KPK Rampung Analisis Amplop Bupati Kuansing ke Raja Juli, Motif Didalami

KPK Selesaikan Evaluasi Amplop dari Bupati Kuansing untuk Raja Juli Antoni

KPK Rampung Analisis Amplop Bupati Kuansing – Badan Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengakhiri tahap verifikasi serta analisis mendalam terkait laporan penolakan gratifikasi yang diajukan oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Laporan tersebut menyangkut amplop yang ditinggalkan oleh Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, kepada sang menteri. Hasil evaluasi ini telah resmi disampaikan kepada Raja Juli Antoni sebagai pihak pelapor.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik telah menyelesaikan seluruh proses pemeriksaan. Tim KPK bekerja dalam waktu yang relatif singkat, yakni kurang dari dua minggu, padahal batas waktu yang diberikan adalah tiga puluh hari kerja. Evaluasi dilakukan secara cepat namun tetap cermat terhadap laporan penerimaan gratifikasi yang disampaikan oleh Menhut.

“Jadi KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisisnya terhadap laporan penerimaan gratifikasi yang disampaikan oleh Pak Menhut. Artinya dalam rentang waktu sekitar kurang dari dua minggu dari batas waktu 30 hari kerja, tim telah menyelesaikan dengan cepat dan cermat dan hasilnya juga sudah kami sampaikan kepada pihak pelapor,” kata Budi Prasetyo di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2026).

Meskipun proses analisis telah rampung, KPK belum mengungkapkan secara rinci hasil akhirnya. Budi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan apakah laporan tersebut akan ditindaklanjuti atau tidak. Penjelasan lebih lanjut mengenai status tindak lanjut akan disampaikan kemudian setelah melalui pertimbangan matang.

Landasan Hukum dan Proses Penyidikan

Analisis yang dilakukan tim gratifikasi merujuk pada Pasal 14 Perkom Nomor 1 Tahun 2026. Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Perkom tersebut mengatur ketentuan mengenai tindak lanjut suatu pelaporan gratifikasi yang diterima oleh KPK.

“Tentunya salah satu analisis yang digunakan oleh tim gratifikasi berpedoman pada Perkom 1 2026 di antaranya di Pasal 14 yang memang menyebutkan bahwa suatu laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti salah satunya jika itu diduga terkait dengan suatu tindak pidana korupsi gitu ya,” ujarnya.

Budi Prasetyo belum memberikan jawaban tegas terkait penolakan atau penerimaan pelaporan gratifikasi tersebut. Yang jelas, dalam aspek pencegahan, kasus ini telah dinyatakan case close. Sementara itu, dalam aspek penindakan, KPK masih akan terus mendalami keterkaitan perkara. Konstruksi kasusnya melibatkan Bupati Suhardiman yang mengumpulkan uang dari berbagai pihak, kemudian uang tersebut diserahkan kepada Raja Juli Antoni.

“Nah, ini tentu didalami maksud, tujuan, inisiatifnya dari pihak siapa, motifnya untuk apa, semuanya akan didalami oleh penyidik. Dan dalam proses penyidikan ini tentu penyidik juga membutuhkan keterangan dari para saksi untuk menerangkan supaya konstruksi perkara ini menjadi lebih solid,” sambungnya.

Riwayat Pertemuan dan Pengembalian Amplop

Sebelumnya, Menhut Raja Juli Antoni telah membuat laporan penolakan gratifikasi. Laporan ini berkaitan dengan amplop yang sempat ditinggalkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby kepada Raja Juli. Amplop tersebut diduga berkaitan dengan perkara izin pelepasan kawasan hutan yang sedang diusut oleh KPK. Laporan tersebut dibuat oleh Menhut Raja Juli pada hari Jumat, tanggal 3 Juli, dan kini sedang dalam proses verifikasi.

Raja Juli Antoni sendiri telah memberikan klarifikasi terkait pertemuannya dengan Suhardiman Amby pada tanggal 2 Juni 2026. Raja Juli menjelaskan bahwa pertemuan audiensi tersebut digelar dengan sifat terbuka. Pertemuan ini dihadiri oleh berbagai pihak dan dilengkapi dengan dokumen resmi.

“Klarifikasi pertama saya, bahwa benar tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, di-publish di media sosial, saya maupun kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi. Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang telah saya sebutkan tadi,” ujar Raja Juli kepada wartawan di kantor Kemenhut, Jakarta Pusat, Jumat (3/7).

Raja Juli menceritakan bahwa Suhardiman sempat meninggalkan amplop yang ditutup map di kantornya setelah audiensi tersebut. Raja Juli kemudian meminta ajudannya untuk langsung mengembalikan amplop tersebut kepada Bupati. Ia menyatakan tidak tahu isi amplop tersebut, namun merasa tidak memiliki hak untuk menyimpannya.

“Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map, ya. Dan ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” katanya.

Ajudan Raja Juli kemudian mengembalikan amplop tersebut di Polres Kuantan Singingi pada tanggal 12 Juni 2026. Pengembalian amplop ini terjadi 17 hari sebelum Suhardiman kena OTT. Raja Juli juga memperlihatkan tanda terima dan foto pertemuan pengembalian amplop tersebut kepada wartawan sebagai bukti proses pengembalian yang dilakukan dengan baik.

“Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Kapolres Kuantan Singingi. Jadi tanggal 12, teman-teman semua, Jumat, ya, hari Jumat tangga