4 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim Dipanggil KPK Hari Ini

Proses Hukum Kasus Suap Dana Hibah Jawa Timur Berlanjut: Empat Tersangka Diminta Hadir ke KPK

Ceritaberkat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang pemeriksaan untuk empat individu yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini menyangkut pengurusan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur untuk periode tahun anggaran 2021 hingga 2022. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada hari Rabu, tanggal 22 Juli 2026. Menurut keterangan resmi dari Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, jadwal pemeriksaan ini telah disusun secara matang untuk memastikan kelancaran proses hukum. Para tersangka akan dimintai keterangan secara mendalam mengenai peran masing-masing dalam skema korupsi tersebut.

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap para tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Prov Jawa Timur TA 2021-2022,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).

Keempat tersangka yang dipanggil pada kesempatan kali ini memiliki latar belakang yang beragam. Mereka terdiri dari satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur dan tiga pihak swasta. Identitas lengkap keempat tersangka tersebut adalah Moch Mahrus atau yang lebih dikenal dengan nama panggilan M Mahrus Ali sebagai anggota legislatif daerah, serta Achmad Yahya M, M Fathullah, dan RA Wahid Ruslan yang semuanya berstatus sebagai pihak swasta. Budi Prasetyo juga mengonfirmasi bahwa tiga dari empat tersangka sudah hadir di lokasi pemeriksaan. Ketiga tersangka yang telah datang lebih awal adalah Ahmad Yahya, M Fathullah, dan Wahid Ruslan. Sementara itu, pemeriksaan secara keseluruhan dilaksanakan di gedung Merah Putih yang merupakan markas besar KPK. Kehadiran para tersangka di gedung tersebut menandakan bahwa proses penyelidikan memasuki tahap intensif. Perlu dicatat bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak. Sejak awal penyelidikan, KPK telah menetapkan total 21 orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, empat orang merupakan penyelenggara negara yang berperan sebagai penerima suap. Sementara itu, 17 tersangka lainnya adalah pemberi suap, dengan rincian 15 orang berasal dari kalangan swasta dan dua orang lainnya juga merupakan penyelenggara negara. Salah satu perkembangan menarik dalam kasus ini adalah meninggalnya salah satu tersangka, yaitu Kusnadi atau yang dikenal dengan inisial KUS. Kusnadi merupakan mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur. Karena kondisinya yang telah meninggal dunia, maka proses penyidikan terhadap dirinya dihentikan oleh KPK. Dengan demikian, jumlah tersangka yang masih aktif dalam proses hukum saat ini menjadi 20 orang. Berikut adalah daftar lengkap para tersangka dalam kasus ini:

Tersangka Pemberi Suap

1. MHD (Mahud), anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 2. FA (Fauzan Adima), Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang periode 2019-2024 3. JJ (Jon Junaidi), Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo periode 2019-2024 4. AH (Ahmad Heriyadi), pihak swasta 5. AA (Ahmad Affandy), pihak swasta 6. AM (Abdul Motollib), pihak swasta asal Kabupaten Sampang 7. MM (Moch. Mahrus), pihak swasta di Kabupaten Probolinggo, kini anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029 8. AR (A. Royan), pihak swasta dari Tulungagung 9. WK (Wawan Kristiawan), pihak swasta dari Tulungagung 10. SUK (Sukar), mantan Kepala Desa Kabupaten Tulungagung 11. RWR (Ra. Wahid Ruslan), pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan 12. MS (Mashudi), pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan 13. MF (M. Fathullah), pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan 14. AY (Achmad Yahya), pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan 15. AJ (Ahmad Jailani), pihak swasta dari Kabupaten Sumenep 16. HAS (Hasanuddin), pihak swasta dari Kabupaten Gresik, kini Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029 17. JPP (Jodi Pradana Putra), pihak swasta dari Kabupaten Blitar

Tersangka Penerima Suap

1. Anwar Sadad (AS), Wakil Ketua DPRD Jatim 2. Achmad Iskandar (AI), Wakil Ketua DPRD Jatim 3. Bagus Wahyudiono (BGS), staf anggota DPRD Jatim AS atau pihak swasta Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai mekanisme pengalihan dana hibah dan siapa saja pihak yang terlibat dalam praktik korupsi tersebut. KPK terus melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti yang telah dikumpulkan selama penyelidikan berlangsung.