Table of Contents
Urgensi transformasi PNM menjadi bank khusus UMKM
Jakarta – Usulan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mengambil alih Permodalan Nasional Madani (PNM) dari Danantara dan mengubahnya menjadi bank khusus Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dianggap sebagai langkah strategis yang didorong oleh realitas data dan kebutuhan ekonomi sektor riil. Dalam upaya mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen, restrukturisasi lembaga keuangan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keharusan.
Pertanyaan utama yang muncul adalah: bagaimana negara bisa menciptakan lembaga yang sekaligus efisien dan berpihak kepada jutaan pelaku usaha di tingkat dasar? Jawaban atas pertanyaan ini harus menjadi pedoman bagi transformasi yang diusulkan. Penting diingat bahwa posisi PNM di bawah Danantara justru menciptakan hambatan struktural. Danantara beroperasi dengan logika korporat: aset harus menghasilkan imbal hasil yang kompetitif bagi pemegang saham. Sementara itu, PNM, dengan tugas sosialnya, dipaksa tumbuh sebagai bisnis, tetapi juga harus bekerja sebagai pelayan publik.
Pengambilalihan oleh Kementerian Keuangan tidak hanya soal kepemilikan — ia adalah solusi atas kontradiksi mendasar ini. Bila kita analisis anatomi keuangan nasional secara objektif, terdapat ironi yang sering terlewat. Bank-bank BUMN besar umumnya menghabiskan biaya operasional tahunan yang sangat tinggi. Data hingga triwulan III 2025 menunjukkan rasio efisiensi yang diukur melalui Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) berkisar antara 63–72 persen. BRI mencatat 71,89%, BNI 72,25%, dan Mandiri 63,48%. Artinya, sebagian besar pendapatan perbankan justru digunakan untuk membiayai birokrasi, sistem internal, dan operasional korporat — bukan sepenuhnya untuk meningkatkan kualitas layanan kepada nasabah.
Sementara itu, data operasional PNM memberikan gambaran berbeda. Hingga akhir Desember 2025, jumlah nasabah aktif mencapai 16,1 juta jiwa. Beban operasional selama satu tahun mencapai Rp13,02 triliun. Jika dibagi rata terhadap seluruh basis nasabah, biaya pelayanan per orang per tahun hanya sekitar Rp808 ribu, atau sekitar Rp67 ribu per bulan. Fakta ini membuktikan bahwa secara alami, PNM jauh lebih gesit dan efisien dalam menyentuh masyarakat pedesaan dibandingkan model perbankan konvensional yang cenderung memakan biaya internal yang meningkat.
Komitmen kecil ini seharusnya menjadi fondasi kuat bagi negara untuk mereformasi struktur beban yang selama ini ditanggung oleh pelaku UMKM. Di sini, Kementerian Keuangan memiliki peluang untuk memperkenalkan konsep “Biaya Dasar Layanan” yang lebih adil dan transparan. Kemitraan modal berbasis kinerja akan menjadi kunci dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keberpihakan terhadap sektor usaha kecil.
