Kata KPK soal 2 Tersangka Swasta Kasus Kuota Haji Belum Ditahan
Table of Contents
Kata KPK Soal 2 Tersangka Swasta Kasus Kuota Haji Belum Ditahan
Kata KPK soal 2 Tersangka Swasta – Penyelidikan kasus korupsi kuota haji yang sedang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menarik perhatian publik terutama terkait dua tersangka dari sektor swasta yang belum ditahan. Seperti yang diungkapkan oleh Jubir KPK, Budi Prasetyo, lembaga anti-korupsi tersebut berkomitmen untuk segera memproses dua orang ini sebagai bagian dari penyelesaian kasus yang tengah berlangsung. “Kami akan segera melakukan penahanan terhadap dua tersangka swasta ini agar menjadi bagian dari tindakan penyidikan yang harus segera diselesaikan,” jelas Budi saat diwawancara wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2026).
Proses Pemeriksaan Saksi Masih Berlangsung Intensif
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus kuota haji masih berjalan terus-menerus. Menurut Budi, penyidik sedang mengumpulkan informasi dari berbagai pihak, termasuk anggota asosiasi, penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), serta lembaga Kementerian Agama. “Kami sedang fokus pada saksi-saksi yang dianggap relevan untuk memperjelas mekanisme dan alur pengalokasian kuota haji tambahan,” tambahnya. Ia menjelaskan bahwa setiap keterangan yang diperoleh dari para saksi akan menjadi bahan untuk melengkapi berkas perkara.
KPK mengatakan bahwa pemeriksaan intensif ini bertujuan untuk mengungkap bagaimana kuota haji tambahan didistribusikan. “Penyidik masih melihat detailnya, termasuk peran para pihak dalam pengambilan keputusan dan penyaluran dana,” ujar Budi. Proses ini dirasa penting karena menyangkut penggunaan anggaran negara yang besar. “Kami ingin memastikan bahwa seluruh prosedur keuangan dan administratif dalam pembagian kuota haji telah dipenuhi secara transparan,” tuturnya.
“Untuk mendalami, kami ingin melihat proses mekanisme pengaturan kuota haji tambahan. Setiap saksi yang diperiksa akan memberikan gambaran lebih jelas tentang bagaimana keputusan tersebut diambil dan dana dialokasikan,” jelas Budi.
Pemantauan dari KPK terhadap dua tersangka swasta tersebut dilakukan secara menyeluruh. KPK mengungkapkan bahwa kedua individu ini dikenai dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pemberian uang. “Dalam proses ini, penyidik ingin memastikan bahwa ada bukti kuat untuk menunjukkan keterlibatan mereka dalam skema korupsi,” katanya. Ia menjelaskan bahwa bukti-bukti yang terkumpul hingga saat ini masih dalam tahap penyidikan, dan akan dikumpulkan secara lengkap sebelum proses pelimpahan ke penuntutan dilakukan.
Empat Tersangka Telah Ditetapkan
Dalam kasus korupsi kuota haji ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari: 1. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), 2. Mantan Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA), 3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham (ISM), dan 4. Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba (ASR). Dari keempat tersangka tersebut, dua di antaranya, Yaqut dan Alex, telah lebih dulu ditahan oleh KPK. Sementara itu, Ismail dan Asrul masih dalam status belum ditahan.
KPK memaparkan bahwa dua tersangka swasta ini diduga melakukan pemberian uang kepada Yaqut, mantan Menteri Agama. Pemberian dana tersebut dianggap sebagai bentuk suap yang bertujuan memuluskan proses pengalokasian kuota haji tambahan. “Uang yang diberikan oleh Ismail kepada Gus Alex dan mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL), sudah menjadi bukti yang kuat,” kata Budi. Ia menjelaskan bahwa pemberian uang dari Ismail dilakukan melalui perantara, yakni Gus Alex. “Selain itu, Ismail juga diduga memberikan uang senilai USD 5.000 kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief, sebagai bagian dari kesepakatan dalam kasus ini,” terangnya.
Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar
Angka kerugian negara dalam kasus kuota haji ini mencapai Rp622 miliar. Menurut Budi, angka tersebut dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan telah diverifikasi oleh penyidik KPK. “Hasil perhitungan BPK menjadi dasar untuk menentukan besaran kerugian yang dialami negara,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa nilai kerugian ini mencerminkan dana yang tidak terpakai atau dialihkan kepada pihak-pihak tertentu melalui skema korupsi.
Dalam rangka menyelesaikan kasus, KPK berharap berkas perkara dapat segera lengkap agar proses pelimpahan ke penuntutan dapat dilakukan secara optimal. “Setelah semua dokumen dan bukti terkumpul, penyidik akan langsung melimpahkan kasus ke proses penuntutan,” tutur Budi. Ia menggarisbawahi bahwa kecepatan proses ini sangat penting karena berkaitan dengan penggunaan anggaran negara yang terkait kuota haji.
Sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi, KPK menegaskan komitmen untuk melibatkan seluruh pihak yang terkait dalam kasus ini. “Tidak hanya dari sisi pemerintah, tetapi juga dari sektor swasta, kami ingin memastikan semua penyalahgunaan anggaran terungkap secara tuntas,” jelasnya. Proses penyidikan ini diperkirakan akan berlangsung beberapa bulan ke depan, sebelum KPK dapat memberikan keputusan akhir terhadap para tersangka.
KPK juga menyoroti pentingnya transparansi dalam penyelenggaraan haji. “Kasus ini menggambarkan bagaimana kuota haji bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, sehingga muncul kebutuhan untuk memperketat pengawasan,” kata Budi. Ia menambahkan bahwa seluruh proses pengalokasian kuota haji akan diperiksa secara detail, termasuk peran para penyelenggara swasta dalam pengambilan keputusan.
Dalam pernyataannya, Budi juga menyampaikan bahwa penyidik telah mengumpulkan berbagai dokumen, rekening, dan bukti transfer uang sebagai dasar untuk memproses kasus ini. “Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti yang menunjukkan hubungan antara para tersangka dan penggunaan dana kuota haji tambahan,” ujarnya. Proses ini dipandang sebagai langkah penting untuk menegakkan hukum dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat korupsi menerima sanksi sesuai aturan.
KPK terus mendorong kooperasi dari seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi pemerintah
