Topics Covered: Harga Menjaga Kedaulatan
Table of Contents
Harga Menjaga Kedaulatan
Topics Covered – Kedaulatan sebuah bangsa tidak hanya ditentukan oleh pengakuan politik, tetapi juga oleh kemampuan untuk mengendalikan sumber daya ekonominya. Gagasan Trisakti Soekarno mengingatkan kita bahwa wilayah, pemerintahan, dan pengakuan internasional bukanlah akhir dari keberhasilan kemerdekaan. Di bawah permukaan, kekuatan ekonomi menjadi penentu utama apakah suatu negara benar-benar mandiri atau hanya mengalami kemerdekaan semu.
Sejarah Indonesia menunjukkan bahwa pengakuan kedaulatan politik sering kali datang dengan biaya besar. Setelah Perjanjian Den Haag pada 2 November 1949, Republik Indonesia terpaksa menerima sistem serikat yang menetapkan bentuk negara bersifat federal. Kondisi ini mengakibatkan bangsa harus menanggung beban utang Hindia Belanda, yang kini menjadi salah satu contoh bagaimana keputusan politik dapat mengorbankan kemandirian ekonomi. Meski pilihan tersebut dianggap pahit, para pemimpin saat itu memandangnya sebagai jalan untuk memastikan keselamatan nasional dan pengakuan internasional.
Kini, ujian kedaulatan mengalami pergeseran fokus. Dalam konteks modern, tantangan utama berada di sektor ekonomi: apakah negara mampu menjaga penguasaan penuh atas sumber daya alam strategis, atau hanya menjadi pemilik formal yang tidak menguasai nilai tambahnya? Pertanyaan ini terasa kembali ketika Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan penataan tata kelola ekspor komoditas pada 20 Mei 2026. Langkah tersebut melalui pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI), sebuah entitas baru dari Badan Pengelola Investasi Danantara, bertujuan untuk memperbaiki praktik ekspor yang sering dianggap tidak transparan.
Kelembagaan dan Kebijakan Ekonomi
Di bawah lingkungan bisnis yang dinamis, pemerintah perlu memastikan bahwa ekspor sumber daya alam tidak hanya mengalir secara spontan. Dengan DSI, penguasaan negara diharapkan lebih terstruktur, memastikan bahwa volume, nilai, dan arah transaksi tetap dalam kendali. Perubahan ini menjadi respons terhadap masalah yang selama ini menjadi hambatan: pelaporan ekspor yang tidak akurat, nilai tukar yang dijadikan alat penguasaan, serta penggunaan metode transfer pricing untuk mengurangi keuntungan negara.
“Kemakmuran rakyat adalah prioritas, bukan kemakmuran individu atau kelompok.”
Kata-kata tersebut termaktub dalam Penjelasan Pasal 33 UUD 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara. Dalam konteks saat ini, Pasal 33 berperan sebagai dasar hukum bagi penguasaan sumber daya alam yang tidak hanya berupa kepemilikan formal, tetapi juga sebagai instrumen pengelolaan yang efektif. MK pernah menegaskan bahwa frasa “dikuasai oleh negara” meliputi fungsi membuat kebijakan, mengatur, mengurus, dan mengawasi.
Dalam kasus ketenagalistrikan, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa peran swasta tidak dilarang selama negara tetap mengendalikan cabang produksi penting. Namun, jika desain kelembagaan tidak memungkinkan negara memegang kendali penuh, maka Pasal 33 bisa terabaikan. Contoh ini menunjukkan betapa pentingnya struktur organisasi dalam menjaga keberhasilan penguasaan sumber daya alam.
Perlu diingat, pengakuan politik bukanlah akhir dari perjuangan kedaulatan. Jika dulu kemerdekaan harus dibayar dengan utang dan kompromi, hari ini negara harus melawan praktik ekonomi yang mengorbankan keuntungan nasional. Pasal 33 memberi jaminan bahwa sumber daya alam tidak hanya menjadi objek transaksi, tetapi juga wadah untuk kemakmuran rakyat. Dengan pengelolaan yang tepat, kekayaan alam bisa menjadi motor pertumbuhan, bukan sumber keuntungan privat.
Kedaulatan Ekonomi: Tantangan Baru
Kebijakan ekspor yang diumumkan Prabowo Subianto mengisyaratkan upaya untuk memperbaiki kondisi ini. Dengan DSI, negara diharapkan bisa mengontrol hajat hidup orang banyak, termasuk mengawasi harga pasar, volume transaksi, dan pembelian dari luar negeri. Perubahan ini menjadi perhatian karena selama ini sumber daya alam sering kali dianggap sebagai barang dagang biasa, padahal seharusnya mereka memiliki peran strategis dalam membangun kesejahteraan bersama.
Sumber daya alam yang dihasilkan dari kekayaan bumi tidak boleh menjadi milik individu atau perusahaan saja. Jika tidak diawasi, mereka bisa menjadi alat untuk mengakuisisi keuntungan. Misalnya, transaksi lintas negara yang menggunakan transfer pricing dapat menghilangkan margin keuntungan sebelum negara mengambil bagian. Perlu ada mekanisme untuk memastikan nilai ekspor dicatat secara jujur, karena hanya dengan transparansi ini negara bisa menjaga penguasaan penuh atas kekayaan yang dimilikinya.
“Kemakmuran rakyat adalah yang utama, bukan kemakmuran orang seorang.”
Kata-kata ini selalu menjadi pedoman untuk mengatur sumber daya alam. Dengan DSI, pemerintah menunjukkan komitmen untuk memastikan bahwa hasil ekspor benar-benar kembali kepada rakyat, bukan hanya mengalir ke luar negeri. Kebijakan ini juga menegaskan bahwa pengakuan politik tidak cukup: negara harus aktif mengendalikan seluruh aspek ekonomi, termasuk transaksi yang menghasilkan devisa.
Persoalan kedaulatan ekonomi tidak hanya tentang kontrol atas sumber daya alam, tetapi juga tentang keadilan dalam distribusi manfaat. Jika harga pasar dipengaruhi pihak eksternal, maka nilai ekspor bisa terdistorsi. Dengan DSI, harapan ada bahwa pemerintah akan mampu memperbaiki mekanisme ini, menjaga bahwa kekayaan alam menjadi bagian dari keberhasilan nasional, bukan hanya faktor yang dijual ke luar negeri.
Dari sejarah hingga kebijakan kontemporer, kedaulatan ekonomi menjadi kunci dalam memastikan kemerdekaan yang nyata. Jika pemerintah mampu menjaga penguasaan atas sumber daya alam, maka kekayaan itu bisa menjadi pondasi keberlanjutan negara. Dengan menghadirkan DSI, langkah ini memperkuat prinsip bahwa negara harus menjadi pengelola aktif, bukan hanya pemilik formal. Dalam jangka panjang, kemampuan ini akan menentukan apakah kemerdekaan Indonesia benar-benar utuh atau hanya simbol yang dihiasi oleh ketergantungan ekonomi.
