KPK Sita Uang dari Staf Ahli Menhub Era Budi Karya di Kasus DJKA

KPK Sita Uang dari Staf Ahli Menhub Era Budi Karya di Kasus DJKA

KPK Sita Uang dari Staf Ahli – Dalam rangka terus menggali lebih dalam kasus dugaan korupsi terkait DJKA, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak, salah satunya untuk menyita uang yang diduga diterima oleh saudara RK melalui saudara BB. Penyidikan ini berlangsung di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2026), di mana Jubir KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan.

Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dengan DJKA, kemarin penyidik melakukan pemeriksaan, di antaranya untuk penyitaan pengembalian sejumlah uang yang dalam konstruksi perkara ini diduga diterima oleh saudara RK melalui saudara BB,” terang Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2026).

Budi Prasetyo menjelaskan, uang yang dikembalikan mencapai ratusan juta rupiah. Menurut informasi yang diungkapkan, uang tersebut hanya berasal dari Robby Kurniawan, yang kemungkinan berperan sebagai penerima dana dalam skema yang diselidiki. Meski demikian, Budi tidak merinci identitas inisial BB yang menjadi sumber dana.

“Dari RK saja. (Jumlahnya) ratusan juta,” tutur Budi.

Dalam penyelidikan terkini, penyidik KPK masih menelusuri seluruh aliran dana yang terkait dengan kasus ini. Budi menegaskan bahwa investigasi belum selesai, dan pihak-pihak yang terlibat belum ditemukan secara lengkap. “Ini masih kita akan dalami. Apakah berhenti di saudara RB atau RK saja atau kemudian juga mengalir ke pihak-pihak lain, tentu ini juga masih membutuhkan keterangan dari para saksi yang nanti kita akan panggil untuk menjelaskan terkait dengan penerimaan uang tersebut,” jelas dia.

KPK telah mengidentifikasi sejumlah saksi yang dimintai keterangan dalam kasus ini. Salah satunya adalah Ushadi Laksana, karyawan PT. Len Railway Systems, yang diduga berperan aktif dalam pengumpulan fee proyek. Budi Prasetyo menyebutkan bahwa saksi tersebut memiliki peran individu dalam proses pengelolaan dana yang dianggap berpotensi korupsi.

“Artinya yang bersangkutan ini atas pengetahuannya memang diduga berperan dalam proses pengumpulan fee proyek itu. Artinya ada peran yang bersangkutan ya secara individu,” ucapnya.

Selain itu, KPK juga memeriksa Muchamad Hicmat, pemilik perusahaan PT Dwifarita Fajarkharisma dan PT Hapsaka Mas. Pemeriksaan terhadap dua saksi tersebut berlangsung di gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Kedua saksi ini disebut sebagai pihak yang kemungkinan terlibat dalam proses pengumpulan dana proyek yang kemudian disetorkan ke pihak-pihak di Kementerian Perhubungan.

Kasus ini mulai terungkap setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah. Peristiwa tersebut menjadi titik awal penyelidikan terhadap praktik korupsi dalam pengelolaan dana proyek yang diduga terjadi di berbagai wilayah, termasuk Jawa Barat, Sumatera Utara, dan Sulawesi. Dari OTT awal, penyidik berhasil mengungkap pola korupsi yang melibatkan para pejabat dan stakeholder proyek kereta api.

Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyelidikan KPK terus dikembangkan, mencakup penelusuran lebih lanjut terhadap aliran dana yang terkait dengan penyuapan. “Di mana dalam pemeriksaan ini penyidik mendalami pengetahuan saksi soal dugaan pengumpulan fee proyek yang dilakukan oleh saksi, yang kemudian dari fee-fee proyek yang sudah terkumpul itu kemudian diduga untuk diberikan kepada pihak-pihak di Kementerian Perhubungan,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (8/5).

Kasus Korupsi DJKA dan Tersangka Sudewo

Dalam kasus ini, satu dari lima tersangka yang telah ditetapkan adalah Sudewo, Bupati Pati nonaktif. Ia disebut sebagai pihak yang terlibat dalam suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api. KPK menjelaskan bahwa Sudewo ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi V DPR RI. Pemilihan nama Sudewo sebagai tersangka mencerminkan peran aktifnya dalam praktik korupsi yang melibatkan Kementerian Perhubungan.

Budi Prasetyo menambahkan bahwa KPK terus menggali berbagai aspek dalam kasus DJKA. Selain mengungkap alur dana yang berasal dari pembayaran fee proyek, penyidik juga memeriksa kemungkinan terjadinya kesepakatan korupsi antar pihak yang berperan dalam pengelolaan dana. “Dugaan ini berdasarkan bukti-bukti yang telah ditemukan, termasuk penerimaan uang dari berbagai sumber dan pengalihan dana ke rekening-rekening tertentu,” kata Budi.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, KPK memastikan bahwa tidak hanya anggota dewan yang terlibat, tetapi juga para staf ahli dan kementerian yang menjadi penyelenggara proyek. Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara sistematis untuk memastikan tidak ada pihak yang terlewat dalam rangka mengungkap praktik korupsi. “KPK melakukan pemeriksaan terhadap berbagai saksi untuk memastikan fakta-fakta yang ditemukan benar-benar mewakili realitas di lapangan,” tambahnya.

Penyidikan yang Terus Berlanjut

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus DJKA tidak hanya terbatas pada Ushadi Laksana dan Muchamad Hicmat. Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik masih memerlukan keterangan dari pihak-pihak lain untuk memperkuat konstruksi perkara. “Penyidikan ini masih dalam tahap pemeriksaan, dan kita sedang memastikan bahwa semua saksi yang relevan telah diperiksa,” katanya.

Budi juga mengungkapkan bahwa dugaan adanya alur dana korupsi belum sepenuhnya terbongkar. “Meski sudah ada beberapa bukti, masih ada hal-hal yang memerlukan investigasi lebih lanjut, termasuk pengalihan dana ke luar Kementerian Perhubungan. Pihak-pihak lain, seperti perusahaan yang terkait atau oknum dari instansi lain, bisa menjadi saksi yang penting untuk memperjelas kasus ini,” terang Jubir KPK