Visit Agenda: KPK Panggil Ulang Fuad Bos Maktour Pekan Depan

KPK Panggil Ulang Fuad Bos Maktour Pekan Depan

Visit Agenda – Badan Pemeriksa KPK kembali mengundang sosok yang bertugas sebagai manajer perusahaan kuota haji, Fuad Hasan Masyhur, untuk diperiksa. Fuad sempat absen karena sedang menjalani ibadah haji, sehingga jadwal pemeriksaannya diatur ulang ke pekan depan. Penyidik memutuskan untuk mengatur ulang jadwal pemeriksaan Fuad sesuai dengan situasinya saat ini.

“Penyidik menetapkan ulang jadwal pemeriksaan untuk Fuad Hasan Masyhur. Kami berharap ia dapat hadir sesuai jadwal baru yang telah ditentukan,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada media pada Jumat (12/6/2026).

Budi belum merinci tanggal pasti pemeriksaan Fuad, tetapi menegaskan bahwa Fuad telah menyatakan kesediaannya untuk bekerja sama dalam proses penyidikan. Ia menambahkan bahwa tim penyidik percaya Fuad akan hadir untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diberikan.

Dalam penjelasannya, Budi menyebutkan bahwa Fuad sempat tidak dapat hadir pada panggilan KPK sebelumnya. Sebelumnya, Fuad tidak mampu datang ke kantor penyidik pada Selasa (2/6) karena masih berada di Arab Saudi. Pada saat itu, Fuad mengirimkan konfirmasi bahwa ia belum bisa memenuhi panggilan penyidik.

“Saksi Saudara FHM memberi tahu bahwa ia belum bisa hadir karena masih dalam perjalanan ibadah haji di Arab Saudi,” jelas Budi saat itu.

KPK tengah menyelidiki kasus korupsi terkait alokasi kuota haji. Pada kasus ini, telah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah:

KPK Tetapkan Empat Tersangka Dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

1. Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) 2. Mantan Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA) 3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham (ISM) 4. Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba (ASR)

KPK menyatakan bahwa Ismail Adham dan Asrul Azis Taba diduga memberikan uang kepada Yaqut Cholil Qoumas sebagai mantan Menteri Agama. Pemberian uang tersebut diklaim dilakukan melalui perantara, yaitu Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.

Menurut penyidik, Ismail mengirimkan dana sebesar 30 ribu dolar Amerika Serikat kepada Gus Alex. Selain itu, Ismail juga diduga menyerahkan uang sejumlah 5 ribu dolar AS kepada mantan Dirjen Pengelolaan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL). Pemberian dana tersebut dikaitkan dengan proses penyaluran kuota haji yang disengaja untuk memperoleh keuntungan finansial.

Dalam pengungkapan kasus ini, KPK menyebutkan bahwa kerugian negara mencapai Rp 622 miliar. Angka tersebut dihitung berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang memperkirakan adanya kerugian akibat kesepakatan tidak transparan dalam pengalokasian kuota haji. Kerugian ini diduga terjadi karena adanya praktik pemberian uang kepada pejabat terkait sebagai imbalan atas pengalokasian kuota.

Proses penyidikan terhadap kuota haji ini telah berlangsung beberapa bulan. Dalam waktu beberapa minggu terakhir, KPK telah berhasil menetapkan berbagai tersangka, termasuk empat orang yang terlibat dalam kebijakan pengelolaan kuota tersebut. Penyidik menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat telah diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan, termasuk Fuad Hasan Masyhur yang kini akan diperiksa kembali.

Dalam penyidikan yang berlangsung, tim KPK menggali informasi tentang pengalokasian kuota haji yang dimonopoli oleh sejumlah pihak. Dugaan korupsi ini terjadi karena adanya penyimpangan dalam proses pendaftaran calon jamaah haji, di mana kuota dijual dengan harga yang tidak sesuai aturan. Kuota haji menjadi sumber pendapatan tambahan untuk para pejabat, yang kemudian dibagi berdasarkan kesepakatan tertentu.

Menurut Budi Prasetyo, KPK berharap kehadiran Fuad Hasan Masyhur dapat memberikan petunjuk penting terkait alur dana dalam kasus ini. Fuad, yang merupakan salah satu pihak yang dianggap memiliki wewenang dalam pengelolaan kuota haji, dianggap sebagai saksi kunci dalam investigasi. Penyidik berharap bahwa ia dapat menjelaskan lebih lanjut tentang peran serta kontribusinya dalam skema penyimpangan tersebut.

Pada panggilan sebelumnya, Fuad tidak bisa hadir karena sedang berada di Arab Saudi. Meski demikian, ia berkomitmen untuk menyampaikan keterangan secara lengkap selama proses pemeriksaan. Budi mengatakan bahwa saksi yang terlibat telah menyatakan kesiapan untuk mendukung penyidikan. Ini menjadi harapan penyidik bahwa semua informasi yang dibutuhkan dapat terungkap dalam waktu dekat.

KPK terus mengupas kasus korupsi kuota haji ini dengan mendalami hubungan antar pelaku. Penyidik mencurigai bahwa adanya keterlibatan antara eks Menag Yaqut, mantan Stafsusnya Gus Alex, dan para pengelola perusahaan kuota seperti Fuad Hasan Masyhur. Skenario ini menunjukkan adanya kerjasama dalam mengalihkan keuntungan finansial dari kuota haji ke pihak-pihak tertentu.

Dalam upaya mengungkap seluruh fakta, KPK juga menelusuri alur dana yang masuk dan keluar dari perusahaan PT Maktour. Sumber dana yang diterima oleh Ismail Adham dan Asrul Azis Taba diduga berasal dari pembelian kuota haji yang dilakukan oleh para calon jamaah. Uang tersebut kemudian didistribusikan kepada pejabat terkait sebagai kompensasi atas pemberian kuota.

KPK mengimbau semua pihak yang terlibat dalam kasus ini untuk berkooperasi. Penyidik percaya bahwa kesediaan saksi untuk hadir dan memberikan keterangan akan membantu mempercepat proses penyelidikan. Khususnya, Fuad Hasan Masyhur yang dianggap memiliki peran penting dalam pembagian kuota haji, diperkirakan dapat memberikan informasi kritis untuk memperkuat kasus korupsi ini.

Dalam beberapa hari terakhir, KPK telah menetapkan lebih dari satu tersangka dalam kasus korupsi kuota haji. Dengan menambahkan Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi yang akan diperiksa ulang, KPK semakin mendekatkan diri untuk menemukan kebenaran mengenai praktik penyimpangan yang terjadi. Proses ini menjadi bagian dari upaya KPK dalam menegakkan hukum dan mengungkap kasus korupsi yang melibatkan berbagai institusi pemerintah.

Hasil penyelidikan KPK menunjukkan bahwa kasus korupsi kuota haji ini menyeret sejumlah pejabat terkemuka. Penyidik menyatakan bahwa selain Yaqut dan Gus Alex, Ismail Adham serta Asrul Azis Taba juga terlibat dalam skema tersebut. Dengan menetapkan mereka sebagai tersangka, KPK menegaskan bahwa tidak ada pihak yang terlepas dari investigasi