Facing Challenges: Polisi Dalami Kekerasan Dialami 2 PRT hingga Loncat dari Rumah 4 Lantai
Table of Contents
Polisi Dalami Kekerasan Dialami 2 PRT hingga Loncat dari Rumah 4 Lantai
Facing Challenges – Kasus dua pekerja rumah tangga (PRT) yang melompat dari rumah majikan mereka di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, terus ditelusuri oleh polisi. Kedua korban, yang terdiri dari perempuan, diketahui mengalami tekanan fisik maupun lisan dari majikan hingga akhirnya nekat mengakhiri hidup dengan melompat dari bangunan setinggi empat lantai. Salah satu dari mereka, korban R, telah meninggal, sementara korban lain masih dalam kondisi pemulihan.
Penyelidikan Masih Berlangsung
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan bahwa tim penyidik masih menggali lebih dalam mengenai penyebab kekerasan yang dialami kedua korban. “Kami masih mendalami kepada korban,” ujar Budi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (8/5/2026).
Ia menambahkan, investigasi saat ini fokus pada pengungkapan perlakuan verbal maupun fisik yang menjadi penyebab korban merasa tertekan hingga memutuskan untuk melompat. “Korban saat ini yang satu masih dalam proses pemulihan, ini kan juga belum bisa didapat keterangan yang benar-benar dalam pemeriksaan mendalam karena kita masih fokus pada pemulihan korban,” jelas Budi.
Polisi mengungkapkan bahwa kondisi korban yang satu masih kritis dan membutuhkan perawatan intensif. Menurut Budi, proses pemeriksaan masih akan dilanjutkan setelah korban kembali stabil. “Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan tuntas,” tambahnya.
Tiga Tersangka Ditetapkan
Sebelumnya, penyidik juga menginvestigasi dugaan penyekapan hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus ini. Dalam penyelidikan, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah AV, T alias U, dan WA alias Y. Ketiganya telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat.
Kombes Budi menyebutkan bahwa penahanan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan lebih lanjut. “Penyidik bergerak secara profesional dan cepat. Tersangka T dan WA ditahan sejak 29 April 2026, sementara tersangka AV ditahan hari ini, 5 Mei 2026,” katanya, Rabu (6/5).
AV, sebagai tersangka utama, diduga menjadi majikan yang mempekerjakan korban R sejak November 2025 hingga April 2026. Tersangka T dan WA, di sisi lain, terlibat dalam proses perekrutan korban sebagai pekerja rumah tangga. “Kedua tersangka ini berperan dalam menempatkan korban dalam kondisi yang mencekam,” terang Budi.
Barang Bukti dan Dukungan Instansi
Dalam penyelidikan, polisi telah mengamankan berbagai barang bukti penting, termasuk dokumen korban, perangkat elektronik, rekaman CCTV, dan hasil visum serta autopsi. “Ini membantu memperkuat pemeriksaan dan pengungkapan fakta,” tutur Budi.
Lebih lanjut, tim penyidik juga berkoordinasi dengan P3A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) serta LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) untuk memberikan pendampingan dan perlindungan kepada saksi yang terlibat. “Kemitraan dengan lembaga-lembaga ini memastikan bahwa korban dan saksi mendapatkan dukungan yang memadai,” jelasnya.
Perspektif Hukum dalam Kasus
Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal dalam KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak. “Korban disangkakan dengan Pasal 446, 455 KUHP, serta Pasal 76I juncto Pasal 88 UU Perlindungan Anak,” ujar Budi.
Penyidik mengungkapkan bahwa kekerasan yang dialami korban bukan hanya bersifat fisik, tetapi juga melibatkan penganiayaan psikologis. “Kekerasan verbal bisa menjadi faktor penyumbang terhadap keputusan korban untuk melompat,” terangnya.
Menurut Budi, dugaan penyekapan juga menjadi fokus utama dalam penyelidikan. “Kami masih menunggu pemulihan korban agar bisa mendapatkan keterangan yang jelas,” katanya. Dalam proses ini, polisi juga memastikan bahwa semua saksi diwawancarai secara rinci untuk mengumpulkan informasi yang relevan.
Terkait penggunaan teknologi, polisi menyebutkan bahwa rekaman CCTV dari lokasi kejadian telah diambil dan dianalisis. “Kamera pemantau menjadi bukti penting dalam memperjelas kronologi peristiwa,” tambahnya.
Kasus ini menimbulkan perhatian publik karena menunjukkan kondisi yang mungkin terjadi di lingkungan pekerjaan rumah tangga. “Kita perlu memastikan bahwa korban tidak hanya dilihat dari segi fisik, tetapi juga dari aspek psikologis,” ujar Budi.
Proses Pemeriksaan yang Terus Berjalan
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, penyidik berupaya memperoleh keterangan lengkap dari korban. “Korban yang satu saat ini masih butuh waktu untuk pulih, sehingga proses penyelidikan tidak bisa dilakukan secara utuh,” terangnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk memberikan dukungan kepada korban dan saksi. “Keterbukaan informasi dari masyarakat bisa menjadi bahan penting dalam penyidikan,” katanya. Pihak kepolisian berharap ada lebih banyak saksi yang bersedia memberikan pernyataan mengenai kondisi pekerjaan di rumah majikan tersebut.
Kasus ini memberikan gambaran tentang pentingnya perlindungan bagi tenaga kerja rumah tangga, terutama perempuan. “Kita harus mengedepankan hukum dan perlindungan untuk semua korban,” pungkas Budi.
Dengan penyelidikan yang terus berjalan, polisi berharap bisa mengungkap seluruh fakta terkait kekerasan yang dialami kedua korban. “Kami berkomitmen untuk memastikan keadilan tercapai,” tutupnya.
