Beraksi Sejak 2024, Sindikat Buzzer Penyebar Hoax di Medsos Raup Rp 220 Juta
Table of Contents
Sindikat Buzzer Hoaks Ditangkap Polda Metro Jaya, Raup Rp 220 Juta
Ceritaberkat.com – Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan jaringan buzzer yang aktif menyebarkan informasi palsu melalui platform media sosial. Operasi penangkapan ini melibatkan delapan tersangka yang selama ini berperan sebagai pembuat konten berita bohong. Berdasarkan temuan penyelidikan, para pelaku telah beroperasi sejak tahun 2024 dan berhasil mengumpulkan total Rp 220 juta dari berbagai proyek yang mereka tangani.
Kombes Iman Imanuddin, yang menjabat sebagai Direktur Reskrim Polda Metro Jaya, memberikan penjelasan rinci mengenai mekanisme pembayaran yang diterima para buzzer tersebut. Menurutnya, nilai setiap proyek tidak bersifat tetap melainkan bervariasi. Faktor-faktor yang mempengaruhi besaran bayaran meliputi rentang waktu pengerjaan, topik isu yang diangkat, serta tingkat kesulitan konten yang harus dibuat.
“Kemudian nilai per project yang ditawarkan oleh pemesan berdasarkan hasil penyidikan yang tergali, itu variatif tergantung dari interval waktu, isu, maupun tingkat kesulitannya. Hari ini yang kami lakukan atau saat ini yang kami lakukan penyitaan, ada barang bukti ditemukan sejumlah uang Rp 220.000.000,” kata Iman dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Iman menambahkan bahwa uang yang disita merupakan hasil dari pembayaran proyek-proyek yang telah berlangsung sejak tahun 2024. Para tersangka telah mengonfirmasi bahwa uang tersebut memang merupakan bagian dari dana pembayaran untuk konten-konten yang telah mereka buat dan sebar di berbagai platform media sosial.
“Dan ini sudah dikonfirmasi oleh tersangka itu adalah bagian daripada uang pembayaran project tersebut. Kemudian periode pembuatannya, yang bersangkutan sudah berlangsung sejak tahun 2024,” tuturnya.
Penyelidikan Terhadap Pihak Pemesan
Selain menangkap para buzzer, kepolisian juga sedang melakukan investigasi mendalam terhadap pihak yang memesan konten-konten tersebut. Ada dugaan kuat terjadinya tindak pidana korupsi terkait dengan pembayaran proyek-proyek ini. Polisi sedang mendalami apakah terjadi penyalahgunaan keuangan negara dalam kasus ini.
“Kemudian tadi dipertanyakan mengenai keterkaitan dan potensi dugaan tindak pidana korupsi. Sebagaimana tadi sudah kami sampaikan. Bahwa apabila uang yang digunakan untuk membayar atau project-project ini adalah uang negara, tentunya dapat dilakukan pendalaman atas dugaan penyalahgunaan keuangan negara. Sehingga mengakibatkan kerugian negara yang mana uang tersebut bukan untuk peruntukannya,” tuturnya.
Para penyidik saat ini sedang mengumpulkan seluruh konten yang dibuat oleh para tersangka sebagai barang bukti. Meskipun detail konten belum dapat diungkapkan secara lengkap karena masih dalam tahap penyelidikan, polisi memastikan bahwa semua materi yang diunggah oleh tersangka akan dikumpulkan dan dianalisis.
“Kami dari tim penyidik tentunya mengumpulkan seluruh konten yang di-upload oleh para tersangka di mana yang berkaitan dengan perbuatan para tersangka itu sendiri,” ungkapnya.
Dasar Hukum dan Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang-undang ini mengatur secara tegas mengenai pelanggaran dalam penyebaran informasi elektronik yang dapat merugikan masyarakat.
Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana penjara paling lama 8 tahun serta denda sebesar Rp 2 miliar. Hukuman ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menangani kasus-kasus penyebaran hoaks yang semakin marak di era digital. Kasus ini juga menjadi perhatian khusus mengingat dampaknya terhadap kepercayaan publik terhadap informasi yang beredar di media sosial.
Operasi penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas jaringan buzzer yang tidak bertanggung jawab. Dengan menangkap delapan tersangka dan menyita Rp 220 juta, Polda Metro Jaya menunjukkan komitmen untuk menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari penyebaran informasi palsu yang dapat merugikan berbagai pihak.
Frequently Asked Questions
Beraksi Sejak 2024 Sindikat Buzzer berapa orang yang ditangkap?
Operasi penangkapan melibatkan delapan tersangka yang aktif sebagai buzzer penyebar hoaks di media sosial.
Berapa total uang yang disita dari sindikat buzzer?
Polisi menyita total Rp 220 juta yang merupakan hasil pembayaran proyek-proyek sejak tahun 2024.
Apa dasar hukum pelanggaran sindikat buzzer?
Para tersangka dijerat dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Berapa ancaman hukuman bagi pelaku?
Ancaman hukuman adalah pidana penjara paling lama 8 tahun serta denda sebesar Rp 2 miliar.
Apakah ada dugaan korupsi dalam kasus ini?
Ya, kepolisian sedang mendalami potensi dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan uang negara untuk pembayaran proyek buzzer.
