Table of Contents
KPK: Perbedaan Harga di E-Katalog dan Platform Lain Bisa Dipakai sebagai Bahan Pengayaan
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa perbedaan harga barang dalam e-katalog dibandingkan dengan platform lain berpotensi menjadi informasi tambahan bagi lembaga antirasuah dalam memantau proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan pernyataan ini saat berbicara dengan para jurnalis di Jakarta, Selasa.
“Kami berterima kasih atas informasinya. Ini bisa jadi bahan pengayaan,” ujar Budi.
Budi menambahkan bahwa perbedaan harga ini penting karena terkait langsung dengan tugas dan wewenang KPK dalam mengawasi pengadaan barang dan jasa di dalam negeri, serta dalam upaya pemberantasan korupsi. “KPK memiliki fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap kementerian/lembaga untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan demikian, pengadaan barang dan jasa masuk ke dalam dua bidang tersebut,” jelasnya.
KPK mengingatkan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa kerap menjadi sumber risiko korupsi, sehingga perbedaan harga menjadi sorotan. “Kami mendorong digitalisasi proses pengadaan barang dan jasa tidak hanya efektif tetapi juga efisien. Jangan sampai proses ini justru dimanfaatkan untuk menaikkan harga secara tidak wajar,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Budi juga mengajak para pemasok barang dan jasa untuk berkontribusi menciptakan lingkungan bisnis yang sehat. “Tujuan kami adalah mengurangi celah korupsi, termasuk praktik mark up harga dan penyesuaian pemenang lelang,” ujarnya.
Penjelasan Budi muncul setelah masyarakat ramai membicarakan harga Samsung Galaxy Tab Active 5 yang ditawarkan dalam e-katalog oleh PT Mitrawira Hutama Teknologi seharga Rp17,9 juta per unit. Sementara di platform Lokapasar atau laman resmi perusahaan, harga alat komunikasi tersebut berkisar antara Rp9 juta hingga Rp12,5 juta.
