Main Agenda: Bamsoet Tegaskan Pemulihan Aset Hasil Kejahatan Pilar Penting Reformas

Bamsoet Tegaskan Pemulihan Aset Hasil Kejahatan Pilar Penting Reformas

Penguatan Mekanisme Hukum untuk Melawan Korupsi dan Kejahatan Modern

Main Agenda – Dalam rangka mendorong reformasi hukum nasional, Bambang Soesatyo (Bamsoet), seorang dosen pascasarjana di beberapa universitas seperti Universitas Borobudur, Universitas Pertahanan, dan Universitas Jayabaya, menekankan pentingnya pembaruan hukum pidana yang menitikberatkan pada pemulihan aset hasil tindak pidana. Menurutnya, langkah ini menjadi elemen kunci dalam upaya menyelamatkan negara dari kerugian yang disebabkan oleh korupsi, pencucian uang, narkotika, kejahatan siber, serta kejahatan ekonomi lintas negara.

“Kini, perkembangan tindak pidana semakin pesat dibandingkan kemajuan regulasi yang ada. Pelaku kejahatan sering kali memanfaatkan berbagai sarana seperti perusahaan kavaleri, transaksi lintas batas, aset digital, mata uang kripto, dan penggunaan pihak ketiga sebagai maskot hasil kejahatan,” ujar Bamsoet, dalam sebuah pernyataan tertulis yang diterbitkan pada Sabtu (27/6/2026).

Pernyataan ini diberikan Bamsoet saat mengajar mata kuliah ‘Pembaharuan Hukum Nasional’ di Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, yang diadakan di kampus utamanya di Jakarta. Ia mengatakan bahwa hukum pidana Indonesia hingga kini lebih banyak berorientasi pada penjatuhan hukuman melalui pidana penjara, bukan pada penegakan keadilan melalui pemulihan aset yang disita dari pelaku kejahatan.

Kondisi tersebut membuat kehilangan aset negara masih terjadi secara signifikan, sehingga masyarakat belum sepenuhnya menerima hasil pemulihan yang seharusnya diberikan. Bamsoet menuturkan bahwa RUU Perampasan Aset yang sedang dikembangkan di DPR menjadi kesempatan penting untuk menciptakan sistem hukum yang lebih responsif terhadap tindak pidana modern. Ia menggarisbawahi perlunya keseimbangan antara kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan proses peradilan yang adil.

Perspektif Baru dalam Penegakan Hukum

Pendekatan baru dalam penegakan hukum, menurut Bamsoet, harus berfokus pada upaya memulihkan kekayaan negara yang telah disita, bukan hanya menuntut pelaku. Ia menyebutkan bahwa ketika aset hasil kejahatan masih berada di tangan pelaku atau dialihkan ke pihak lain, efek jera dari hukuman tidak akan maksimal. “Hukum tidak hanya berfungsi untuk memperkenalkan pelaku kejahatan, tetapi juga untuk menyelidiki akar dari tindakan kriminal yang dilakukan,” tambahnya.

Bamsoet menambahkan bahwa Indonesia memiliki beberapa ketentuan hukum dalam KUHP, KUHAP, UU Tipikor, dan UU TPPU yang bisa dimanfaatkan untuk mempercepat pemulihan aset. Namun, ia menyoroti bahwa mekanisme ini masih bergantung pada putusan pengadilan, sehingga ketika pelaku kejahatan meninggal, melarikan diri, atau berada di luar lingkup hukum Indonesia, proses pemulihan menjadi lebih rumit.

Untuk mengatasi tantangan tersebut, Bamsoet menyarankan pengadopsian mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB), yaitu perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana. Menurutnya, mekanisme ini telah direkomendasikan dalam konvensi internasional seperti United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi oleh Indonesia. “Negara lain seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Australia sudah menerapkan sistem serupa, yang membantu mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan ekonomi,” jelasnya.

Keseimbangan antara Efektivitas dan Keadilan

Menurut Bamsoet, implementasi mekanisme perampasan aset tidak boleh merugikan hak-hak yang sah, seperti hak milik warga negara, prinsip praduga tidak bersalah, maupun hak masyarakat untuk mendapatkan peradilan yang transparan. Ia mengingatkan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari banyaknya orang yang dipidana, tetapi juga dari nilai aset negara yang berhasil dipulihkan dan dikembalikan kepada masyarakat.

“Kita perlu membangun sistem hukum yang lebih adaptif, agar mampu mengejar aset kejahatan secara lebih efektif,” lanjut Bamsoet. Ia menekankan bahwa transparansi dan pengawasan pengadilan menjadi faktor penting dalam memastikan mekanisme ini berjalan tepat dan tidak disalahgunakan.

Bamsoet juga menyoroti bahwa para pelaku kejahatan modern sering kali mengubah cara mereka menyembunyikan kekayaan. Dengan mengggunakan jaringan perusahaan, rekening lintas negara, atau aset digital, kejahatan ekonomi bisa menyebar ke berbagai wilayah, sehingga memerlukan pendekatan yang lebih luas dalam pemberantasan. “Kita harus memastikan bahwa proses peradilan tidak hanya berupa hukuman, tetapi juga penyitaan aset yang jelas berasal dari tindak pidana,” katanya.

Langkah Strategis untuk Membangun Sistem Hukum yang Kuat

Kebijakan pemulihan aset yang efektif, menurut Bamsoet, juga bisa menjadi langkah strategis untuk memperkuat sistem hukum nasional. Ia menambahkan bahwa perlu ada peningkatan pengawasan terhadap pengadilan, penjelasan standar pembuktian, serta perlindungan bagi pihak ketiga yang tidak bersalah. “Dengan memperkuat elemen-elemen ini, kita bisa membuat hukum lebih mampu mengejar aset yang disita, bahkan jika pelaku sudah tidak berada di dalam lingkup hukum Indonesia,” ujarnya.

Selain itu, Bamsoet menekankan pentingnya membangun kesadaran masyarakat tentang peran hukum dalam memulihkan kekayaan negara. Ia berharap RUU Perampasan Aset dapat menjadi momentum untuk mempercepat proses hukum, agar keadilan bisa diwujudkan secara lebih nyata. “Jika kita hanya menuntut pelaku, tetapi tidak memulihkan aset yang mereka hasilkan, maka penegakan hukum belum benar-benar efektif,” katanya.

Bamsoet menutup waw