Menkum Buka Suara soal Tarif Baru Naturalisasi dan Lepas Status WNI

Ceritaberkat.com – “`html

Menkum Supratman Jelaskan Alasan Kenaikan Tarif Naturalisasi dan Pelepasan Status Kewarganegaraan

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, memberikan klarifikasi resmi mengenai perubahan tarif layanan kewarganegaraan yang tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Dalam pernyataannya, pejabat setingkat menteri tersebut menegaskan bahwa kenaikan biaya yang diterapkan, baik untuk proses naturalisasi maupun pelepasan status warga negara Indonesia, memiliki tujuan strategis. Langkah ini diambil guna meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendukung percepatan transformasi digital di lingkungan Kementerian Hukum.

Penyesuaian Tarif Sesuai Regulasi yang Sudah Lama Tidak Berubah

Menurut Supratman, penyesuaian tarif ini merupakan bagian integral dari pembaruan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Regulasi tersebut telah berjalan selama satu dekade tanpa mengalami revisi signifikan. Hal inilah yang mendorong pemerintah untuk melakukan peninjauan ulang terhadap besaran tarif yang berlaku saat ini.

“Memang ada penyesuaian tarif. Tapi intinya adalah, satu, penyesuaian tarif itu dalam rangka untuk peningkatan layanan. Sudah 10 tahun PP tentang penerimaan negara bukan pajak itu belum pernah berubah. Yang kedua, yang lagi viral sekarang, menyangkut soal kenaikan tarif untuk permohonan menjadi warga negara Republik Indonesia dari warga negara asing,” jelas Supratman di hadapan wartawan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menkum pada hari Senin, tanggal 20 Juli 2026, di area Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Ia menjelaskan bahwa salah satu poin yang paling banyak mendapat perhatian publik adalah perubahan biaya permohonan kewarganegaraan bagi warga negara asing. Sebelumnya, besaran tarif ditetapkan sebesar Rp 50 juta, namun kini naik menjadi Rp 75 juta.

Tarif Baru Tidak Menjadi Beban Bagi Kelompok Berkecukupan

Supratman menekankan bahwa kenaikan tarif tersebut tidak akan menjadi masalah berarti bagi masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi lebih. Ia menambahkan bahwa rata-rata calon warga negara asing yang mengajukan permohonan biasanya sudah menetap di Indonesia selama lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut. Kelompok ini umumnya memiliki stabilitas finansial yang memadai.

“Tarif yang lama itu Rp 50 juta. Sekarang tarif yang baru jadi Rp 75 juta. Dan itu tidak ada masalah. Karena rata-rata orang yang berkeinginan menjadi warga negara, terutama warga negara asing yang sudah tinggal 5 tahun berturut-turut di Indonesia atau 10 tahun tidak berturut-turut, itu rata-rata adalah mereka yang punya kemampuan ekonomi yang lebih,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap tarif permohonan pelepasan status kewarganegaraan Indonesia. Menkum menjelaskan bahwa perubahan ini diperkirakan hanya akan memengaruhi jumlah pemohon dalam skala yang relatif kecil. Tarif untuk permohonan kehilangan kewarganegaraan naik dari Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta.

“Karena seperti permohonan kehilangan kewarganegaraan, dari Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta. Itu kira-kira total yang bermohon sekarang di Kementerian Hukum itu hanya kurang lebih ada sekitar 200 atau 300 orang. Jadi itu bukan masalah buat bangsa. Dan rata-rata bagi mereka adalah mereka yang punya kemampuan. Tapi bukan soal mampu atau tidak, sekali lagi, sistem yang kita bangun ini harus dipelihara,” terang Supratman.

Digitalisasi Membutuhkan Investasi Pemeliharaan Berkelanjutan

Supratman menambahkan bahwa sistem digital yang telah dibangun oleh pemerintah memerlukan biaya pemeliharaan agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal. Ia menyoroti bahwa koordinasi antara 14 kementerian dan lembaga akan dilakukan pada tanggal 14 hingga 15 Juli untuk mempercepat proses transformasi digital sesuai arahan Presiden.

“Nah, pemeliharaan alat semuanya itu memerlukan sebuah upaya, effort dari negara agar semua layanan digitalisasi di Kementerian Hukum itu bisa berjalan. Jadi, sama sekali itu bukan sesuatu yang memberatkan dan tidak semua berlaku bagi rakyat Indonesia,” imbuh Menkum.

Dengan demikian, kenaikan tarif yang diterapkan bukan sekadar peningkatan pendapatan negara, melainkan investasi untuk menjaga keberlanjutan layanan publik yang semakin modern dan efisien. Masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa setiap perubahan tarif memiliki dasar rasional yang kuat, terutama dalam konteks peningkatan kualitas pelayanan dan dukungan terhadap transformasi digital nasional.

“`