KPK Petakan Perusahaan Diduga Terima Fee Kasus Main Proyek Bupati Lombok Barat
Table of Contents
KPK Petakan Perusahaan Penerima Fee Kasus Proyek Lombok Barat
Ceritaberkat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi sedang melakukan pemetaan menyeluruh terhadap berbagai perusahaan yang diduga menerima fee dalam kasus korupsi proyek dan suap yang melibatkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini. Pemetaan ini menjadi bagian penting dari upaya KPK untuk mengungkap jaringan korupsi yang melibatkan Sudirman, tersangka utama yang menggunakan berbagai entitas bisnis untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di pemerintah kabupaten setempat.
Menurut informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, perusahaan-perusahaan tersebut menerima imbalan sebesar tiga persen dari nilai proyek yang berhasil diraih Sudirman melalui mekanisme yang tidak sesuai prosedur. Langkah strategis ini dilakukan agar CV Dyas Karya Konstruksi atau DKK tidak tercatat secara administratif sebagai pemenang proyek di Dinas PUPRPKP Lombok Barat, sehingga Sudirman dapat memanfaatkan nama-nama perusahaan lain sebagai bendera proyek.
Proses Penyidikan dan Asset Recovery
Achmad Taufik Husein yang menjabat sebagai Plt Direktur Penyidikan KPK mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi perusahaan-perusahaan yang namanya dipinjam oleh Sudirman dalam berbagai proyek. Dalam tahap penyidikan selanjutnya, KPK akan meminta perusahaan tersebut mengembalikan fee yang telah diterima sebagai bagian dari upaya asset recovery. Proses ini akan memastikan bahwa dana-dana yang tidak sah dapat dikembalikan kepada negara.
Kondisi yang seperti itu biasanya nanti ketika di proses penyidikan, kita akan minta pengembalian untuk fee yang tidak sah tadi, sehingga itu menjadi juga asset recovery yang akan difokuskan oleh tim penyidik untuk pemulihan keuangan negaranya gitu. Tapi itu juga sudah ada datanya ada, nanti akan kita kembangkan di proses penyidikan.
Taufik menambahkan bahwa selama perusahaan bendera tersebut tidak terlibat langsung dalam konstruksi perkara, maka tidak akan timbul masalah hukum bagi mereka. Ia meyakini bahwa sebagian besar perusahaan tidak mengetahui praktik yang dilakukan Sudirman dan hanya digunakan sebagai alat untuk mendapatkan proyek secara legal menurut pandangan mereka.
Ya sepanjang bahwa perusahaan bendera itu tidak ikut campur di konstruksinya ya. Bahwa itu mungkin tidak nyampaikan juga, bahwa si SUD ini akan dipakai untuk itu (dapat proyek secara melawan hukum), hanya dipakai saja untuk kegiatan yang menurut mereka mungkin legal gitu ya.
Tiga Tersangka dalam Kasus Ini
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara korupsi proyek Lombok Barat yang sedang berlangsung. Ketiga tersangka tersebut adalah Lalu Ahmad Zaini sebagai Bupati Lombok Barat, Sudirman sebagai Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat, serta Alvonsus Gani sebagai Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument. Penetapan tersangka ini menandai dimulainya proses hukum yang lebih intensif.
Kasus ini bermula dari instruksi yang diberikan oleh Lalu Ahmad kepada Kadis PUPRPKP Lombok Barat, Lalu Ratnawi, untuk membantu Sudirman mendapatkan proyek-proyek pemerintah. Selanjutnya, Sudirman memanfaatkan CV Dyas Karya Konstruksi sebagai pool bucket proyek yang memungkinkan ia mendapatkan berbagai paket pekerjaan melalui mekanisme yang tidak transparan.
Daftar Proyek yang Diperoleh Sudirman
Sudirman berhasil mendapatkan proyek melalui dua mekanisme utama, yaitu tender dan penunjukan langsung. Melalui proses tender, ia memperoleh empat proyek dengan total nilai mencapai Rp 10,7 miliar. Proyek tersebut meliputi rehabilitasi Taman Kota Gerung tahun 2025 senilai Rp 2,3 miliar, rehabilitasi tahap kedua tahun 2026 senilai Rp 4,3 miliar, pembangunan Gedung Kantor 2025 senilai Rp 2,4 miliar, serta renovasi Gedung Kantor Bupati senilai Rp 1,7 miliar.
Sementara itu, melalui penunjukan langsung, Sudirman mendapatkan sembilan paket pekerjaan dengan nilai total Rp 7,2 miliar. Paket-paket tersebut mencakup delapan pekerjaan di Dinas PUPR 2025 senilai Rp 3,4 miliar, empat paket di Bagian Umum 2025 senilai Rp 2 miliar, serta enam belas paket di PT Air Minum Giri Menang senilai Rp 1,8 miliar. Mekanisme penunjukan langsung ini menjadi salah satu celah yang dimanfaatkan.
Selain proyek-proyek tersebut, CV DKK juga menerima proyek dari Bappeda dan Dispora Lombok Barat dengan total nilai Rp 31,1 miliar. Sudirman diduga memberikan fee sebesar tiga persen kepada para penyedia yang namanya dipinjam dalam setiap proyek yang berhasil diraih. Dari total Rp 41,7 miliar yang diterima melalui CV DKK, sejumlah Rp 10,8 miliar dialirkan kepada Lalu Ahmad Zaini sebagai bupati.
Jika dihitung secara keseluruhan, Lalu Ahmad Zaini menerima total Rp 12,4 miliar dalam bentuk uang tunai, barang, dan fasilitas selama proses korupsi proyek berlangsung. Angka ini menunjukkan besarnya kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik korupsi yang berlangsung selama beberapa tahun terakhir di Lombok Barat.
