Table of Contents
Soal SLIK, Dirut BTN Tekankan Penilaian Kredit Masih Ruang Bank
Jakarta, Rabu – Dalam konferensi pers di Jakarta, Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu menegaskan bahwa meski terdapat perubahan terkait SLIK, penilaian kredit tetap menjadi kewenangan bank. Hal ini diungkapkan untuk menegaskan bahwa bank tetap bertanggung jawab atas keputusan pembiayaan, demi menjaga kualitas risiko.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan kebijakan baru yang menyasar pembiayaan dengan nominal melebihi Rp1 juta. Informasi terkait akan tercantum dalam laporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), baik berdasarkan plafon maupun baki debet masing-masing nasabah.
“Saya selalu berpendapat bahwa keputusan kredit sebaiknya ditentukan oleh bank sendiri. Karena akhirnya, tanggung jawab utamanya ada di pihak bank, serta keputusan pengurus jika terjadi masalah,” ujar Nixon.
Dirut BTN juga menambahkan bahwa kebijakan SLIK tidak menghilangkan kebijakan selektif bank dalam menilai debitur. Ia menekankan bahwa penilaian dilakukan secara individu, terutama untuk nasabah yang memiliki kredit di bawah Rp1 juta.
“Misalnya, jika seseorang memiliki 30 rekening dengan kredit Rp200 ribu hingga Rp300 ribu, semuanya bisa masuk dalam kategori macet. Pertanyaannya, bagaimana kita bisa memberi pembiayaan besar jika Rp200 ribu saja tidak dibayar?” jelas Nixon.
Sementara itu, Direktur Risk Management BTN Setiyo Wibowo menyatakan SLIK hanya menjadi salah satu indikator dalam menilai riwayat pembayaran. Dia menjelaskan bahwa prinsip 5C—character, capacity, capital, collateral, dan condition—tetap menjadi dasar utama pengambilan keputusan.
“SLIK bukan satu-satunya indikator. Meskipun riwayat kredit baik, keputusan pembiayaan tetap bisa ditolak jika kapasitas pembayaran nasabah kurang memadai,” tambah Setiyo.
Setiyo juga menyoroti aspek-aspek lain seperti kemampuan menabung, uang muka, dan risiko aset. Faktor lokasi serta kondisi ekonomi menjadi pertimbangan penting dalam menilai kemungkinan pembayaran di masa depan.
Nixon menegaskan bahwa dampak kebijakan SLIK terhadap peningkatan debitur KPR subsidi masih belum jelas. Ia menggarisbawahi bahwa penilaian kredit harus tetap bersifat kritis, disesuaikan dengan data dan karakteristik masing-masing debitur.
