KPK Periksa Muhadjir untuk Bandingkan Pembagian Kuota Haji di 2022

KPK Periksa Muhadjir untuk Bandingkan Pembagian Kuota Haji di 2022

Pemeriksaan Muhadjir dan Penjelasan Jubir KPK

KPK Periksa Muhadjir untuk Bandingkan Pembagian – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Muhadjir dalam rangka memperoleh informasi terkait proses penyaluran kuota haji di tahun 2022. Pemeriksaan ini juga bertujuan untuk menggali apakah praktik pengalokasian kuota pada masa jabatan Muhadjir sebagai Menteri Agama ad interim menunjukkan perbedaan dibandingkan periode sebelumnya, termasuk tahun 2023 dan 2024.

“Tempus perkara kita kan 2023 dan 2024. Kita juga ingin melihat bagaimana di tahun-tahun sebelumnya. Betul (ingin membandingkan). Itu termasuk materi yang kita ingin lihat begitu ya, apakah praktik pembagian kuota ini sama atau berbeda dengan periode-periode sebelumnya begitu,” tutur Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2026).

Muhadjir, yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Agama ad interim, menjalani pemeriksaan KPK kemarin. Setelah selesai, ia mengungkapkan bahwa penyidik hanya menanyakan beberapa hal terkait kebijakan yang diambil selama masa tugasnya. Ia menyatakan bahwa semua pertanyaan yang diajukan fokus pada jabatan sementara yang ia emban selama kurun waktu 20 hari.

“Hanya itu (materi pemeriksaan) saja, saya kan pernah jadi ad interim menteri agama tahun 2022,” ujar Muhadjir setelah diperiksa KPK.

Menurut Muhadjir, pemeriksaan yang dijalani tidak terlalu intensif. Ia menegaskan bahwa proses penyelidikan berjalan lancar dan tidak menemukan indikasi tindak pidana korupsi yang signifikan. “Aman, aman, aman,” tambah dia, menggambarkan kepercayaan dirinya terhadap hasil pemeriksaan tersebut.

Tersangka Utama dan Peran Masing-Masing

Dalam kasus korupsi kuota haji ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan stafsus Yaqut yang dikenal sebagai Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM), serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).

KPK menyatakan bahwa Ismail dan Asrul diduga melakukan pemberian uang kepada Yaqut sebagai mantan Menteri Agama. Uang tersebut disalurkan melalui perantara, yakni mantan stafsus Yaqut, Gus Alex. Berdasarkan laporan penyidik, Ismail disebut memberikan dana USD 30 ribu kepada Gus Alex. Di sisi lain, ia juga menyerahkan USD 5.000 kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL).

Perbuatan korupsi ini dianggap sebagai bagian dari skema penyalahgunaan wewenang dalam pengalokasian kuota haji. KPK menekankan bahwa peran masing-masing tersangka dalam proses ini saling terkait, dengan Gus Alex berfungsi sebagai pihak yang menghubungkan antara pelaku dan penerima dana. Penyidik juga memastikan bahwa seluruh alur transaksi telah diperiksa secara mendalam.

Kerugian Negara dan Bukti dari BPK

KPK menyebutkan bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 622 miliar. Angka tersebut diperoleh melalui perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menjadi sumber data kritis dalam menyusun laporan penyelidikan. Kerugian ini terkait dengan pengalihan dana hajj yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut laporan yang disampaikan KPK, transaksi uang tersebut terjadi pada masa pemerintahan Yaqut, dengan Muhadjir menjadi salah satu tokoh yang terlibat langsung. Penyidik mencatat bahwa selama masa jabatannya sebagai Menteri Agama ad interim, Yaqut memiliki wewenang mengendalikan kuota haji, yang menjadi titik fokus dari investigasi ini.

KPK juga mengungkap bahwa jumlah kuota haji yang dialokasikan pada 2022 berbeda dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini menjadi pertanyaan utama dalam pemeriksaan Muhadjir, karena dianggap sebagai indikasi adanya praktik diskriminasi atau penyalahgunaan kekuasaan dalam proses pemberian kuota. “Kita ingin membandingkan, apakah ada peningkatan atau penurunan dalam kejelasan penggunaan kuota selama masa jabatan Muhadjir,” imbuh Budi Prasetyo.

Proses Pemeriksaan dan Perspektif KPK

KPK menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Muhadjir adalah bagian dari upaya menyelidiki kebijakan kuota haji yang dibuat selama 2022. Penyidik mengklaim bahwa investigasi ini mencakup analisis seluruh tahapan pengalokasian kuota, termasuk proses pemeriksaan dana yang dianggap tidak transparan.

Muhadjir, yang merupakan tokoh penting dalam dunia keagamaan, mengakui bahwa ia telah mengambil keputusan tertentu selama masa jabatan ad interim. Namun, ia menegaskan bahwa semua tindakan yang diambil berdasarkan pertimbangan objektif dan tidak terduga. “Saya hanya memegang jabatan sementara, jadi keputusan yang diambil tidak memiliki niat korupsi,” jelas Muhadjir.

Pemeriksaan ini juga memperlihatkan bahwa KPK berupaya menggali peran setiap tersangka dalam skema korupsi. Dengan membandingkan data tahun 2022 dan tahun-tahun sebelumnya, penyidik mencoba memahami apakah ada pola yang berulang atau perbedaan signifikan dalam pengelolaan dana hajj. KPK menekankan bahwa pendekatan ini bertujuan untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengalokasian kuota.

Kasus Korupsi Kuota Hajj dan Pemantauan Lebih Lanjut

Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK juga memeriksa akun keuangan dan dokumen terkait kuota haji yang dianggap mungkin terlibat dalam skema korupsi. Selain itu, lembaga anti-korupsi ini meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk badan pengelola haji dan lembaga pendidikan keagamaan, untuk memverifikasi keseluruhan alur dana.

Muhadjir menambahkan bahwa ia bersedia memberikan semua informasi yang diperlukan selama masa pemeriksaan. “Semua pertanyaan yang diajukan bisa dijawab dengan jelas, karena saya hanya memegang kekuasaan sementara dan segala keputusan yang diambil selalu didasarkan pada kebutuhan pemerintahan,” katanya.

KPK mengingatkan bahwa kasus ini bukan hanya menyangkut kuota haji tahun 2022, tetapi juga mencakup kebijakan yang berdampak pada tahun-tahun berikutnya. Dengan membandingkan data, penyidik ingin memastikan bahwa skema korupsi tidak hanya terjadi pada masa jabatan Muhadjir, tetapi juga bisa memengaruhi tahun-tahun sebelum dan sesudahnya.