KPK Ungkap Bupati Kuansing Palak 914 Petani untuk Urus Pelepasan Izin Hutan

KPK Ungkap Bupati Kuansing Terlibat Korupsi dengan 914 Petani

KPK Ungkap Bupati Kuansing Palak 914 Petani – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Menurut informasi yang dirilis oleh lembaga antikorupsi tersebut, sebanyak 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang terdiri dari petani telah menjadi korban penerimaan suap terkait pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Detail Penerimaan Suap dari Petani

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Bupati Kuansing meminta uang dari para anggota KUD untuk mengurus pelepasan izin hutan. Uang tersebut dikumpulkan oleh Suhardiman sebagai biaya administrasi selama proses pemberian izin berlangsung. “Bupati ini juga mengumpulkan sejumlah uang dari 914 anggota KUD (Koperasi Unit Desa) ya, untuk pengurusan pelepasan izin kawasan hutan,” ujar Budi kepada wartawan saat diwawancara di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).

“Dalam pengumpulan uang tersebut, diduga uang-uang yang dikumpulkan kemudian dikonversi dalam bentuk Singapura dolar,” kata Budi.

KPK menyebutkan, total uang yang terkumpul dari para petani mencapai jumlah yang signifikan. Selain itu, uang tersebut dianggap sebagai salah satu bentuk manipulasi keuangan untuk mempercepat proses pelepasan izin hutan. Dalam kasus ini, dugaan korupsi melibatkan konversi rupiah menjadi valuta asing, khususnya dolar Singapura, sebagai alat transaksi.

Kasus Suap Jabatan dan Pemilihan Sekda

Sebelumnya, KPK telah menemukan bukti dugaan penerimaan suap jabatan oleh Bupati Kuansing. “Selain dugaan tindak pidana korupsi suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh SA terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT),” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (1/6).

“Adapun, uang yang diminta diduga adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing. Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya,” ucapnya.

Achmad Taufik menjelaskan bahwa KUD memiliki peran penting dalam pengelolaan lahan pertanian, dengan total luas lahan yang dikelola mencapai 1.828 hektare. Uang yang dikumpulkan dari anggota KUD tersebut, menurut dugaan, diambil secara tidak transparan untuk memperoleh izin pelepasan hutan. KPK menyatakan bahwa uang ini berasal dari sisa hasil usaha (SHU) yang biasanya digunakan untuk kebutuhan ekonomi petani.

Kewenangan Pemda dan Kementerian Kehutanan

KPK juga mengungkapkan peran Pemda dalam proses pelepasan izin hutan. Menurut Achmad Taufik, lembaga pemerintah daerah bertugas memberikan rekomendasi teknis sebelum izin resmi dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan. “Pemda merupakan pihak yang berwenang memberikan rekomendasi teknis untuk pelepasan lahan hutan. Sedangkan kewenangan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya ada di Kementerian Kehutanan,” tambahnya.

Dalam konteks ini, dugaan korupsi muncul ketika Pemda dianggap tidak independen dalam mengeluarkan rekomendasi. Hal ini diduga terjadi karena Suhardiman Amby memberikan tekanan pada pihak-pihak yang terlibat. Dengan demikian, selain korupsi suap jabatan, Suhardiman juga disebut terlibat dalam praktik pengambilan keuntungan dari proses pengurusan izin hutan.

Pemicu Kasus dan Keterlibatan Pihak Lain

Kasus korupsi ini dimulai pada April 2025, ketika dua kandidat Sekda Kuansing sedang bersaing, yakni Fahdiansyah sebagai Asisten I Pemkab Kuansing dan Zulkarnain sebagai Kadis PUPR. Dalam perebutan jabatan tersebut, Suhardiman Amby diduga meminta uang suap kepada Zulkarnain. “Zulkarnain kemudian terpilih menjadi Sekda Kuansing setelah menyanggupi permintaan suap dari Suhardiman,” jelas Achmad Taufik.

Menurut KPK, uang suap yang diberikan berupa mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar. Uang tersebut, menurut dugaan, digunakan untuk mempercepat proses pemberian izin hutan. Dalam konteks ini, Suhardiman Amby memanfaatkan kedudukannya sebagai bupati untuk menerima suap, sementara Zulkarnain bertindak sebagai pengakuisisi suap.

Ketiga Tersangka dalam Kasus Ini

Dalam penyelidikan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Pertama, Suhardiman Amby yang menjadi bupati. Kedua, Zulkarnain yang terpilih sebagai Sekda. Ketiga, Ardiles yang dikenal sebagai direktur PT MIC. “Total ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu: 1. Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing, 2. Zulkarnain selaku Sekda Kuansing, 3. Ardiles selaku Dirut PT MIC,” ungkap Budi Prasetyo.

KPK menyatakan bahwa kasus ini berawal dari permintaan suap yang diberikan oleh Suhardiman Amby kepada Zulkarnain. Perusahaan PT MIC, yang dikaitkan dengan kasus ini, diduga menjadi pihak yang memfasilitasi aliran dana tersebut. Dalam skema korupsi, PT MIC memperoleh keuntungan dari proses pelepasan izin hutan yang dipengaruhi oleh suap dari bupati.

Analisis Dugaan Korupsi HPT

Analisis lebih lanjut menunjukkan bahwa dugaan korupsi pelepasan HPT memiliki dampak signifikan terhadap para petani. Uang yang dipalak dari anggota KUD diduga digunakan untuk mengubah luas lahan hutan menjadi area penggunaan lain. “Proses pelepasan HPT yang seharusnya transparan, justru diduga dimanipulasi melalui pengambilan dana dari para petani,” kata Achmad Taufik.

Menurut KPK, izin pelepas