjaz. Ia juga menyebutkan bahwa semua nilai telah diverifikasi melalui data dari berbagai instansi terkait, termasuk perusahaan-perusahaan terdakwa.
Di sisi lain, dalam perkara ini, jaksa juga menghadirkan ahli kehutanan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo, sebagai pendukung penjelasan kerusakan lingkungan. Bambang mengungkapkan bahwa kerusakan hutan yang terjadi mengakibatkan kerugian perekonomian negara hingga Rp 73,9 triliun. Angka ini mencakup biaya pemulihan lingkungan dan hilangnya potensi pendapatan dari lahan yang tidak lagi berfungsi sebagai hutan.
Sejalan dengan itu, Anjaz menyebutkan bahwa kegiatan perusahaan terdakwa menyebabkan penyesuaian kebijakan pembangunan berbasis kehutanan. “Kerugian ekonomi ini berdampak langsung pada rencana pemanfaatan lahan nasional, termasuk kehilangan aliran pendapatan dari pengelolaan hutan yang terganggu,” imbuhnya.
Kerugian Berdasarkan Aturan Hukum
Dalam perkara ini, PT Duta Palma Group didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 20 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain itu, mereka juga dituduh melanggar Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan yang merugikan negara.
Anjaz menegaskan bahwa kerugian yang dihitung mencakup kewajiban finansial dan kehilangan manfaat ekonomi dari penggunaan lahan secara ilegal. “Selain uang, negara juga kehilangan manfaat lingkungan yang berdampak jangka panjang,” lanjutnya. Ia menyoroti bahwa seluruh perhitungan didasarkan pada fakta yang terbukti, termasuk bukti-bukti dokumentasi dari pihak terkait.
Dalam sidang, Anjaz juga menyebutkan bahwa kewajiban negara tidak hanya berupa pendapatan yang hilang tetapi juga biaya pemulihan sumber daya alam. “Kerugian ini menggambarkan dampak kombinasi antara ke
