Solving Problems: Di Balik Perbaikan Jalan Lenteng Agung Ditulis Tanda Batas Wilayah

Perbaikan Jalan Lenteng Agung dan Kontroversi Tanda Batas Wilayah

Solving Problems – Kawasan Lenteng Agung di Jakarta Selatan (Jaksel) kembali menjadi bahan perbincangan setelah perbaikan jalan berlubang disertai pemasangan tanda batas wilayah ‘Depok’. Video yang viral menunjukkan bagian jalan yang telah diaspal di tengah proyek perbaikan, lengkap dengan tulisan ‘Depok Jabar’ yang mengubah pandangan publik mengenai status wilayah tersebut.

Kondisi Jalan dan Lokasi Perbaikan

Pantauan detikcom di Jalan Raya Lenteng Agung, Minggu (14/6/2026), menunjukkan bahwa proyek perbaikan jalan berlubang berlangsung tepat di bawah flyover Universitas Indonesia. Lokasi tersebut berada di sekitar jalan yang mengarah ke kampus UI maupun menuju arah Jakarta. Sejumlah pekerja tampak sedang menyelesaikan tahap pengaspalan, tetapi di tengah jalan terdapat tanda berupa tulisan ‘Depok Jabar’ yang menunjukkan bahwa bagian tersebut berada di wilayah Depok.

Menurut informasi, sebelumnya jalan tersebut sudah diaspal. Namun, di bagian tengah terdapat tanda penanda yang menunjukkan perbedaan wilayah. Setelah tanda tersebut, proses pengaspalan dihentikan, sehingga bagian jalan yang mengarah ke Jakarta serta Depok tetap berlubang. Tanda ‘Depok Jabar’ ini dianggap sebagai indikasi bahwa proyek perbaikan memasuki wilayah Depok, meskipun sebagian besar jalan masih dalam kewenangan Pemprov DKI Jakarta.

Komentar Kasudin Bina Marga Jakarta Selatan

Kasudin Bina Marga Jaksel, Rifky Rismal, menjelaskan bahwa perbaikan jalan di area perbatasan kerap menimbulkan masalah. “Pemkot Depok telah melakukan pengaspalan dan menulis batas wilayah di jalan tersebut,” kata Rifky saat dihubungi detikcom, Minggu (14/6). Ia mengakui bahwa di wilayah perbatasan sering terjadi kesulitan dalam mengatur proyek pembangunan, terutama karena kewenangan yang dibagi antara dua pemerintah daerah.

Rifky menegaskan bahwa tanda batas wilayah yang dipasang bukan atas perintahnya. “Saya tidak pernah memerintahkan pemasangan tulisan penanda tersebut. Batas wilayah sudah jelas, karena secara aturan Pemda tidak boleh memperbaiki jalan di luar wilayahnya sendiri,” terangnya. Ia menambahkan bahwa proyek perbaikan jalan di luar kewenangan akan diberi teguran oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Pembiayaan pembangunan jalan umum menjadi tanggung jawab Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing,” kata Rifky, merujuk pada Pasal 30 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Ketentuan Anggaran Pembangunan Jalan Umum

Dalam rangka memperjelas kewenangan, Pasal 33 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 (perubahan kedua UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan) Ayat 1 menetapkan bahwa anggaran pembangunan jalan umum menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Hal ini berarti setiap entitas harus bertanggung jawab atas proyek yang berada dalam wilayahnya.

Rifky menjelaskan bahwa proyek perbaikan jalan yang dilakukan Pemkot Jakarta Selatan tidak mencakup seluruh bagian jalan Raya Lenteng Agung. “Karena kewenangan kami hanya hingga batas wilayah Jakarta Selatan. Di luar itu, kami tidak boleh melakukan pekerjaan tanpa izin dari Pemkot Depok,” tambahnya. Ia menyoroti bahwa kewenangan antara DKI Jakarta dan Kota Depok menyebabkan ketidakjelasan dalam proyek pembangunan, terutama saat ada tanda batas yang dipasang.

