Key Strategy: Eks Pengurus Perbakin Surabaya Jadi Tersangka Pelecehan Atlet, Kini Ditahan
Table of Contents
Eks Pengurus Perbakin Surabaya Jadi Tersangka Pelecehan Atlet, Kini Ditahan
Kasus yang Membakar Sorotan di Dunia Olahraga Seni Tembak
Key Strategy – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap atlet perempuan di bawah umur yang melibatkan mantan pengurus Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Surabaya, JL, kini memasuki tahap tindakan hukum. Dalam penyelidikan yang digelar oleh Polrestabes Surabaya, JL telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Selasa, 16 Juni 2026. Keputusan tersebut disampaikan oleh Kasatres PPA-PPO Polrestabes Surabaya, Kompol Melatisari, dalam pernyataan resmi yang dilansir detikJatim, Senin (22/6/2026).
“(Pelaku) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Selasa (16 Juni 2026),” ujar Kompol Melatisari.
Menurut Melatisari, JL disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia (UU) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindak pencabulan terhadap anak. Selain itu, ia juga diduga melanggar Pasal 6 huruf c Jo. Pasal 15 ayat (1) huruf b dan huruf g UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Kombinasi dua pasal ini berpotensi memberikan sanksi hukum yang lebih berat, terutama karena melibatkan pelaku yang berada dalam posisi kepercayaan terhadap korban.
Dalam penyelidikan yang sedang berlangsung, polisi mencoba mengungkap detail kasus pencabulan yang terjadi. Sejumlah saksi, termasuk keluarga korban, telah memberikan keterangan penting. Salah satu fakta yang diungkapkan oleh keluarga korban adalah bahwa JL tidak hanya terlibat dalam tindakan pencabulan, tetapi juga memperkuat hubungan yang lebih intim selama proses latihan menembak. Penyelidikan menunjukkan bahwa kejadian ini berlangsung dalam lingkungan yang seharusnya aman dan saling mendukung, yaitu arena pelatihan.
Keluarga korban menyatakan bahwa rencana rekonstruksi kasus di lokasi seperti tempat latihan menembak dan hotel menjadi sorotan. Mereka khawatir keberadaan korban di tempat yang sama dengan tersangka akan memicu pengingat trauma yang dialaminya. “Kami ingin korban tidak kembali ke tempat yang justru memperparah perasaannya,” kata salah satu anggota keluarga, yang enggan disebutkan nama lengkapnya.
Berdasarkan informasi yang telah terkumpul, JL diduga melakukan tindakan pelanggaran hukum selama berbulan-bulan. Korban, seorang atlet perempuan yang berusia 15 tahun, merupakan anggota cabang olahraga menembak yang telah dibina oleh Perbakin Surabaya selama dua tahun. Menurut laporan awal, perbuatan JL terjadi saat korban sedang menjalani latihan intensif dan dibimbing oleh pelaku. Kondisi ini membuat korban merasa tertekan, serta memicu kecurigaan terhadap sistem pendidikan atlet di institusi tersebut.
Menurut kasus yang menyeret JL, tindakan pencabulan terjadi secara bertahap. Awalnya, pelaku memanfaatkan posisinya sebagai pembina untuk menghampiri korban secara pribadi. Selama beberapa minggu, hubungan yang semula dianggap normal berubah menjadi kejadian tidak terduga. Akibatnya, korban mengalami trauma mendalam dan mengalami kesulitan dalam beraktivitas sehari-hari. Ia bahkan menjadi enggan untuk kembali menekuni olahraga yang selama ini menjadi bagian dari hidupnya.
Keluarga korban juga mengungkap bahwa pelaku memiliki hubungan dekat dengan beberapa anggota tim dan keluarga atlet. Faktor ini membuat mereka merasa keberatan jika rekonstruksi dilakukan di tempat-tempat yang terkait dengan kejadian penyimpangan. “Rekonstruksi ini penting, tapi kami ingin lokasinya tidak mengingatkan korban pada masa lalu yang menyakitkan,” imbuh salah satu saksi. Dalam upaya mengungkap fakta, polisi rencananya akan mempertemukan korban dan JL di tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengecek konsistensi pengakuan pelaku.
Sebagai institusi olahraga seni tembak yang memiliki reputasi baik, Perbakin Surabaya terkena dampak negatif dari kasus ini. Selain menimbulkan kontroversi, kejadian tersebut juga memicu kekhawatiran masyarakat terhadap lingkungan pembinaan atlet. Pihak Perbakin menegaskan bahwa mereka sedang berupaya untuk menyelesaikan masalah ini secara transparan. Namun, kasus ini tetap menjadi bahan evaluasi terhadap kebijakan pengelolaan cabang olahraga tersebut.
Pasal 415 UU KUHP berbunyi bahwa siapa pun yang memperkosa atau melakukan pelecehan seksual terhadap anak akan dikenai hukuman penjara paling lama 15 tahun. Sementara Pasal 6 UU TPKS mengatur perlindungan terhadap anak dalam lingkungan pendidikan dan pelatihan. Kombinasi dua pasal ini menunjukkan seriusnya upaya hukum untuk menuntut pelaku, terlepas dari jabatannya di organisasi olahraga.
Kasus JL juga menarik perhatian para pengurus Perbakin lainnya. Mereka menyatakan dukungan terhadap upaya penyidikan dan memastikan bahwa proses hukum akan berjalan adil. “Kami berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi seluruh pengurus untuk lebih memperhatikan perlakuan terhadap atlet muda,” kata seorang perwakilan dari pengurus Perbakin Surabaya. Namun, masih ada yang menunggu hasil investigasi lebih lanjut sebelum menyimpulkan apakah pelaku benar-benar melanggar hukum atau tidak.
Di sisi lain, keluarga korban mengungkapkan bahwa mereka telah melalui proses emosional yang berat. Sejak kejadian penyimpangan terungkap, mereka berusaha menjaga kesehatan mental korban dengan bantuan psikolog. “Korban sekarang hanya ingin bermain dan bersenang-senang kembali, tapi masih merasa takut,” katanya. Dengan ditahan oleh pihak kepolisian, JL kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan tingkat kejahatan yang dilakukannya.
Kasus ini menunjukkan bagaimana kepercayaan yang dibangun dalam lingkungan olahraga dapat berubah menjadi hukum yang mengancam. Dengan terlibatnya seseorang yang seharusnya menjadi pembimbing, kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar tentang tanggung jawab organisasi dalam mengawasi aktivitas anggotanya. Selain itu, kasus ini juga mengingatkan masyarakat bahwa perlindungan anak dalam kegiatan olahraga muda harus diperkuat, agar tidak terjadi ulang tragedi serupa.
Penyelidikan terus berjalan, dengan pihak kepolisian berkomitmen untuk mengungkap semua fakta. Dalam beberapa hari ke depan, diperkirakan akan ada pengembangan lebih lanjut mengenai bukti-bukti yang menunjukkan kelalaian pelaku dalam melakukan tindakan pencabulan. Korban, yang kini berusia 17 tahun, telah menjadi sorotan publik setelah kasusnya terungkap, dan pihak berwenang berharap bahwa tindakan hukum akan memberikan keadilan bagi yang terlibat.
