Special Plan: Intrik Vendor Rekanan BGN di Balik Markup Motor Listrik

Kasus Korupsi: Penyalahgunaan Harga oleh Vendor dalam Pengadaan Motor Listrik BGN

Special Plan – Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap praktik korupsi yang melibatkan vendor pemasok motor listrik. Penyidik menemukan indikasi bahwa harga pengadaan dinaikkan secara signifikan, meski kendaraan listrik tersebut belum sempurna dirakit. Penyelidikan ini mengarah pada komisaris perusahaan terkait, Andri Mulyono, yang kini mendapat status tersangka dalam kasus tersebut.

“Andri Mulyono melakukan peningkatan nilai harga secara tidak wajar untuk setiap unit motor listrik,” jelas Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Jampidsus Kejagung, saat memberi keterangan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (12/6).

Kepala penyidik menjelaskan bahwa Andri diduga mengatur harga perkiraan sendiri (HPS) secara melawan hukum. Tujuannya, kata Syarief, adalah agar nilai harga motor listrik mendekati pagu anggaran yang ditetapkan BGN. “Dengan cara ini, ia membuat harga terlihat lebih sesuai dengan anggaran, padahal tidak ada dasar yang jelas,” tambahnya.

Persoalan krusial dalam kasus ini adalah ketidaksesuaian syarat vendor. Andri Mulyono diduga belum memenuhi kriteria sebagai penyedia motor listrik untuk SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) atau dapur MBG. Hal ini karena PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), perusahaan yang dipimpinnya, belum memiliki dealer atau bengkel aktif di Indonesia. “Kami menemukan bahwa PT YAT belum mempunyai jaringan dealer serta bengkel yang dapat mendukung proses pengadaan,” ujar Syarief.

Anggaran pengadaan motor listrik BGN mencapai Rp 1,1 triliun. Namun, jumlah harga per unit kendaraan listrik dan nilai markup yang terjadi belum diungkap secara detail. “Anggaran tersebut benar, sekitar Rp 1,1 triliun. Untuk markup-nya, kami masih dalam proses perhitungan,” jelas Syarief. Ia menegaskan bahwa adanya markup tidak diragukan lagi karena pembentukan HPS dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang semestinya.

Kasus ini juga menyoroti ketidakseimbangan dalam pengelolaan program MBG. Kejagung menyebut adanya dugaan afiliasi antara tersangka dengan yayasan yang mengelola SPPG. Selain itu, ada indikasi peningkatan harga dalam pengadaan sepatu, tablet, dan televisi. Syarief mengatakan bahwa penyidik sedang mengumpulkan 26 nama pihak yang terlibat, termasuk yang dianggap sebagai justice collaborator (JC).

Kepala penyidik sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi MBG. Mereka adalah: 1. Dadan Hindayana, mantan kepala BGN; 2. Sony Sonjaya, mantan wakil kepala BGN; 3. Lodewyk Pusung, mantan wakil kepala BGN; 4. Asep Yusuf Somantri, orang dekat Sony; dan 5. Andri Mulyono, komisaris PT YAT. Masing-masing dijerat berdasarkan pelanggaran yang berbeda, namun semuanya terkait dengan kerugian keuangan negara.

Andri Mulyono diancam pasal 603 dan 604 KUHP, yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Dalam kasus ini, ia dituduh menyebabkan kerugian finansial negara melalui praktik peningkatan harga yang tidak transparan. Selain itu, dugaan bahwa pembayaran telah dilakukan secara penuh sebelum produksi selesai menjadi sorotan utama. “Motor listrik diterima oleh BGN meski belum sempurna dirakit, dan pembayaran telah dimanipulasi untuk menyerahkan nilai yang tidak sesuai standar,” papar Syarief.

Kasus ini mengungkap kejanggalan dalam pengelolaan anggaran. Jumlah anggaran yang disiapkan BGN terlihat jelas, tetapi proses pengadaan dianggap tidak berjalan secara akuntabel. Keterlibatan Andri Mulyono dalam markup menunjukkan bahwa ia tidak hanya menaikkan harga, tetapi juga mengontrol transaksi dengan cara yang melawan prinsip pengadaan umum. “Ini menunjukkan bahwa terduga mengatur seluruh proses untuk memperoleh keuntungan maksimal,” kata Syarief.

Kejaksaan juga menyoroti kesenjangan dalam pengawasan pihak terkait. Meski anggaran sudah dialokasikan, tidak ada pemeriksaan yang memadai untuk memastikan kelayakan vendor. “Kami menemukan bahwa sistem pemilihan vendor kurang ketat, sehingga memungkinkan pihak yang tidak memenuhi syarat untuk terlibat dalam pengadaan,” jelas Syarief. Hal ini menunjukkan bahwa ada celah dalam proses pemerintahan yang bisa dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi.

Kejagung menegaskan bahwa penanganan kasus ini sedang berlangsung secara intensif. Dengan menetapkan Andri Mulyono sebagai tersangka, penyidik memperkuat dugaan bahwa ada jaringan korupsi yang melibatkan pihak-pihak di dalam dan luar BGN. “Kami sedang memverifikasi semua transaksi terkait pembayaran dan spesifikasi motor listrik,” lanjut Syarief. Ia memastikan bahwa hasil investigasi akan menjadi dasar untuk tindakan lebih lanjut.

Kasus ini juga menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya terjadi dalam pengadaan besar, tetapi bisa terjadi dalam proyek kecil yang terkesan tidak terpantau. Penggunaan jargon seperti markup menjadi indikator bahwa ada upaya manipulasi harga untuk memperoleh keuntungan. “Dengan cara ini, penyalahgunaan anggaran bisa tersembunyi,” tegas Syarief. Ia menyarankan bahwa kebijakan pemantauan harus lebih ketat agar pengadaan dapat berjalan secara wajar.