Berita

Selain FK Unsoed, Jual Beli Kursi Juga Terjadi di Fakultas Perikanan dan Hukum

Foto : Jessica Thomas - ceritaberkat.com
Daftar Isi
  1. Jual Beli Kursi Maba Unsoed Meluas ke Tiga Fakultas
  2. Related Reading

Jual Beli Kursi Maba Unsoed Meluas ke Tiga Fakultas

Ceritaberkat.com – Selain FK Unsoed, jual beli kursi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri ternyata tidak berhenti pada satu fakultas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa praktik transaksional serupa juga ditemukan di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) maupun Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman. Pernyataan ini memperlebar radius dugaan korupsi yang semula hanya menyorot Fakultas Kedokteran dan sekaligus menyingkap kelemahan struktural pada mekanisme seleksi mandiri di perguruan tinggi negeri.

Informasi tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026). Taufik menegaskan bahwa dokumen penyidikan telah merekam keterlibatan beberapa fakultas di luar kedokteran dalam skema yang sama.

“Ada fakultas-fakultas lain yang juga masuk dalam skema di jalur mandiri yang kemudian ditransaksikan itu antara lain Fakultas Perikanan ya. Ada salah satu Perikanan, ada beberapa Fakultas Hukum juga ada itu yang sementara tercatat data di dokumen yang ada.”

Taufik menambahkan bahwa temuan tersebut akan dikembangkan seiring pendalaman perkara. Rincian tambahan, ujarnya, akan diurai bertahap dalam proses penyidikan yang masih berjalan.

“Tapi pastinya ini kita akan kembangkan untuk sisi-sisi detailnya seperti apa itu sudah masuk nanti materi di penyidikan yang berjalan ya.”

Mekanisme Pemerasan Rp 650 Juta di Fakultas Kedokteran

Benang merah perkara yang telah terungkap berpusat pada pemerasan terhadap wali satu calon mahasiswa baru FK Unsoed pada Agustus 2026. Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Norman Arie Prayogo, diduga meminta dana sebesar Rp 650 juta. Permintaan itu dijalankan melalui dua perantara berstatus swasta—Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto—atas sepengetahuan Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq.

“Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed atas sepengetahuan Ahmad Sodiq selaku Rektor Unsoed melalui dua perantara, yaitu Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp 650 juta.”

Wali mahasiswa memenuhi permintaan tersebut. Namun setelah dana diserahkan kepada kedua perantara, anaknya justru dinyatakan tidak lolos seleksi. Kekecewaan berujung pada tuntutan pengembalian uang, yang ditolak kedua perantara dengan alasan dana sudah terpakai.

“Bahwa kemudian, permintaan tersebut dipenuhi oleh orang tua calon mahasiswa baru. Namun demikian, setelah uang tersebut diberikan kepada Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, anaknya justru dinyatakan tidak lulus seleksi mahasiswa baru.”

Untuk menutupi kerugian, Norman—dengan izin Akhmad Sodiq—meminjam dana dari pihak swasta berinisial MYN, yang sekaligus merupakan keponakan Akhmad Sodiq. Sebagai imbalan pinjaman itu, Norman menjanjikan pembayaran melalui pencairan tiga paket proyek di lingkungan kampus: pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.

“Untuk mengembalikan uang atas peminjaman kepada pihak swasta itu, NAP melalui DMW, AW, dan MYN selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO, menjanjikannya dengan membayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.”

Tiga Klaster Dugaan Korupsi dan Enam Tersangka

KPK mengidentifikasi tiga klaster tindak pidana dalam perkara ini. Klaster pertama berupa pemerasan Rp 650 juta kepada wali satu calon mahasiswa FK. Klaster kedua menyangkut penerimaan gratifikasi dalam proses seleksi maba senilai Rp 680 juta. Klaster ketiga mencakup pengumpulan dana dari sejumlah calon mahasiswa baru atas sepengetahuan Akhmad Sodiq, dengan total yang dihimpun pengepul mencapai Rp 1,12 miliar.

Kombinasi ketiga klaster itu menunjukkan bahwa praktik jual beli kursi selain di FK Unsoed bukan kejadian insidental, melainkan skema terstruktur yang melibatkan hierarki kepengurusan universitas. Jalur mandiri—yang seharusnya menjadi mekanisme seleksi berbasis kompetensi—berubah menjadi arena negosiasi finansial antara pihak kampus dan wali mahasiswa.

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk Akhmad Sodiq (Rektor Unsoed), Norman Arie Prayogo (Wakil Rektor III), Eko Sumanto (Kepala Bagian Akademik Unsoed), serta dua pihak swasta, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto. Proses penyidikan terhadap seluruh tersangka masih berlangsung.

FAQ: Hal yang Perlu Diketahui

Apakah jual beli kursi hanya terjadi di Fakultas Kedokteran Unsoed? Berdasarkan pernyataan KPK, praktik transaksional serupa juga tercatat di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan serta Fakultas Hukum, sehingga cakupan perkara melampaui satu fakultas.

Berapa total nilai uang yang menjadi objek penyidikan? KPK mengidentifikasi tiga klaster dengan nilai masing-masing Rp 650 juta (pemerasan), Rp 680 juta (gratifikasi), dan Rp 1,12 miliar (pengumpulan dana pengepul). Total keseluruhan mencapai sekitar Rp 2,45 miliar.

Kapan dan di mana informasi ini diumumkan? Plt Dirpenyid KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan temuan tersebut dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 21 Agustus 2026.

Bagaimana nasib uang Rp 650 juta yang sudah diserahkan wali mahasiswa? Kedua perantara mengaku tidak mampu mengembalikan dana karena sudah terpakai. Norman kemudian meminjam dana dari pihak swasta (MYN) untuk menutupi kerugian, dengan imbalan berupa pencairan tiga paket proyek kampus.