DLH Sanksi Pembakar TPS Ilegal di Cikeas, Wajib Bersihkan dan Pulihkan Lahan

DLH Sanksi Pembakar TPS Ilegal di Cikeas: Wajib Bersihkan Lahan

DLH Sanksi Pembakar TPS Ilegal di Cikeas – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor memberikan sanksi tegas kepada pelaku pembakaran liar di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal. Insiden ini menyebabkan kepulan asap tebal menyelimuti wilayah Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat sejak beberapa hari terakhir. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, pihak yang bertanggung jawab atas pembakaran tersebut harus membersihkan seluruh lokasi dan memulihkan lahan yang sebelumnya digunakan untuk menimbun sampah.

Riri Agustina, Kepala Bidang Penegakan Hukum Lingkungan dan Pengelolaan Limbah B3 DLH Kabupaten Bogor, menjelaskan bahwa pelaku pembakaran sampah secara liar di RT 02 RW 03 Kampung Kadupugur, Desa Cikeas Udik, telah menunjukkan sikap kooperatif. Pelakunya bersedia menandatangani surat pernyataan resmi dan berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa. Selain itu, pelaku juga diwajibkan membersihkan dan memulihkan lokasi yang telah digunakan untuk menimbun sampah selama ini.

“Apabila melanggar pernyataan ini, yang bersangkutan bersedia menerima sanksi sesuai peraturan yang berlaku tanpa tuntutan atau keberatan,” lanjut Riri Agustina dalam pernyataannya, Kamis (16/7/2026).

Penanganan Kebakaran dan Dampak Asap

Riri menjelaskan bahwa saat ini pihaknya memprioritaskan penanganan kebakaran beserta dampak asap yang ditimbulkannya terhadap masyarakat sekitar. Di samping itu, pihak pemerintah desa juga diminta segera mendata warga yang berpotensi mengalami Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat kebakaran sampah tersebut. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa warga yang terdampak dapat segera mendapatkan pertolongan medis yang diperlukan.

“Kami meminta pihak desa mendata warga sekitar apabila ada yang terdampak gangguan ISPA akibat kejadian kebakaran tersebut. Kemudian, melalui Pemerintah Kecamatan Gunung Putri, agar mengirim surat kepada Dinas Kesehatan untuk permohonan pelayanan kesehatan bagi warga terdampak,” jelas Riri.

TPS Ilegal Terancam Penutupan Total

Riri menegaskan bahwa lokasi kebakaran tersebut merupakan TPS liar atau ilegal. Oleh karena itu, lokasi tersebut kini terancam ditutup total. Penutupan ini dilakukan karena TPS tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keputusan ini diambil untuk mencegah terjadinya kebakaran serupa di masa mendatang dan memastikan bahwa pengelolaan sampah di wilayah tersebut sesuai dengan regulasi yang ada.

“Iya, itu TPS ilegal. Karena tidak sesuai ketentuan, maka akan ditutup atau dihentikan kegiatannya,” tegas Riri.

Timeline Kebakaran dan Kendala Pemadaman

Sebelumnya dilaporkan, TPS di Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, mengalami kebakaran hebat. Kebakaran yang terjadi sejak pekan lalu itu sempat padam, namun kini kepulan asap kembali muncul ke permukaan. Lukman Habibi, Wakil Komandan Sektor Pemadam Kebakaran Kabupaten Bogor Sektor Gunung Putri, menjelaskan bahwa kebakaran tempat sampah di Cikeas terjadi pada tanggal 8 Juli, dan penanganannya baru selesai pada tanggal 14 Juli kemarin.

“Kebakaran tempat sampah di Cikeas itu kejadiannya tanggal 8 Juli, dan penanganannya baru selesai kemarin tanggal 14 Juli. Kami memang terkendala medan karena posisinya berada di pinggiran Kali Cikeas,” ujar Lukman Habibi, Kamis (16/7/2026).

Lukman menambahkan bahwa kebakaran tersebut memicu asap tebal yang mengganggu kenyamanan warga di perumahan sekitar lokasi. Meski api sempat dinyatakan padam pada Selasa (14/7/2026), asap dilaporkan kembali mengepul dari timbunan sampah tersebut hari ini. Kondisi medan yang sulit di akses menjadi salah satu faktor yang memperlambat proses pemadaman api.

“Waktu kejadian awal, asapnya memang tebal dan pekat terutama saat sore hari. Makanya banyak warga perumahan di sekitar situ yang komplain,” ungkap Lukman.

“Terakhir hari Selasa kemarin api sudah padam, sudah beres. Tapi memang ada informasi kalau hari ini keluar asap lagi,” pungkasnya.

Dampak Lingkungan dan Kesehatan Masyarakat

Kebakaran di TPS ilegal ini tidak hanya menimbulkan gangguan visual akibat asap tebal, tetapi juga berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar. Asap yang mengandung berbagai partikel berbahaya dapat memicu berbagai masalah pernapasan, terutama bagi anak-anak, lansia, dan individu dengan kondisi kesehatan tertentu. Oleh karena itu, pendataan warga yang terdampak ISPA menjadi langkah penting yang diambil oleh pemerintah desa dan DLH Kabupaten Bogor.

Selain itu, penutupan TPS ilegal ini juga merupakan langkah preventif untuk mencegah terjadinya kebakaran serupa di masa mendatang. TPS ilegal yang tidak sesuai ketentuan akan dihentikan kegiatannya untuk memastikan pengelolaan sampah yang lebih baik di wilayah Cikeas.