Key Issue: Polisi Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan di Pasar Lama Tangerang, 1 Masih Buron

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan di Pasar Lama Tangerang, Satu Masih Buron

Key Issue – Dalam upaya menegakkan hukum, petugas kepolisian berhasil mengamankan tiga orang pelaku pengeroyokan yang terjadi di Pasar Lama, Kota Tangerang. Tiga individu tersebut adalah Ook, Agus, dan Ali, yang telah ditangkap pada Jumat, 8 Mei 2026. Sementara itu, satu pelaku lain, Amar, masih dalam pengejaran oleh pihak berwajib. Peristiwa ini menimbulkan perhatian publik karena terjadi di area yang kerap menjadi tempat keramaian warga sekitar.

Awal Mula Konflik dan Pengeroyokan

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan bahwa pengeroyokan bermula dari perdebatan antara pelaku dan korban terkait penggunaan alat dagang. Konflik dimulai ketika para pelaku mengeluhkan masalah penempatan ember cucian piring dan ukuran meja lapak milik korban di area Pasar Lama. Perselisihan ini, kata Jauhari, terjadi karena persaingan dagang yang terus-menerus di wilayah tersebut.

“Peristiwa tersebut berawal dari cekcok antara pelaku dan korban mengenai penempatan ember dan meja lapak milik korban. Saat korban menolak karena merasa sudah lama berjualan di lokasi tersebut, para pelaku emosi lalu melakukan pengeroyokan secara bersama-sama,” ucap Jauhari dalam keterangan resminya, Minggu, 10 Mei 2026.

Konflik yang awalnya ringan berubah menjadi tindakan kekerasan setelah korban membantah klaim para pelaku. Menurut informasi yang didapat, para pelaku menilai bahwa penempatan alat dagang korban mengganggu aktivitas mereka. Sementara itu, korban merasa haknya sebagai pedagang yang lebih lama beroperasi di area tersebut tidak dihormati. Kemarahan akhirnya memicu tindakan pengeroyokan yang terjadi di tengah kerumunan warga.

Detil Kondisi Korban dan Barang Bukti

Setelah kejadian, korban mengalami luka lecet di bagian leher sebelah kanan, lebam di lengan kiri, jari tangan kiri bengkak, serta kesulitan bernapas akibat sesak dada. Selain cedera fisik, korban juga mengalami kerugian materiil karena pakaian yang digunakannya rusak dan telepon genggamnya sempat dirampas oleh para pelaku selama kejadian berlangsung.

Pelaku menempatkan ember dan meja lapak di area yang sebelumnya telah diisi oleh korban. Dalam situasi ini, korban menganggap bahwa penempatan tersebut melanggar kebijakan lokal pasar. Konflik pun memuncak, dengan para pelaku mengambil inisiatif untuk menyerang korban secara bersamaan. Kekerasan terjadi dalam beberapa menit, sebelum warga sekitar turun tangan untuk menghentikan aksi tersebut.

Proses Penyelidikan dan Langkah Kepolisian

Setelah menerima laporan dari warga, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Mereka memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan bukti, dan melakukan investigasi menyeluruh di Pasar Lama. Dalam upaya ini, petugas berhasil menemukan barang bukti seperti hasil visum luka korban, pakaian yang rusak, serta rekaman video kejadian dari kamera pengintai yang terpasang di area pasar.

Menurut Jauhari, barang bukti tersebut sangat penting dalam memperjelas kronologi kejadian. Video kejadian, khususnya, menjadi bukti kuat bahwa tindakan pengeroyokan dilakukan secara terencana. Para pelaku yang telah diamankan kini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut, dengan pihak kepolisian berupaya memperkuat bukti-bukti untuk menuntut mereka di Pengadilan Negeri setempat.

Salah satu langkah penting dalam penyelidikan adalah meminta keterangan dari saksi mata. Petugas memastikan bahwa semua pihak yang terlibat, baik pelaku maupun korban, diberi kesempatan untuk menjelaskan peristiwa secara rinci. Selain itu, tim investigasi juga mengumpulkan bukti-bukti medis dari hasil pemeriksaan dokter dan bukti fisik dari lokasi kejadian.

Status Pelaku yang Masih Buron

Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian menyatakan bahwa Amar, pelaku yang masih buron, adalah orang yang paling penting untuk ditangkap. Amar diduga sebagai inisiator peristiwa tersebut, meskipun dua pelaku yang telah diamankan, Ook dan Agus, juga terlibat aktif dalam kekerasan. Kapolres menegaskan bahwa pengejaran Amar masih berlangsung, dengan petugas menggunakan teknik penyelidikan yang terukur.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan informasi terkait Amar jika ditemukan. “Kami memohon bantuan warga sekitar dalam mempercepat proses penangkapan Amar,” tambah Jauhari. Pihak kepolisian berharap dengan langkah ini, kasus pengeroyokan bisa dituntaskan secara lengkap dan adil.

Penjelasan Tentang Pasal Hukum yang Diterapkan

Kasus pengeroyokan ini dijelaskan oleh Kapolres sebagai tindak pidana yang diatur dalam Pasal 262 KUHP dan Pasal 448 KUHP. Pasal 262 terkait dengan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama, sementara Pasal 448 berkaitan dengan kekerasan di muka umum. Kedua pasal ini memberi dasar hukum yang kuat bagi para pelaku untuk dihukum.

Jauhari menjelaskan bahwa Pasal 262 KUHP berlaku jika terjadi kekerasan yang melibatkan dua atau lebih orang. Sementara itu, Pasal 448 KUHP diterapkan karena kejadian berlangsung di tengah kerumunan warga, sehingga menimbulkan dampak sosial yang signifikan. Dengan kedua pasal ini, para pelaku akan dihukum berdasarkan tingkat keparahan tindakan dan konsekuensinya.

Kasus ini menjadi contoh bagaimana kepolisian berupaya menegakkan hukum di tengah persaingan dagang yang sering memicu konflik. Jauhari menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus memperkuat investigasi hingga semua pelaku ditangkap. “Kami berkomitmen untuk menuntut pelaku sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Dalam konteks ini, Pasar Lama Tangerang menjadi saksi bisu atas konflik yang terjadi di antara pedagang. Kapolres meminta warga sekitar untuk mengawasi area tersebut dan melaporkan aktivitas mencurigakan. “Kerja sama masyarakat sangat vital dalam meminimalkan kejadian serupa di masa mendatang,” imbuh Jauhari. Pihak kepolisian juga berencana untuk menyelidiki apakah ada faktor lain yang memicu persaingan tersebut, seperti masalah ekonomi atau persaingan yang lebih luas di pasar.

Kesimpulan dan Harapan Kepolisian

Dengan mengamankan tiga pelaku, Kapolres berharap bahwa kasus pengeroyokan ini dapat segera diselesaikan secara adil. Namun, penangkapan Amar tetap menjadi prioritas utama, karena dianggap sebagai otak dari peristiwa tersebut. “Setiap pelaku harus mempertanggungjawabkan tindakannya, baik yang telah ditangkap maupun yang masih buron,” pungkas Jauhari.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi warga pasar untuk menjaga sikap dan menghindari konflik yang bisa merugikan diri sendiri. Polisi menegaskan bahwa mereka akan terus mengawasi area Pasar Lama untuk memastikan situasi tetap aman dan terkontrol. “Kami akan terus berusaha memberikan perlindungan kepada para pedagang dan masyarakat,” tegas Jauhari. Dengan langkah-langkah ini, polisi berharap kejadian serupa tidak terulang kembali.