What Happened During: Ahli Ungkap Duta Palma Group Untung Rp 2,3 T di Kasus Kebun Sawit Ilegal
Table of Contents
Ahli Ungkap Duta Palma Group Untung Rp 2,3 T di Kasus Kebun Sawit Ilegal
What Happened During – Dalam sidang perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (8/5/2026), ahli ekonomi nasional dan bidang keuntungan ilegal dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Wuri Handayani, memaparkan laba yang diperoleh perusahaan terdakwa PT Duta Palma Group dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit tidak resmi di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Menurut Wuri, nilai keuntungan yang tercatat mencapai Rp 2,3 triliun. Angka ini dianggap sebagai bukti keterlibatan kelima perusahaan dalam skema pengayaan keuangan yang melanggar aturan.
Perusahaan yang terlibat dalam aktivitas ini meliputi PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani. Wuri menjelaskan bahwa analisis dilakukan secara vertikal, artinya membandingkan peningkatan laba dari satu perusahaan ke perusahaan lain dalam rentang waktu tertentu. Selain itu, studi juga dilakukan secara horizontal, mempertimbangkan perbandingan antar perusahaan di tahun yang sama. Dengan pendekatan ini, tim ahli berhasil menghitung total keuntungan yang diraih oleh kelima perusahaan tersebut.
“Kami menganalisis data secara vertikal dan horizontal untuk memperoleh total keuntungan masing-masing perusahaan dalam periode tertentu. Hasilnya menunjukkan kelima perusahaan dalam satu kelompok ini meraih total laba sebesar Rp2.238.274.248.234 atau dibulatkan menjadi Rp 2,3 triliun,” ujar Wuri Handayani.
Pada kesempatan yang sama, jaksa mengajukan pertanyaan lebih lanjut kepada Wuri. Ia meminta penjelasan tentang daftar perusahaan yang diidentifikasi. Wuri menjawab bahwa perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam kasus ini adalah PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani. Data ini dianggap sebagai dasar utama untuk menilai skala kerugian yang dialami negara.
Auditor BPKP Sampaikan Kerugian Negara Rp4,7 Triliun
Dalam sidang yang sama, jaksa juga memanggil auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Anjaz Rustamaji Pratama, sebagai saksi ahli. Anjaz mengungkapkan bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp4,7 triliun dan USD 7,88 juta. Ia menjelaskan bahwa penghitungan dilakukan berdasarkan perusahaan-perusahaan terlibat.
“Total kerugian negara adalah Rp4.798.706.951.640,00 dalam Rupiah dan USD 7.885.857,36 dalam mata uang asing,” kata Anjaz Rustamaji Pratama.
Untuk memberikan penjelasan lebih rinci, Anjaz menyebutkan bahwa masing-masing perusahaan memiliki besaran kerugian berbeda. Misalnya, PT Palma Satu mengalami kerugian sekitar Rp1,4 triliun, sementara PT Banyu Bening Utama mengalami kerugian Rp919 miliar. Angka-angka ini diperoleh melalui evaluasi yang menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan.
Analisis Lingkungan oleh Ahli Kehutanan
Selain ahli ekonomi, jaksa juga memanggil Guru Besar IPB, Bambang Hero Saharjo, sebagai saksi ahli bidang kehutanan dan lingkungan. Bambang menyatakan bahwa kasus ini menyebabkan kerusakan lingkungan yang memberikan dampak besar terhadap perekonomian nasional. Menurutnya, kerugian akibat kerusakan lingkungan mencapai Rp73,9 triliun.
“Kerusakan lingkungan yang terjadi karena penggunaan lahan ilegal ini berdampak signifikan pada ekosistem setempat. Misalnya, PT Palma Satu menyebabkan kerugian lingkungan sebesar Rp19,9 triliun, sementara PT Kencana Amal Tani menyebabkan kerugian hingga Rp18,28 triliun,” ujar Bambang Hero Saharjo.
Bambang menjelaskan bahwa kerugian lingkungan dihitung berdasarkan luas area yang rusak dan dampak ekonomi yang diakibatkan. Perusahaan-perusahaan yang terlibat memiliki luas area kerusakan masing-masing, mulai dari 10.000 hektare hingga 9.176 hektare. Total kerusakan lingkungan yang diakui adalah sekitar 73,9 triliun, yang lebih besar dari kerugian keuangan negara secara langsung.
Perkara Melibatkan Dua Pasal Utama
Perkara ini menyangkut penggunaan lahan untuk kebun sawit ilegal serta tindak pidana pencucian uang. PT Duta Palma Group didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 20 juncto Pasal 18 UU Tipikor, yang terkait dengan korupsi dan penyalahgunaan dana. Selain itu, perusahaan juga didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut jaksa, perusahaan ini melakukan kegiatan usaha yang tidak sah dengan memanfaatkan lahan secara tidak berizin. Perilaku ini menimbulkan keuntungan besar, tetapi mengakibatkan kerugian yang signifikan bagi negara. Bambang Hero Saharjo menyebutkan bahwa keuntungan yang diperoleh perusahaan dalam beberapa tahun terakhir telah menutupi dampak lingkungan yang terjadi.
Analisis yang disampaikan oleh para ahli menunjukkan bahwa kegiatan usaha ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak lingkungan. Jumlah kerugian keuangan negara mencapai Rp4,7 triliun, sementara kerugian lingkungan mencapai Rp73,9 triliun. Angka-angka ini memberikan gambaran bahwa perusahaan terdakwa memperoleh manfa