Masalah Kewenangan dan Risiko Hukum

Rifky menyebutkan bahwa pemasangan tanda batas wilayah Depok di jalan yang sebagian masuk ke wilayah Jakarta Selatan bisa memicu sengketa. “Jika kami memperbaiki jalan tanpa izin, maka bisa melanggar aturan yang diatur dalam UU tentang Jalan,” kata Rifky. Ia menjelaskan bahwa setiap proyek harus memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk izin dari pihak yang berwenang.

Dalam konteks ini, Pemkot Jaksel harus memastikan bahwa seluruh pekerjaan hanya berlangsung di wilayah yang menjadi tanggung jawab mereka. Jika ada bagian jalan yang diaspal tanpa izin, maka mereka akan dikenai sanksi. “Risikonya minimal pengembalian uang negara,” tambah Rifky, mengingat bahwa pengaspalan jalan umum memiliki anggaran yang dikelola secara bersamaan antar daerah.

Kontroversi dan Dampak pada Wilayah

Permasalahan ini juga memicu diskusi mengenai koordinasi antar pemerintah daerah. Sejumlah warga mengeluhkan ketidakjelasan status wilayah, terutama karena tanda ‘Depok Jabar’ terlihat jelas di bagian jalan yang sebagian besar berada di bawah kewenangan DKI Jakarta. “Jalan menuju Jakarta Selatan tetap dianggap sebagai wilayah Jakarta, meskipun ada bagian yang berbatasan dengan Depok,” kata Rifky. Ia menegaskan bahwa tanda batas bukanlah bagian dari proyek, tetapi merupakan indikasi bahwa perbaikan dilakukan di luar kewenangan DKI Jakarta.

Kasus ini mengingatkan kembali pentingnya kesepahaman antar daerah dalam proyek pembangunan bersama. Rifky berharap kedua pemerintah daerah dapat saling berkoordinasi lebih baik agar tidak ada kesalahpahaman. “Dengan adanya tanda batas, masyarakat akan lebih jelas mengenai batas wilayah. Namun, penting untuk mengetahui bahwa tanda tersebut ditempatkan sesuai kewenangan masing-masing pihak,” ujar Rifky.

Kewenangan dan Pembiayaan dalam Proyek Pembangunan

Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menyebutkan bahwa pembiayaan proyek jalan umum dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa sesuai dengan fungsi mereka. Dalam hal ini, proyek perbaikan di Jalan Raya Lenteng Agung mengalami kendala karena kewenangan terbagi antar daerah. Meskipun DKI Jakarta bertanggung jawab atas sebagian besar proyek, bagian yang berbatasan dengan Depok memerlukan izin dari kota tersebut.

Perbaikan jalan di wilayah perbatasan bisa menyebabkan konflik, terutama jika ada proyek yang melibatkan dua pihak. Dalam kasus ini, tanda ‘Depok Jabar’ yang dipasang menunjukkan bahwa proyek perbaikan dianggap sebagai bagian dari kewenangan Depok. “Kami tidak menginginkan sengketa, jadi penting untuk saling mengingatkan bahwa proyek perbaikan harus berdasarkan izin yang resmi,” tegas Rifky.

Kontroversi ini juga menyoroti kebutuhan pengelolaan proyek pembangunan yang lebih terpadu. Dengan adanya tanda batas wilayah, masyarakat dapat lebih memahami perbedaan kewenangan antar daerah. Namun, adanya tanda tersebut di jalan yang sebagian berada di wilayah Jakarta Selatan memicu pertanyaan tentang kejelasan peran setiap pihak. Rifky berharap pemerintah daerah dapat meningkatkan komunikasi agar proyek seperti ini tidak menimbulkan kebingungan.

Perspektif Publik dan Kebutuhan Koordinasi

Kebutuhan koordinasi antar daerah menjadi semakin penting, terutama dalam proyek pembangunan yang melintasi batas wilayah. Masyarakat menginginkan kejelasan, baik dalam hal kewenangan maupun biaya. “Tanda batas bisa menjadi petunjuk bagi warga, tapi harus dijelaskan dengan jelas,” kata Rifky. Ia menambahkan