Bareskrim Apresiasi Pemprov DKI Cabut Izin Kelab Malam di PIK Gegara Narkoba

Bareskrim Apresiasi Pemprov DKI Cabut Izin Kelab Malam di PIK Gegara Narkoba

Pemprov DKI Jakarta melakukan penutupan operasional kelab malam White Rabbit PIK di area Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Langkah ini mendapat dukungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.

Penyebab dan Dasar Penutupan

Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa tindakan penutupan bukanlah keputusan sembarangan. Menurutnya, langkah tersebut merupakan tanggapan terhadap adanya bukti kuat mengenai peredaran narkotika di lokasi tersebut.

“Kami mengapresiasi respons cepat dan ketegasan Pemprov DKI Jakarta. Langkah ini memberikan pesan kuat bahwa tidak ada ruang bagi tempat hiburan yang membiarkan atau menjadi sarana peredaran narkoba,” ujar Brigjen Eko melalui pernyataannya, Sabtu (25/4/2026).

Sinergi dalam Pemberantasan Narkoba

Eko menekankan bahwa kerja sama antara lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah menjadi model baru dalam menciptakan lingkungan hiburan yang sehat. Ia menilai keputusan administratif Pemprov DKI Jakarta sudah tepat untuk memberikan efek jera kepada pelaku.

“Sinergitas ini adalah kunci. Kami dari sisi pidana akan mengejar pelakunya, dan Pemprov dari sisi administrasi akan menutup ruang geraknya. Ini adalah upaya proteksi kita terhadap masyarakat, khususnya generasi muda,” tambah Eko.

Harapan untuk Pengaruh Lebih Luas

Bareskrim menyatakan terus berkomitmen memantau titik-titik rawan narkoba di Ibu Kota. Eko berharap tindakan Pemprov Jakarta menjadi contoh bagi daerah lain untuk tidak ragu mencabut izin usaha yang melanggar aturan.

Dasar Hukum Penutupan

Dalam penjelasannya, Eko menyebut bahwa pencabutan izin dilakukan setelah tim gabungan menemukan bukti pelanggaran berat terkait penggunaan zat terlarang. Hal ini sesuai dengan peraturan gubernur DKI Jakarta yang memperbolehkan penutupan langsung tanpa proses mediasi.

“Penghentian operasional ini memastikan tidak ada celah bagi pengelola untuk beroperasi kembali dengan format yang sama di lokasi tersebut,” pungkasnya.