Kebijakan Baru: Kuasa hukum minta dakwaan kasus pembunuhan kacab bank dibatalkan

Kuasa Hukum Minta Dakwaan Kasus Pembunuhan Kacab Bank Dibatalkan

Jakarta – Dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin, kelompok kuasa hukum para terdakwa secara tegas memohon agar majelis hakim memutuskan perkara pidana yang menyangkut dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank dengan menyatakan surat dakwaan Oditur Militer II-07 Jakarta Nomor Sdak/49/K/III/2026 tidak sah secara hukum.

Mereka menilai dokumen tuntutan yang disampaikan dalam sidang pada 6 April 2026 tidak memenuhi syarat formil maupun materiil. Tim kuasa hukum yang dipimpin Letkol Chk Nugroho Muhammad Nur menekankan bahwa surat dakwaan tersebut perlu dibatalkan atau dinyatakan tidak dapat diterima.

Peran Terdakwa Disangkakan

Terdakwa dalam kasus ini adalah Serka MN (terdakwa 1), Kopda FH (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3). Mereka disangkakan terlibat dalam rangkaian tindakan penculikan yang diakhiri pembunuhan terhadap MIP. Dalam sidang lanjutan, para pengacara menyampaikan eksepsi yang menyoroti ketidakjelasan dan ketidaktelitian dalam penyusunan dakwaan.

“Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” ujar Nugroho sambil menambahkan bahwa jika majelis hakim memiliki pendapat berbeda, maka putusan harus seadil-adilnya.

Ketidaksesuaian Dakwaan

Nugroho menyatakan bahwa surat dakwaan tidak memenuhi standar kecermatan, kejelasan, dan kekompleksan yang diharuskan dalam hukum acara pidana militer. Ia menyoroti ketidakjelasan dalam mengaitkan perbuatan para terdakwa dengan unsur-unsur delik yang didakwakan. Dalam uraian eksepsi, tim kuasa hukum mengungkapkan bahwa terdakwa 3 tidak diberikan penjelasan spesifik mengenai perannya dalam peristiwa tersebut.

“Tidak ada penjelasan apakah yang bersangkutan terlibat dalam pembunuhan berencana, pembunuhan bersama, penganiayaan mengakibatkan kematian, atau perampasan kemerdekaan,” jelas Nugroho. Hal ini dianggap sebagai kekeliruan dalam menentukan subjek hukum atau error in persona.

Standar Penyusunan Dakwaan

Kuasa hukum juga mempertanyakan proses penetapan terdakwa 3 sebagai tersangka dan terdakwa. Mereka menegaskan bahwa penetapan tersebut harus didasari minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Dalam kasus ini, mereka berpendapat bahwa bukti yang disajikan tidak memadai untuk menghubungkan terdakwa 3 dengan tindak pidana yang didakwakan.

Lebih lanjut, mereka mengutip aturan Pasal 130 ayat (4) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, yang menuntut dakwaan harus menguraikan fakta secara utuh, termasuk waktu, tempat, dan cara perbuatan dilakukan. Menurut kuasa hukum, ketiga aspek tersebut tidak terpenuhi dalam surat dakwaan yang diajukan.

Dalam penutup eksepsi, mereka meminta biaya perkara dibebankan kepada negara dan menekankan pentingnya proses yang profesional serta transparan untuk menghindari kesewenang-wenangan terhadap hak asasi manusia para terdakwa.

Jessica Thomas

Writer

Explore Topics

Most Popular

  • All Posts
  • All Sport
  • ASEAN
  • Balap
  • Berita
  • Bisnis
  • Bola Basket
  • Bulutangkis
  • Bursa
  • Cekfakta
  • Dunia
  • edukasi
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Global
  • Hiburan
  • Hukum
  • Humaniora
  • Hype
  • Indonesia
  • Internasional
  • Kehidupan
  • Kisah Inspiratif
  • Kolaborasi
  • Kriminalitas
  • Kumparannews
  • Lenggang Jakarta
  • Lifestyle
  • Liga Champions
  • Liga Inggris
  • Liga Italia
  • Liga Spanyol
  • Liga-Liga Lain
  • Lintas Kota
  • Manfaat
  • Megapolitan
  • Melindungi Tuah Marwah
  • Metro
  • metropolitan
  • News
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Politik
  • Politik Dan Hukum
  • Read
  • Regional
  • Research
  • Rilis Pers
  • Sepak Bola
  • Syariah
  • Tech
  • Tekno
  • Teknologi
  • Tenis
  • Tips Donasi
  • Tren
  • Uang
  • Warta Bumi

About Us

ceritaberkat.com adalah blog yang berisi tentang informasi-informasi manfaat kebaikan dan moto kehidupan yang dapat dijadikan sebagai inspirasi untuk di terapkan sehari-hari.

© 2025 Cerita Berkat. All Rights Reserved.