Table of Contents
UI Melakukan Investigasi terhadap Dugaan Pelecehan Verbal Mahasiswa FHUI
Di Depok, Universitas Indonesia (UI) mengambil langkah serius dalam menangani laporan terkait dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan sejumlah mahasiswa di Fakultas Hukum UI (FHUI), sesuai informasi yang beredar di media sosial dan berita. Pernyataan ini dilakukan setelah munculnya isu yang memicu perhatian publik.
Peneguhan Sikap UI
“UI menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional Erwin Agustian Panigoro di Kampus UI Depok, Selasa.
Erwin menjelaskan bahwa UI memandang pelecehan verbal sebagai tindakan yang tidak dapat dibiarkan. Ia menekankan bahwa proses penanganan sedang berjalan melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI, dengan pendekatan yang memprioritaskan kepentingan korban.
Langkah-Langkah yang Diambil
Proses investigasi mencakup beberapa tahap, seperti memverifikasi laporan, memanggil pihak-pihak terlibat, dan mengumpulkan bukti-bukti terkait. Koordinasi juga dilakukan dengan unit terkait di tingkat fakultas dan universitas untuk memastikan tindak lanjut yang efektif. Erwin menambahkan bahwa pendekatan ini mengedepankan prinsip keadilan, kerahasiaan, serta kehati-hatian dalam menghadapi kasus yang berkaitan dengan hak-hak sivitas akademika.
