Berita

Kejagung Ungkap Negara Rugi Rp 2 T Akibat Manipulasi Ekspor Pulp PT TPL

Foto : John Anderson - ceritaberkat.com
Daftar Isi
  1. Kejagung: Manipulasi Ekspor Pulp PT TPL Menimbulkan Kerugian Negara Rp 2 Triliun
  2. Related Reading
  3. Frequently Asked Questions

Kejagung: Manipulasi Ekspor Pulp PT TPL Menimbulkan Kerugian Negara Rp 2 Triliun

Ceritaberkat.com – Penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung RI mengungkap adanya kerugian finansial negara yang cukup signifikan. Kasus dugaan korupsi transfer pricing yang melibatkan PT TPL Tbk ini diperkirakan menyebabkan kehilangan pendapatan negara sebesar Rp 2 triliun. Angka tersebut merupakan hasil perhitungan sementara yang masih menunggu verifikasi resmi dari tim auditor.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Saiful Bahri Siregar, menyampaikan informasi ini dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bundar Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu, 12 Agustus 2026. Ia menegaskan bahwa angka kerugian tersebut belum final dan masih dalam tahap perhitungan oleh para auditor yang ditunjuk.

Mekanisme Manipulasi yang Terungkap

Menurut Saiful, kerugian negara ini bermula dari kelalaian dua pemeriksa pajak Kementerian Keuangan. Kedua pejabat tersebut, yang dikenal dengan inisial BP dan SR, dinilai mengabaikan adanya manipulasi ekspor pulp yang dilakukan oleh PT TPL. Kelalaian ini menyebabkan penurunan pendapatan negara yang seharusnya bisa diterima secara wajar.

PT TPL, yang bergerak di sektor industri pengolahan pulp dan kehutanan sejak tahun 2008, menerapkan metode underinvoicing atau curang dalam penjualan ekspor kepada pihak afiliasinya. Cara yang digunakan cukup sistematis dan berlangsung dalam kurun waktu yang panjang.

“Akibat nilai produk PT TPL berkurang dari nilai sebenarnya, PT TPL secara melawan hukum, sejak periode 2018 sampai 2025, melaporkan penjualan produk pulp dengan produk yang tidak, yang sebenarnya ke PT Asia Pacific Rayon atau perusahaan afiliasinya, yaitu produk dissolving pulp dengan nama hight alpha pulp,” ujar Saiful.

Secara teknis, PT TPL melaporkan bahan baku yang dikirim dari Indonesia sebagai produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Produk ini memiliki nilai jual yang tergolong rendah di pasar global. Padahal, realitas di lapangan menunjukkan bahwa produk yang diekspor sebenarnya masuk dalam kategori dissolving pulp, yang harganya jauh lebih mahal dibandingkan BHKP.

Peran Pemeriksa Pajak dalam Memuluskan Manipulasi

Untuk mendukung upaya manipulasi tersebut, PT TPL mendapatkan bantuan dari kedua tersangka pemeriksa pajak. BP berperan sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL pada tahun 2020 dan 2023. Sementara itu, SR membantu dalam proses pemeriksaan pajak tahun 2024.

Saiful menjelaskan bahwa BP dan SR tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik sebagai supervisor. Mereka seharusnya melakukan pengawasan ketat serta menelaah KKP dan LHP. Namun, karena permintaan dari PT TPL, keduanya tidak melakukan review secara mendalam sehingga hasil audit tidak sesuai dengan program yang telah disusun.

“Bahwa tersangka BP dan tersangka SR untuk permintaan dari PT TPL, yang secara melawan hukum tersebut, tidak melakukan tugas dan fungsinya selaku supervisor, yaitu melakukan pengawasan dan dalam me-review menelaah KKP dan LHP, sehingga yang tidak berdasarkan pada audit program yang telah disusun oleh para tersangka,” kata Saiful.

Lebih lanjut, Saiful menambahkan bahwa kedua tersangka tersebut telah menerima sejumlah uang dari PT TPL sebagai imbalan atas bantuan yang diberikan. Pembayaran ini menjadi salah satu unsur yang memperkuat dugaan korupsi dalam kasus ini.

Landasan Hukum dan Penahanan Tersangka

Atas perbuatan yang dilakukan, kedua tersangka menghadapi berbagai pasal hukum. Mereka disangkakan melanggar primer Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, mereka juga terikat dengan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999. Sebagai subsidair, Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 juga diterapkan.

Kejagung telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari sejak hari pengumuman. Penahanan ini dilaksanakan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Langkah ini diambil untuk memastikan kedua tersangka tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya penyelidikan.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan mekanisme transfer pricing yang dapat menggerogoti pendapatan negara dalam jangka panjang. Dengan nilai kerugian mencapai Rp 2 triliun, kasus ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi penegakan hukum yang lebih tegas terhadap praktik-praktik yang merugikan keuangan negara.

Para ahli ekonomi memperkirakan bahwa manipulasi ekspor melalui underinvoicing dapat menyebabkan kehilangan pajak penghasilan badan dan pajak ekspor yang seharusnya masuk ke kas negara. Dalam konteks industri pulp dan kertas Indonesia, yang merupakan salah satu sektor unggulan ekspor, kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap transaksi antar perusahaan afiliasi.

Tim auditor yang sedang menyelesaikan perhitungan kerugian negara diharapkan dapat memberikan hasil resmi dalam waktu dekat. Hasil tersebut akan menjadi dasar bagi proses hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan tuntutan ganti rugi dari PT TPL kepada negara.

Frequently Asked Questions

What is Kejagung Ungkap Negara Rugi Rp 2 T?

Kejagung Ungkap Negara Rugi Rp 2 T is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Kejagung Ungkap Negara Rugi Rp 2 T matter?

Kejagung Ungkap Negara Rugi Rp 2 T matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.