Berita

Denny Indrayana Dkk Segera Audiensi ke DPR Bahas Putusan MK Terkait Gibran

denny-indrayana-dkk-muliadetikcom-1791303378062_169
Foto : Matthew Martinez - ceritaberkat.com
Daftar Isi
  1. Kelompok Penggugat Siapkan Langkah ke DPR Usai Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran
  2. Related Reading
  3. Frequently Asked Questions

Kelompok Penggugat Siapkan Langkah ke DPR Usai Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran

Ceritaberkat.com – Para penggugat dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berencana membawa isu tersebut ke DPR. Langkah itu dipertimbangkan setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan ijazah maupun dokumen kelulusan Gibran yang dapat disetarakan dengan pendidikan SMA atau sederajat dalam perkara yang diperiksa.

Kuasa hukum para penggugat, Refly Harun, menyampaikan bahwa timnya akan segera mengadakan pembahasan internal untuk menentukan bentuk tindak lanjut. Salah satu agenda yang dibicarakan ialah kemungkinan mengajukan dorongan pemakzulan terhadap Gibran melalui parlemen.

“Jadi begini kawan-kawan sekalian ya, secara teknis upaya-upaya itu, itu akan kami rapatkan segera as soon as possible, perkara kemudian apakah pekan ini atau pekan depan itu nanti soal yang akan kita diskusikan juga dan kita putuskan ya,” kata Refly Harun setelah sidang putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).

Salinan Putusan Akan Menjadi Dasar Pembahasan

Refly menegaskan bahwa tim penggugat belum akan menentukan jalur komunikasi secara final sebelum menerima salinan lengkap putusan. Mahkamah Konstitusi menyampaikan bahwa dokumen putusan akan diberikan dalam jangka waktu dua hari. Bagi para penggugat, salinan tersebut diperlukan untuk mempelajari secara utuh pertimbangan majelis hakim.

Pembicaraan dengan DPR, kata Refly, dapat diarahkan kepada pimpinan DPR maupun komisi yang menangani bidang politik. Pilihan forum itu masih akan diputuskan bersama setelah isi lengkap putusan dipelajari dan strategi tindak lanjut dirumuskan.

“Oh iya dong, as soon as possible, yang jelas kita akan menunggu dulu putusan karena kan putusannya belum diberikan kepada kita. Putusan sendiri tadi dikatakan dalam jangka waktu dua hari diberikan, setelah ada putusan, itu yang akan menjadi bahan kita untuk ke DPR. Nah apakah nanti kita ke pimpinan DPR dulu, apakah kita ke Komisi politiknya dan lain sebagainya itu hal yang akan kita diskusikan ya,” ujarnya.

Rencana audiensi tersebut muncul dari penilaian tim penggugat bahwa pertimbangan MK terkait dokumen pendidikan perlu mendapat perhatian lebih lanjut. Namun, putusan MK dalam perkara ini tetap menyatakan permohonan para penggugat tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon.

MK Menyatakan Pemohon Tidak Memiliki Kedudukan Hukum

Sidang pembacaan putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Selasa (6/10/2026). Persidangan dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

Perkara tersebut berkaitan dengan gugatan terhadap persyaratan pendidikan Gibran ketika mendaftarkan diri dalam Pilpres 2024. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menerima eksepsi mengenai kedudukan hukum, sementara keberatan lain dari termohon dan pihak terkait ditolak untuk bagian selebihnya.

“Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok perkara menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar MK.

Inti pertimbangan MK adalah bahwa pihak yang mengajukan gugatan bukan peserta Pilpres 2024. Karena itu, majelis menyatakan para pemohon tidak memenuhi syarat legal standing untuk membawa sengketa tersebut dalam mekanisme PHPU.

“Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum,” ujar Suhartoyo.

Di sisi lain, pertimbangan yang disoroti tim penggugat ialah pernyataan MK bahwa tidak ditemukan bukti berupa ijazah Gibran yang setara dengan jenjang SMA atau sederajat. Temuan dalam pertimbangan tersebut menjadi alasan kelompok penggugat untuk menyiapkan pembicaraan lanjutan di DPR, meski permohonan mereka sendiri tidak dapat diperiksa lebih jauh dalam pokok perkara akibat kendala kedudukan hukum.

Ajakan Memperluas Dukungan

Refly juga mengajak kelompok lain untuk terlibat dalam penyusunan langkah ke DPR. Ia berharap isu tersebut tidak hanya dijalankan oleh 12 pemohon yang mengajukan perkara di Mahkamah Konstitusi, melainkan memperoleh dukungan publik yang lebih luas.

“Dan juga kami mengajak kawan-kawan lainnya untuk bergabung ya, untuk kemudian sama-sama kita rumuskan ke DPR. Jadi gerakan ini harus menjadi gerakan yang besar, gelombang yang besar. Jadi bukan lagi pemohonnya 12 orang, tapi pemohon untuk impeachment ke-12 juta orang,” ujarnya.

Rencana itu masih berada pada tahap persiapan. Tim penggugat menyatakan akan terlebih dahulu menelaah salinan putusan, membahas opsi yang tersedia, lalu menentukan pihak DPR yang akan didatangi. Dengan demikian, belum ada jadwal pasti mengenai audiensi maupun bentuk resmi pengajuan yang akan mereka lakukan.

Perkara ini memperlihatkan perbedaan penting antara substansi yang tercantum dalam pertimbangan putusan dan hasil akhir perkara. Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan tidak dapat diterima bukan karena mengabulkan atau menolak seluruh dalil pokok penggugat, melainkan karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum dalam sengketa PHPU tersebut. Sementara itu, kelompok penggugat berniat menjadikan bagian pertimbangan tentang dokumen pendidikan sebagai bahan untuk mendorong langkah politik di DPR.

Frequently Asked Questions

What is Denny Indrayana Dkk Segera Audiensi ke DPR?

Denny Indrayana Dkk Segera Audiensi ke DPR is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Denny Indrayana Dkk Segera Audiensi ke DPR matter?

Denny Indrayana Dkk Segera Audiensi ke DPR matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.