Topics Covered: Petani Tembakau di Jawa Barat Kompak Tolak Sederet Aturan Menekan Ini
Table of Contents
Petani Tembakau Jawa Barat Solid Menolak Berbagai Regulasi yang Mempengaruhi Produksi
Topics Covered – Para petani tembakau dari berbagai daerah di Jawa Barat berkumpul dalam kegiatan rembug besar yang diadakan di Gedung Serbaguna Pasar Agrobisnis Tanjungsari, Sumedang, hari ini. Mereka secara bersamaan menyatakan penolakan terhadap sejumlah aturan yang sedang dibahas oleh Kementerian Kesehatan, termasuk Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK). Penolakan ini muncul setelah Kemenkes menggelar konsultasi publik pada 25 Mei 2026, dimana berbagai rancangan kebijakan disampaikan untuk mengatur sektor tembakau dan rokok elektronik.
Gerakan penolakan terhadap berbagai aturan mulai mengalami peningkatan, terutama dari petani tataran Sunda yang bergantung pada penghasilan dari budidaya tembakau. Mereka merasa Kementerian Kesehatan masih ngotot dalam memperkenalkan aturan seperti penyeragaman kemasan produk tembakau dan rokok elektronik. Hal ini dianggap sebagai tindakan yang mengancam keberagaman dan karakteristik khas tembakau Jawa Barat, yang akan menyebabkan semua produk terlihat monoton.
Pembatasan Nikotin dan Tar, Kekhawatiran Petani
Terlepas dari RPMK, petani tembakau juga menolak proposal pembatasan kadar maksimal nikotin dan tar yang diusulkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Selain itu, larangan bahan tambahan yang disebut sebagai bentuk de facto larangan produksi juga dianggap merugikan. Faktanya, hingga saat ini seluruh hasil budidaya dari petani tembakau masih diserap oleh industri hasil tembakau (IHT) nasional, tanpa adanya hambatan signifikan.
Tembakau dianggap sebagai komoditas sela yang memiliki nilai ekonomi tinggi, terutama karena dapat tumbuh dengan baik di musim kemarau. Dengan karakteristik ini, tembakau menjadi sumber penghasilan utama bagi banyak petani di Jawa Barat. Namun, rancangan peraturan yang sedang diperdebatkan berpotensi mengancam keberlanjutan mata pencaharian mereka. Petani menilai bahwa aturan tersebut tidak hanya merugikan tetapi juga membahayakan industri yang sudah berkembang selama bertahun-tahun.
Perjuangan Petani untuk Perlindungan Hukum
Para petani tembakau dari sejumlah sentra seperti Garut, Sumedang, Kabupaten Bandung, Kuningan, Pangandaran, Tasikmalaya, Majalengka, dan Cirebon sepakat menandatangani deklarasi penolakan terhadap berbagai rancangan aturan. Mereka meminta perlindungan dari Presiden Prabowo agar Kementerian Kesehatan tidak mengkhianati upaya pemerintah dalam mensejahterakan petani melalui program prioritas.
“Apa yang kami lakukan ini adalah bentuk gerakan petani, memperjuangkan penghidupan. Kami dizolimi. Mengapa ada rancangan aturan seperti pembatasan kadar nikotin dan penyeragaman kemasan, yang mau menghabisi, mematikan tembakau, padahal jelas-jelas ini adalah sumber ekonomi petani,” ujar Ketua Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPD APTI), Jawa Barat, Sambas dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/6/2026).
Konferensi rembug bertajuk “Saung Sawala” di Gedung Serbaguna Pasar Agrobisnis Tanjungsari menjadi ajang untuk menyampaikan kekecewaan terhadap kebijakan yang dianggap sepihak. Sambas dan kelompok petani tembakau se-Jawa Barat merasa bahwa usaha Kementerian Kesehatan untuk segera mengesahkan regulasi-regulasi tersebut mengancam kekayaan alam yang menjadi andalan masyarakat.
“Tembakau Jawa Barat itu adalah bukti anugerah alam, dengan karakter dan ciri khas yang unik. Termasuk kadar nikotinnya yang berbeda-beda. Jawa Barat punya 14 varietas tembakau lokal unggulan yang telah dilepas oleh Kementerian Pertanian. Bahkan, Jawa Barat punya mole, komoditas unggulan asal Kabupaten Sumedang, yang telah terdaftar sebagai komoditas bersertifikat Indikasi Geografis (IG) di Kementerian Hukum dan HAM. Jadi, pembatasan-pembatasan yang dirancang Kemenkes ini sangat bertentangan, tidak masuk akal dan tidak adil bagi petani,” jelas Sambas.
Secara keseluruhan, sekitar 20.000-25.000 kepala keluarga di Jawa Barat menggantungkan hidupnya pada sektor pertembakauan. Inisiasi Kemenkes dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan lewat penerapan batas maksimal nikotin dan tar, serta berbagai pembatasan dan pelarangan, dianggap sebagai tindakan yang tidak bertanggung jawab. Petani menilai bahwa aturan ini tidak memperhatikan kebutuhan masyarakat dan justru merugikan mereka.
Ketua DPC APTI Sumedang, Otong Supendi, mengungkapkan bahwa Sumedang menjadi salah satu daerah yang berkontribusi besar terhadap industri IHT nasional. “Hampir di setiap kecamatan di Sumedang, kondisi tanah dan iklimnya cocok untuk pertumbuhan tanaman tembakau. Ada 25 kecamatan yang masyarakatnya hidup dari aktivitas pertembakauan. Petani di Sumedang sudah sejak lama mengembangkan teknik budidaya yang diwariskan secara turun-temurun untuk menghasilkan tembakau berkualitas tinggi,” tegas Otong.
Dalam keterangannya, Otong menambahkan bahwa rancangan peraturan seperti pembatasan kadar nikotin, tar, serta larangan bahan tambahan, berdampak langsung pada masyarakat Sumedang. “Mau dikemanakan produksi daun tembakau Sumedang yang mencapai 21.000 ton per tahun ini?” imbuhnya. Hal ini menunjukkan betapa kritisnya situasi yang dihadapi para petani, terutama di wilayah yang menjadi sentra produksi tembakau.
