Key Strategy: Polda Sumsel Bongkar Penyelundupan BBM, Sita 2 Kapal Bermuatan 82 Ribu Kl Solar
Table of Contents
Polda Sumsel Bongkar Penyelundupan BBM, Sita 2 Kapal Bermuatan 82 Ribu Kl Solar
Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) di perairan Kabupaten Banyuasin. Dalam operasi tersebut, petugas menyita dua kapal yang membawa 82 ribu kiloliter solar.
Operasi di Dermaga PT Star Sampurna Indonesia
Operasi dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel pada Rabu (22/4) pukul 22.45 WIB. Lokasi penyitaan berada di Dermaga PT Star Sampurna Indonesia, Desa Karang Anyar, Kecamatan Sumber Marga Telang.
“Penyalahgunaan distribusi BBM merupakan kejahatan serius yang berdampak luas terhadap perekonomian dan masyarakat. Operasi ini membuktikan bahwa Polda Sumsel tidak memberikan ruang bagi praktik ilegal di sektor energi,” kata Kombes Doni Satrya Sembiring, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel.
Dua kapal yang diamankan masing-masing adalah tanker JAYA dengan muatan sekitar 10 ribu kiloliter solar dan kapal SPOB JESSLYN 1 yang mengangkut 72 ribu kiloliter. Selain itu, enam orang terlibat diamankan, termasuk satu pengurus dan lima awak kapal.
Operasi Terpadu dengan 70 Personel
Operasi ini berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/678/IV/PAM.3.3/2026, melibatkan tujuh satuan seperti Ditreskrimsus, Ditintelkam, Satbrimob, Ditlantas, Bidpropam, Pomdam II/Sriwijaya, serta Polres Banyuasin. Lebih dari 70 personel gabungan dikerahkan untuk memastikan proses berjalan efektif.
“Operasi ini melibatkan tujuh satuan dan menunjukkan bahwa Polri hadir secara menyeluruh, termasuk di wilayah perairan. Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan distribusi BBM sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kombes Nandang Mu’min Wijaya, Kabid Humas Polda Sumsel.
Dari hasil penyelidikan, aktivitas ilegal distribusi BBM dilakukan dengan cara menjual dari kapal ke kapal di perairan Sungai Musi. Kapal SPOB JESSLYN 1 tercatat melakukan transaksi berulang sejak bersandar pada 19 April 2026, dengan frekuensi penjualan hingga sembilan kali dalam beberapa hari.
Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel sedang mengecek secara mendalam para tersangka, termasuk analisis sampel BBM, pemeriksaan dokumen, serta pengembangan jaringan distribusi yang lebih luas.
Pengungkapan ini memberikan dampak strategis terhadap kestabilan energi dan perekonomian wilayah, mengingat volume BBM yang disita mencapai puluhan ribu kiloliter, yang bisa disalurkan secara tidak sah di daerah Sumatera Selatan.
