Key Strategy: Dugaan Rasuah MBG, Ini Sosok dan Peran Kelima Tersangka
Table of Contents
Dugaan Korupsi MBG: Ini Profil dan Peran Lima Tersangka
Key Strategy – Badan Pemeriksa Kejaksaan (Kejagung) sedang menyelidiki kasus korupsi terkait pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan telah menetapkan lima individu sebagai tersangka. Kelima orang tersebut meliputi mantan pemimpin Badan Gizi Nasional (BGN) serta pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik penyimpangan dana.
Penyelidikan ini dimulai berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan pada 29 Mei 2026. Dugaan korupsi dianggap terjadi selama periode tahun 2025 hingga 2026. Direktur Penyidikan dari Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa kasus ini menyangkut penyimpangan dalam tata kelola program MBG. “Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG di BGN tahun 2025-2026 sedang berlangsung,” jelas Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Dugaan Penyalahgunaan Afiliasi Yayasan
Kejagung menyebutkan bahwa MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang ditempatkan di setiap sekolah. Namun, menurut Syarief, yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) ternyata memiliki hubungan afiliasi dengan pejabat BGN. “Program MBG ditetapkan untuk dikelola oleh yayasan setiap sekolah, tetapi yayasan yang dipilih terafiliasi dengan Dadan dan rekan-rekannya,” kata Syarief dalam jumpa pers yang sama.
Dalam proses pembentukan SPPG, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung diduga melakukan intervensi. Mereka memastikan yayasan tertentu diangkat sebagai mitra melalui manipulasi verifikasi di portal BGN. “Verifikasi untuk pembentukan SPPG dibuat secara teratur dengan adanya penyesuaian dari para tersangka,” terang Syarief.
Alasan Tersangka Dilibatkan
Kejagung menyatakan bahwa ketiga tersangka ini memanfaatkan afiliasi yayasan untuk memperoleh keuntungan finansial. Dugaan adanya mark up harga pada pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi menjadi dasar penyidikan. “Yayasan tersebut menerima insentif miliaran rupiah setiap hari, termasuk dari dugaan keterlibatan para tersangka,” jelas Syarief.
Menurut informasi yang diungkapkan, salah satu yayasan yang terafiliasi dengan Dadan, Sony, dan Lodewyk mengelola pengadaan barang dan jasa secara tidak transparan. “Yayasan yang terafiliasi dengan Dadan, Sony, dan Lodewyk menggeser kebijakan pengadaan hingga muncul keuntungan besar,” tambah Syarief.
Peran Tersangka Lain
Dalam kasus ini, Asep Yusuf Somantri (AYS) dan Andri Mulyono (AM) juga menjadi tersangka. AYS, yang dianggap sebagai orang dekat Sony Sonjaya, diduga turut serta dalam pengaturan proses verifikasi. Sementara AM, sebagai Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), terlibat dalam pengelolaan dana program MBG.
Kasus ini memperlihatkan bahwa seluruh tersangka bekerja sama untuk memperoleh keuntungan finansial. Mereka tidak hanya mengatur afiliasi yayasan, tetapi juga menaikkan harga dalam pengadaan barang. “Pengadaan barang dan jasa tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan, sehingga mengakibatkan kerugian finansial besar,” ujar Syarief.
Detail Penyimpangan yang Ditemukan
Beberapa temuan penting dalam penyidikan ini mencakup pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai total sekitar Rp 1 triliun. Dugaan mark up harga juga terjadi pada pengadaan 32 ribu pasang sepatu, tablet, dan televisi. “Pengadaan motor listrik serta sepatu terjadi tanpa memenuhi ketentuan, sehingga menimbulkan kerugian signifikan,” terang Syarief.
Kejagung mengatakan bahwa tata kelola MBG tidak sesuai dengan standar operasional yang seharusnya. “Kebijakan pengadaan yang dibuat tidak merefleksikan kebutuhan riil di lapangan, melainkan untuk memperoleh keuntungan finansial,” jelas Syarief. Ia menekankan bahwa semua tindakan para tersangka melanggar hukum.
Reaksi Mantan Pemimpin BGN
Dadan Hindayana, eks Kepala BGN, menjadi salah satu pihak yang terlibat dalam kasus ini. Ia memasuki mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). “Selama masa jabatannya, Dadan Hindayana dan rekan-rekannya memastikan yayasan tertentu mendapatkan keuntungan melalui penyalahgunaan wewenang,” kata Syarief.
Lodewyk Pusung, eks Wakil Kepala BGN, juga menjadi tersangka. Ia dituduh melakukan intervensi dalam proses pembentukan SPPG. “Lodewyk Pusung bersama dengan Dadan Hindayana dan Sony Sonjaya menyalahgunakan posisi mereka untuk menetapkan afiliasi yayasan,” ucap Syarief. Mereka dituduh mempercepat proses penunjukan mitra dengan bantuan manipulasi data.
Proses Pengadaan yang Disangka Kacau
Kejagung menyoroti kekacauan dalam pengadaan barang selama pelaksanaan MBG. Dugaan mark up harga menyebabkan pengeluaran tidak efisien, sehingga muncul kerugian yang signifikan. “Proses pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi tidak sesuai dengan standar yang diharapkan, melainkan untuk keuntungan pribadi,” jelas Syarief.
Syarief menambahkan bahwa pihak swasta seperti PT YAT juga terlibat dalam penyimpangan tersebut. “Andri Mulyono sebagai Komisaris PT YAT diberi wewenang untuk memastikan pengadaan barang sesuai dengan anggaran yang tidak transparan,” ucapnya. Ia menegaskan bahwa semua kebijakan yang diambil oleh para tersangka bertentangan dengan prinsip tata kelola yang sehat.
Langkah Selanjutnya
Kejagung berencana melanjutkan penyidikan untuk menemukan bukti lebih kuat. “Kami akan mengumpulkan lebih banyak dokumen dan bukti untuk mengungkap seluruh praktik penyimpangan yang terjadi,” kata Syarief. Ia juga menyebutkan bahwa proses pengadilan akan dimulai setelah penyidikan selesai.
Kasus ini menunjukkan bahwa tata kelola MBG tidak hanya menghadapi masalah birokrasi, tetapi juga kesengajaan dalam penyimpangan dana. Dengan memastikan afiliasi yayasan dan intervensi dalam pengadaan, para tersangka dianggap mengakibatkan kerugian besar bagi program yang bertujuan meningkatkan akses gizi bagi masyarakat.
