New Policy: Penegak hukum harus ingatkan korban TPPO tentang restitusi
Table of Contents
Penegak Hukum Diminta Aktif Sosialisasikan Restitusi bagi Korban TPPO
Kota Padang – Mahkamah Agung (MA) mengharapkan para penegak hukum di Indonesia untuk rutin mengingatkan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mengenai aturan restitusi. Hal ini bertujuan agar hak-hak korban dapat dipulihkan secara maksimal. “Dalam setiap kasus TPPO, seluruh aparat hukum wajib memberi peringatan tentang prosedur restitusi,” jelas Ketua Kamar Pidana MA, Prim Haryadi, di Padang, Sabtu.
“Untuk sementara, restitusi hanya berlaku pada jenis perkara tertentu. Namun, dengan adanya KUHAP yang baru, ke depan seluruh kasus dapat menjangkau mekanisme ini,” ucap Prim, yang juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Fakultas Hukum Universitas Andalas (UNAND).
Prim menegaskan bahwa restitusi bisa diajukan oleh korban TPPO sejak tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Bahkan, hak ini tetap ada meskipun perkara telah diputus oleh hakim. “Korban sebaiknya mengajukan permohonan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan proses berjalan lancar,” tambahnya.
Menurut Prim, LPSK berperan penting dalam membantu korban menghitung kerugian yang dialami. Sebelumnya, lembaga tersebut telah mendorong penggunaan dana bantuan korban sebagai sarana pemenuhan hak restitusi, terutama pada kasus dengan modus eksploitasi seksual. Dana ini menjadi instrumen penting ketika pelaku tidak mampu membayar secara utuh.
MA juga telah merilis buku saku yang menjelaskan mekanisme restitusi, khususnya untuk kasus TPPO. Meski implementasi aturan masih menunggu regulasi pelaksana, langkah ini diharapkan memudahkan penegak hukum dalam menyampaikan informasi kepada korban. Peraturan tersebut berasal dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan PP Nomor 29 Tahun 2025 sebagai turunan hukumnya.
Prim menekankan bahwa jika terdakwa gagal membayar restitusi, negara akan menanggung kompensasi. Meski negara sudah terlibat, ia menekankan perlunya sosialisasi awal oleh aparat hukum untuk memastikan korban memahami haknya.
