New Policy: Kejagung Perintahkan Jaksa di Daerah Ekspose SPPG Diduga Terlibat Kasus MBG

Kejagung Perintahkan Jaksa Daerah Ekspose SPPG Diduga Terlibat Kasus MBG

New Policy – Kejaksaan Agung telah mengumumkan lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Selain itu, instansi tersebut juga menginstruksikan jajaran jaksa di berbagai daerah untuk segera mengungkap SPPG yang dicurigai terlibat dalam kasus tersebut.

Penjelasan Kapuspenkum

Dalam wawancara di kantor BPA Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026), Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pihaknya meminta daerah-daerah untuk mengekspos SPPG yang diperkirakan terkait dengan kecurangan dalam pengelolaan MBG. “Kejaksaan Agung akan memerintahkan kepada daerah-daerah untuk mengungkap SPPG-SPPG yang diduga memiliki keterlibatan dalam kasus ini secepat mungkin,” ujarnya.

“Strategi penyidikan ke depan belum bisa diungkap secara lengkap karena masih berada dalam tahap penyelidikan. Materi perkara tersebut belum terbuka, sehingga kita perlu menunggu hasil investigasi lebih lanjut,” tambah Anang.

Dalam proses penyelidikan, Kejagung sedang menelusuri dana yang diduga dialirkan oleh tersangka Asep Yusuf Somantri kepada mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya. Dana tersebut diperkirakan terkait dengan praktik jual-beli titik SPPG, yang menunjukkan adanya pengaruh atau kepentingan finansial antara pihak-pihak terlibat. Meski demikian, detail peran mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil BGN Lodewyk Pusung masih dalam penyelidikan.

Daftar Tersangka

Beberapa nama yang menjadi tersangka dalam kasus MBG 2025-2026 telah diumumkan. Berikut adalah daftar lengkap individu yang terlibat:

1. Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN. 2. Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN. 3. Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN. 4. Asep Yusuf Somantri atau AYS, yang dianggap dekat dengan Sony Sonjaya. 5. Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT).

Kepala BGN Dadan Hindayana diduga memiliki peran kunci dalam pengambilan keputusan mengenai alokasi dana program. Sementara itu, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai mantan pejabat BGN, kemungkinan terlibat dalam proses pemberian titik SPPG kepada pihak tertentu. AYS, sebagai orang dekat Sony Sonjaya, disebut sebagai pelaku atau pengawas dalam praktik korupsi ini. Di sisi lain, Andri Mulyono, sebagai Komisaris perusahaan penyedia alat transportasi, juga diperiksa untuk melihat keterlibatannya dalam pengadaan motor listrik yang diduga menjadi bagian dari skema penyimpangan.

Dugaan Penyimpangan dalam Pengelolaan MBG

Kasus ini mengemuka karena Kejagung mengindikasikan adanya penyimpangan dalam tata kelola MBG. Beberapa dugaan utama yang menjadi fokus penyidikan meliputi afiliasi para tersangka dengan yayasan yang mengelola SPPG. Afiliasi ini diduga mengarah pada konflik kepentingan, yang berpotensi memengaruhi kebijakan distribusi bantuan pangan.

Berdasarkan informasi yang dirilis, Kejagung juga memperhatikan dugaan markup dalam pengadaan barang seperti motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi. Markup ini mencerminkan adanya peningkatan harga di atas nilai pasar, yang bisa menyebabkan pemborosan anggaran. Selain itu, adanya kemungkinan penggunaan dana program untuk keperluan pribadi atau kelompok tertentu menjadi salah satu indikasi kecurangan yang menonjol.

Kasus MBG mengundang perhatian karena program tersebut bertujuan memberikan makanan bergizi kepada masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia. Dugaan penyimpangan dalam pengelolaannya dapat mengurangi manfaat program bagi penerima, sehingga menjadi isu yang krusial. Penyidikan yang sedang berjalan akan mengevaluasi seluruh proses, mulai dari pengadaan barang hingga distribusi bantuan, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Kejagung menegaskan bahwa upaya ekspos SPPG yang diduga terlibat adalah langkah strategis untuk mempercepat proses penegakan hukum. Langkah ini bertujuan mendorong daerah-daerah untuk bersikap tegas dalam mengungkap praktik yang memperdaya anggaran negara. Selain itu, kejagung juga meminta kerja sama dari berbagai institusi untuk memverifikasi keterangan yang diberikan oleh para tersangka.

Penyelesaian kasus ini akan menjadi tolak ukur dalam upaya pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap program bantuan sosial. Jika ditemukan kesalahan dalam pengelolaan MBG, tindakan hukum bisa mencakup penuntutan terhadap individu maupun lembaga yang terlibat. Hasil penyidikan diharapkan bisa mengungkap seluruh jaringan korupsi, termasuk kemungkinan adanya praktik nepotisme atau kolusi dalam pemberian konsesi pengelolaan SPPG.

Dengan peran SPPG sebagai inti program MBG, penyidikan juga akan melibatkan lembaga pengawas dan pihak-pihak yang memastikan kelayakan pengadaan barang. Pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen keuangan dan surat perintah pengadaan akan menjadi bahan utama dalam penyidikan. Jika terbukti terdapat penyalahgunaan wewenang, maka kejagung akan mengambil langkah tegas sesuai dengan UU yang berlaku.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan internal dan eksternal terhadap lembaga pemerintah. Dengan mengungkap keterlibatan SPPG dalam kecurangan, Kejagung ingin memberikan contoh nyata bagaimana program bantuan bisa terpengaruh oleh praktik korupsi. Selain itu, langkah ini bisa menjadi dasar bagi reformasi dalam pengelolaan keuangan publik, terutama dalam program yang bertujuan memberdayakan masyarakat.